Selamat Datang di blog IKAHI DIY

Selamat Datang di blog Ikatan Hakim Indonesia Derah Istimewa Yogyakarta (IKAHI DIY)
Blog ini merupakan forum silaturahmi para anggota IKAHI DIY yang menghadirkan berbagai kegiatan dan dokumentasi kegiatan anggota IKAHI DIY beserta berbagai analisa dan artikel hukum serta hasil tulisan beberapa anggota IKAHI DIY. Seluruh artikel dan penelitian hukum berikut diperbolehkan untuk dikutip maupun didistribusikan kepada publik guna tujuan pendidikan, penelitian ilmiah, kritisisasi dan review penulisan dengan catatan tetap mencantumkan nama penulis atau peneliti yang bersangkutan. Blog ini dibuat agar seluruh anggota baik pengurus maupun non pengurus bisa memantau segala kegiatan atau informasi dari IKAHI DIY secara online. Semoga Bermanfaat.

Selasa, 27 September 2011

PARA PIHAK  DENGAN MUDAH MENGAKSES PERKARA DENGAN BARCODE


Ikahidiy.blogspot.com (Selasa , 27 /09/2011).

          Pengadilan Agama  Wates dan Pengadilan Agama wonosari, tidak berlebihan kalau dibilang lebih maju selangkah dibanding Pengadilan Agama yang lain dalam bidang sistim informasi dan administrasi perkara, sehingga  para pihak bisa  mengakses perkara, baik mengenai biaya perkara maupun peoses  perkaranya dengan cara yang lebih mudah. Di Pengadilan Agama lain mengakses perkara dengan menggunakan touchscreen yang belum tentu para pihak  bisa membukanya. Namun di kedua Pengadilan Agama tersebut dengan mudah pihak-pihak yang berperkara cukup mendekatkan kertas yang memuat simbol barcode seperti Surat Kuasa Untuk membayar (SKUM) ( atau relaas panggilan ke arah scanner barcode. Maka secara otomatis mesin komputer akan langsung menampilkan informasi perkara yang dibutuhkan. Pimpinan  Pengadilan tersebut  menggunakan sistim informasi dengan barcode semata-mata untuk meningkatkan pelayanan di bidang akses perkara dalam era keterbukaan dan transparansi peradilan.

         Hal itulah yang mengemuka pada presentasi dan pemaparan Sistem Informasi Administrasi Pengadilan Agama (SIADPA) Plus PA se-wilayah Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Yogyakarta yang bertempat di PA Yogyakarta yang diadakan pada hari rabu 14 September 2011. Berbagai pihak memberikan apresiasi yang tinggi terhadap kemajuan Teknologi Informasi di Pengadilan  Agama Wates dan Pengadilan Agama Wonosari.

Barcode merupakan suatu kumpulan data optik yang dibaca oleh mesin. Pada dasarnya barcode itu mengumpulkan data dalam lebar (garis) dan spasi garis parallel. Pengoperasian barcode informasi  sangat mudah. Pihak-pihak yang berperkara cukup mendekatkan kertas yang memuat simbol barcode seperti Surat Kuasa Untuk membayar (SKUM) atau relaas panggilan ke arah scanner barcode. Maka secara otomatis mesin komputer akan langsung menampilkan informasi perkara yang dibutuhkan para pencari keadilan. Dalam setiap nomor perkara memiliki satu simbol barcode yang unik dan berbeda antara yang satu dengan yang lainnya, sehingga para pihak pencari keadilan tidak perlu khawatir tertukar kode yang dimilikinya. Dan PA Wates telah menerapkan barcode tersebut sejak pertengahan tahun 2009.Jenis informasi perkara yang tersedia di barcode diantaranya identitas para pihak yang berperkara, jenis perkara, tanggal pendaftaran perkara, tanggal sidang pertama hingga sidang terakhir, acara persidangan, tanggal putus, tanggal dan nomor akta cerai, serta jurnal keuangan perkara (panjar biaya perkara yang telah dibayar oleh pihak berperkara serta  berbagai biaya pengeluaran perkara). (hasan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar