Selamat Datang di blog IKAHI DIY

Selamat Datang di blog Ikatan Hakim Indonesia Derah Istimewa Yogyakarta (IKAHI DIY)
Blog ini merupakan forum silaturahmi para anggota IKAHI DIY yang menghadirkan berbagai kegiatan dan dokumentasi kegiatan anggota IKAHI DIY beserta berbagai analisa dan artikel hukum serta hasil tulisan beberapa anggota IKAHI DIY. Seluruh artikel dan penelitian hukum berikut diperbolehkan untuk dikutip maupun didistribusikan kepada publik guna tujuan pendidikan, penelitian ilmiah, kritisisasi dan review penulisan dengan catatan tetap mencantumkan nama penulis atau peneliti yang bersangkutan. Blog ini dibuat agar seluruh anggota baik pengurus maupun non pengurus bisa memantau segala kegiatan atau informasi dari IKAHI DIY secara online. Semoga Bermanfaat.

Kamis, 03 November 2011

PELANTIKAN HAKIM TINGGI PTA YOGYAKARTA


 Dengan mengambil tempat di aula Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta, pada hari Rabu tanggal 2 Nopember 2011, Drs. H. Ahmad Syarhuddin SH, MH Ketua Pengadilan Tinggi Agama  setempat melantik Drs. H. Anwar Sholeh SH. MH. dan Drs.H. Asrofin Sahlan MH sebagai hakim tinggi di PTA Yogyakarta, yang sebelumnya bertugas di PTA Semarang dan PTA Palu.
KPTA Yogyakarta sedang menyampaikan sambutan pengarahan

Selamat datang sdr. Anwar Sholeh dan sdr. Asrofin Sahlan di bumi  Ngayokarta Hadiningrat  , PTA Yogyakartra,  demikian KPTA mengawali sambutan dalam acara pelantikan tersebut. Selanjutnya  Ahmad Syarhuddin mengajak untuk memperkuat PTA sehingga bisa meningkatkan kinerja sehingga asas peradilan cepat, sederhana dan beaya ringan dapat diwujudkan,  yang ujung-ujungnya meningkatkan  citra PTA Yogyakarta.
Acara pelantikan tersebut dihadiri WKPTA , Pansek , Hakim Tinngi baik dari PTA Yogyakarta maupun PTA Semarang serta Ketua dan Pansek Pengadilan Agama se Wilayah Yogyakarta.
Drs. H. Anwar Sholeh SH. MH didampingi istri nenperkenalkan diri

Drs. H. Asrofin Sahlan MH. didampingi istri nenperkenalkan diri

Setelah dilaksanakan pelantikan, Anwar Sholeh dan Asrofin Sahlan mengenalkan diri masing.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar