PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2011
TENTANG
JABATAN YANG TIDAK BOLEH DIRANGKAP OLEH
HAKIM AGUNG DAN HAKIM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dua kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Pasal
18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986
tentang Peradilan Umum sebagaimana telah dua kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49
Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum,
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989
tentang Peradilan Agama sebagaimana telah dua kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50
Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama,
dan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
b. bahwa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 1993 tentang Larangan Perangkapan
Jabatan Hakim Agung dan Hakim sudah tidak sesuai
dengan perkembangan hukum dan peradilan, sehingga
perlu diganti;
c. bahwa . . .
- 2 -
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jabatan
yang Tidak Boleh Dirangkap Oleh Hakim Agung dan
Hakim;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3316) sebagaimana telah
diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4958);
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3327), sebagaimana telah diubah dua
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49
Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5077);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan
Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1986 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3344), sebagaimana telah
diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan
Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 160, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5079);
5. Undang-Undang . . .
- 3 -
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan
Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1989 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3400), sebagaimana telah diubah dua
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50
Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5078);
6. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JABATAN YANG TIDAK
BOLEH DIRANGKAP OLEH HAKIM AGUNG DAN HAKIM.
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Hakim Agung adalah Hakim pada Mahkamah Agung.
2. Hakim adalah Hakim pada Mahkamah Agung dan Hakim
pada badan peradilan yang berada dibawahnya dalam
lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan
Agama, lingkungan Peradilan Militer, dan lingkungan
Peradilan Tata Usaha Negara dan Hakim pada pengadilan
khusus yang berada dalam lingkungan peradilan
tersebut.
Pasal 2 . . .
- 4 -
Pasal 2
Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Hakim Agung dan
Hakim yaitu:
a. Pejabat Negara lainnya;
b. Jabatan struktural atau jabatan fungsional pada instansi
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
c. Arbiter dalam suatu sengketa perdata;
d. Anggota Panitia Urusan Piutang dan Lelang Negara;
e. Jabatan pada lembaga keuangan bank dan lembaga
keuangan nonbank;
f. Jabatan sebagai pimpinan dan/atau anggota pada
lembaga nonstruktural;
g. Komisaris, dewan pengawas, direksi pada badan usaha
milik negara dan/atau badan usaha milik daerah;
h. Notaris, Pejabat Sementara Notaris, Notaris Pengganti,
dan Notaris Pengganti Khusus;
i. Pejabat Pembuat Akta Tanah;
j. Jabatan lainnya yang berdasarkan peraturan perundangundangan
dinyatakan tidak boleh dirangkap oleh Hakim;
atau
k. Anggota Musyawarah Pimpinan Daerah.
Pasal 3
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 1993 tentang Larangan
Perangkapan Jabatan Hakim Agung dan Hakim (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3519) dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
- 5 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juli 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juli 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 72
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI
Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2011
TENTANG
JABATAN YANG TIDAK BOLEH DIRANGKAP OLEH
HAKIM AGUNG DAN HAKIM
I. UMUM
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sejalan dengan hal
tersebut, salah satu prinsip penting negara hukum adalah adanya
jaminan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan bebas
dari pengaruh kekuasaan lainnya untuk menyelenggarakan peradilan
guna menegakkan hukum dan keadilan.
Berdasarkan prinsip tersebut, Hakim dalam menyelenggarakan peradilan
harus merdeka dan bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya.
Untuk lebih menciptakan iklim yang kondusif agar Hakim dapat merdeka
dan bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya dalam melaksanakan
tugasnya dan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang tentang
Mahkamah Agung, Undang-Undang tentang Peradilan Umum, Undang-
Undang tentang Peradilan Agama, Undang-Undang tentang Peradilan Tata
Usaha Negara, perlu diatur jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh
Hakim Agung dan Hakim. Mengenai hal tersebut telah diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1993 tentang Larangan
Perangkapan Jabatan Hakim Agung dan Hakim. Namun sesuai
perkembangan hukum dan peradilan, ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah tersebut sudah tidak layak lagi sehingga perlu diganti.
Berdasarkan hal tersebut di atas, Peraturan Pemerintah ini mengatur
tentang Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Hakim Agung dan
Hakim, dengan materi pokok antara lain jenis jabatan yang tidak boleh
dirangkap oleh Hakim Agung dan Hakim dan ketentuan mengenai
pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1993 tentang
Larangan Perangkapan Jabatan Hakim Agung dan Hakim.
II. PASAL . . .
- 2 -
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Huruf a
Yang dimaksud dengan “Pejabat Negara lainnya”, antara lain,
sebagai Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR), Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK), menteri/setingkat menteri,
gubernur, dan bupati/walikota.
Huruf b
Yang dimaksud jabatan fungsional dalam ketentuan ini adalah
jabatan fungsional dengan status PNS, contohnya peneliti, dosen
tetap.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f . . .
- 3 -
Huruf f
Yang dimaksud dengan pimpinan dan/atau anggota lembaga
nonstruktural antara lain pimpinan dan/atau anggota pada
Komisi Negara, Komisi, Komite, Dewan, Badan, dan Lembaga,
antara lain pimpinan dan/atau anggota Komisi Pemilihan
Umum (KPU), Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(KPK), Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT),
Komite Akreditasi Nasional (KAN), Dewan Ketahanan Pangan
(DKP), Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD), Badan
Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Badan Pengatur Jalan Tol
(BPJT), Lembaga Sensor Film (LSF), Lembaga Koordinasi dan
Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang
Cacat.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5228
Sekretariat: Jl. Lingkar Selatan, Wojo Yogyakarta. Kode pos: 55187. Telp: (0274) 439.6412 Email: ikahidiy@gmail.com
Selamat Datang di blog IKAHI DIY
Selamat Datang di blog Ikatan Hakim Indonesia Derah Istimewa Yogyakarta (IKAHI DIY)Blog ini merupakan forum silaturahmi para anggota IKAHI DIY yang menghadirkan berbagai kegiatan dan dokumentasi kegiatan anggota IKAHI DIY beserta berbagai analisa dan artikel hukum serta hasil tulisan beberapa anggota IKAHI DIY. Seluruh artikel dan penelitian hukum berikut diperbolehkan untuk dikutip maupun didistribusikan kepada publik guna tujuan pendidikan, penelitian ilmiah, kritisisasi dan review penulisan dengan catatan tetap mencantumkan nama penulis atau peneliti yang bersangkutan. Blog ini dibuat agar seluruh anggota baik pengurus maupun non pengurus bisa memantau segala kegiatan atau informasi dari IKAHI DIY secara online. Semoga Bermanfaat.
Kamis, 03 November 2011
PELANTIKAN HAKIM TINGGI PTA YOGYAKARTA
Dengan mengambil tempat di aula Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta, pada hari Rabu tanggal 2 Nopember 2011, Drs. H. Ahmad Syarhuddin SH, MH Ketua Pengadilan Tinggi Agama setempat melantik Drs. H. Anwar Sholeh SH. MH. dan Drs.H. Asrofin Sahlan MH sebagai hakim tinggi di PTA Yogyakarta, yang sebelumnya bertugas di PTA Semarang dan PTA Palu.
![]() |
| KPTA Yogyakarta sedang menyampaikan sambutan pengarahan |
Selamat datang sdr. Anwar Sholeh dan sdr. Asrofin Sahlan di bumi Ngayokarta Hadiningrat , PTA Yogyakartra, demikian KPTA mengawali sambutan dalam acara pelantikan tersebut. Selanjutnya Ahmad Syarhuddin mengajak untuk memperkuat PTA sehingga bisa meningkatkan kinerja sehingga asas peradilan cepat, sederhana dan beaya ringan dapat diwujudkan, yang ujung-ujungnya meningkatkan citra PTA Yogyakarta.
Acara pelantikan tersebut dihadiri WKPTA , Pansek , Hakim Tinngi baik dari PTA Yogyakarta maupun PTA Semarang serta Ketua dan Pansek Pengadilan Agama se Wilayah Yogyakarta.
![]() |
| Drs. H. Anwar Sholeh SH. MH didampingi istri nenperkenalkan diri |
![]() |
| Drs. H. Asrofin Sahlan MH. didampingi istri nenperkenalkan diri |
Setelah dilaksanakan pelantikan, Anwar Sholeh dan Asrofin Sahlan mengenalkan diri masing.
Jumat, 30 September 2011
Selasa, 27 September 2011
PARA PIHAK DENGAN MUDAH MENGAKSES PERKARA DENGAN BARCODE
Ikahidiy.blogspot.com (Selasa , 27 /09/2011).
Pengadilan Agama Wates dan Pengadilan Agama wonosari, tidak berlebihan kalau dibilang lebih maju selangkah dibanding Pengadilan Agama yang lain dalam bidang sistim informasi dan administrasi perkara, sehingga para pihak bisa mengakses perkara, baik mengenai biaya perkara maupun peoses perkaranya dengan cara yang lebih mudah. Di Pengadilan Agama lain mengakses perkara dengan menggunakan touchscreen yang belum tentu para pihak bisa membukanya. Namun di kedua Pengadilan Agama tersebut dengan mudah pihak-pihak yang berperkara cukup mendekatkan kertas yang memuat simbol barcode seperti Surat Kuasa Untuk membayar (SKUM) ( atau relaas panggilan ke arah scanner barcode. Maka secara otomatis mesin komputer akan langsung menampilkan informasi perkara yang dibutuhkan. Pimpinan Pengadilan tersebut menggunakan sistim informasi dengan barcode semata-mata untuk meningkatkan pelayanan di bidang akses perkara dalam era keterbukaan dan transparansi peradilan.
Hal itulah yang mengemuka pada presentasi dan pemaparan Sistem Informasi Administrasi Pengadilan Agama (SIADPA) Plus PA se-wilayah Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Yogyakarta yang bertempat di PA Yogyakarta yang diadakan pada hari rabu 14 September 2011. Berbagai pihak memberikan apresiasi yang tinggi terhadap kemajuan Teknologi Informasi di Pengadilan Agama Wates dan Pengadilan Agama Wonosari.
Barcode merupakan suatu kumpulan data optik yang dibaca oleh mesin. Pada dasarnya barcode itu mengumpulkan data dalam lebar (garis) dan spasi garis parallel. Pengoperasian barcode informasi sangat mudah. Pihak-pihak yang berperkara cukup mendekatkan kertas yang memuat simbol barcode seperti Surat Kuasa Untuk membayar (SKUM) atau relaas panggilan ke arah scanner barcode. Maka secara otomatis mesin komputer akan langsung menampilkan informasi perkara yang dibutuhkan para pencari keadilan. Dalam setiap nomor perkara memiliki satu simbol barcode yang unik dan berbeda antara yang satu dengan yang lainnya, sehingga para pihak pencari keadilan tidak perlu khawatir tertukar kode yang dimilikinya. Dan PA Wates telah menerapkan barcode tersebut sejak pertengahan tahun 2009.Jenis informasi perkara yang tersedia di barcode diantaranya identitas para pihak yang berperkara, jenis perkara, tanggal pendaftaran perkara, tanggal sidang pertama hingga sidang terakhir, acara persidangan, tanggal putus, tanggal dan nomor akta cerai, serta jurnal keuangan perkara (panjar biaya perkara yang telah dibayar oleh pihak berperkara serta berbagai biaya pengeluaran perkara). (hasan)
Kamis, 22 September 2011
Rakernas Resmi Ditutup, Ketua MA Teteskan Air Mata
Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung tahun 2011 akhirnya rampung. Di Kratakau Ballroom, Hotel Mercure Ancol, Ketua MA Harifin A Tumpa menutup acara yang berlangsung dari tanggal 18 hingga 22 September 2011 ini.“Dengan mengucapkan alhamudilillah, saya nyatakan Rakernas Mahkamah Agung tahun 2011 resmi ditutup,” ucap Ketua MA.
Dalam sambutannya, Ketua MA menyatakan kebahagiannya karena Rakernas kali ini berlangsung dengan baik dan lancar.
Secara khusus, Ketua MA mengapresiasi penyelenggaraan Rakernas yang berbasis Teknologi Informasi. “Sistem ini lebih bagus dan lebih murah dari biasanya,” ungkapnya.
Menurut Ketua MA, sukses tidaknya Rakernas merupakan tanggung jawab yang besar dari panitia Rakernas, yang meliputi panitia pengarah dan panitia pelaksana.
“Pimpinan MA menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kerja keras saudara-saudara,” ujar Ketua MA.
Sebelumnya, Ketua Panitia Pelaksana Wahyu Widiana menyatakan, Rakernas tahun ini pada mulanya akan diikuti oleh 1735 peserta. Tetapi ternyata ada beberapa peserta yang tidak bisa mengikuti Rakernas karena sakit.
“Di antaranya adalah Yang Mulai Ketua Muda Uldilag Bapak Andi Syamsu Alam,” ujar Wahyu Widiana.
Air mata perpisahan
Suasana haru menyelimuti Krakatau Ballroom ketika Ketua MA berbicara di mimbar. Beberapa kali, Ketua MA tampak tak bisa membendung air matanya.
Ya, Rakernas kali ini merupakan Rakernas terakhir yang dapat diikuti oleh hakim agung yang lahir di Soppeng, Sulsel, 23 Februari 1942 itu.
“Tiada terasa, waktu yang telah menghampiri. 48 tahun saya berkecimupung di lembaga peradilan, yaitu mulai saat tamat sekolah hakim dan jaksa tahun 1963 dengan pangkat setara IIA. Waktu itu menurut hitungan angka cukup panjang, tetapi waktu yang panjang tersebut tidak terasa telah terlalui,” ucap Ketua MA.
Melalui pertemuan perpisahan ini, hakim yang pernah kuliah di Universitas Leiden, Belanda, ini bercerita empat faktor yang membuatnya dapat mendaki karir dari bawah sampai pucuk tertinggi lembaga peradilan.
“Pertama, saya menyenangi profesi ini, termasuk segala tantangan yang memerlukan kecedasaran, kebijakan dan keberanian,” ungkap Harifin.
Faktor kedua, ia mengaku dapat menyesuaikan diri dengan berbagai situasi. “Saya pernah ditugaskan di daerah konflik, pengadikan terkecil hingga pengadilan terbesar. Saya memulai dari pegawai rendah hingga berada di puncak lembaga ini,” tuturnya.
Faktor ketiga, Harifin menemukan teman, bawahan, atasan, serta kolega yang dapat diajak berdiskusi, bercengkrama dan bermain.
“Ilmu dan kebijakan yang mereka punyai, saya banyak belajar. Kata orang bijak, orang pintar akan belajar dari pengalamannya sendiri, tetapi orang bijak akan belajar dari pengalaman orang lain,” ujar Harifin.
Dan faktor keempat ialah dukungan keluarganya. “Istri dan anak-anak saya mendukung profesi saya sebagai hakim. Suatu keihlasan yang kadang-kadang harus disertai dengan pengorbanan,” ucapnya.
Selain membagi ‘rahasianya’ bisa menjadi Ketua MA, dalam sambutannya Harifin Tumpa juga memberikan sejumlah pesan penting kepada hakim dan aparat peradilan lainnya. Ia menekankan pentingnya independensi hakim yang disertai tanggung jawab, wawasan yang luas dan integritas yang tinggi.
(hermansyah)
Langganan:
Postingan (Atom)








