HAK
KONSTITUSIONAL HAKIM
4. Bahwa terkait dengan pengaturan
mengenai hak-hak pemohon sebagai
pejabat negara pelaksana kekuasaan
kehakiman pada badan Peradilan
Tata Usaha Negara, ditetapkan dalam
ketentuan Pasal 25 UU Nomor 51
Tahun 2009 yang berbunyi:
(1) Kedudukan
protokol hakim pengadilan diatur sesuai ketentuan
peraturan
perundang-undangan
(2) Selain mempunyai
kedudukan protokoler, hakim pengadilan berhak
memperoleh gaji
pokok, tunjangan, biaya dinas, pensiun dan hak-hak
lainnya.
(3) Tunjangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) berupa:
a. tunjangan jabatan;
dan
b. tunjangan lain
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(4) Hak-hak lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. rumah jabatan
milik negara;
b. jaminan kesehatan;
dan
c. sarana transportasi
milik negara.
(5) Hakim pengadilan
diberikan jaminan keamanan dalam melaksanakan
tugasnya.
(6) Ketentuan lebih
lanjut mengenai gaji pokok, tunjangan dan hak-hak
lainnya beserta
jaminan keamanan bagi ketua, wakil ketua, dan
hakim pengadilan
diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Demikian halnya dengan pengaturan
mengenai hak-hak hakim sebagai
pejabat negara pelaksana kekuasaan
kehakiman pada badan peradilan lain
dan juga belum ada peraturan
pelaksanaannya. Pengaturan tersebut
masing-masing diatur dalam ketentuan
sebagai berikut:
Pasal 25 UU Nomor 49 Tahun 2009
tentang Peradilan Umum yang
berbunyi:
(1) Kedudukan
protokol hakim pengadilan diatur sesuai ketentuan
peraturan
perundang-undangan
(2) Selain mempunyai
kedudukan protokoler, hakim pengadilan berhak
memperoleh gaji
pokok, tunjangan, biaya dinas, pensiun dan hak-hak
lainnya.
(3) Tunjangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. tunjangan jabatan;
dan
21
b. tunjangan lain
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(4) Hak-hak lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. rumah jabatan
milik negara;
b. jaminan kesehatan;
dan
c. sarana
transportasi milik negara.
(5) Hakim pengadilan
diberikan jaminan keamanan dalam melaksanakan
tugasnya.
(6) Ketentuan lebih
lanjut mengenai gaji pokok, tunjangan dan hak-hak
lainnya beserta
jaminan keamanan bagi ketua, wakil ketua, dan
hakim pengadilan
diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24 UU Nomor 50 Tahun 2009
tentang Peradilan Agama yang
berbunyi:
(1) Kedudukan
protokol hakim pengadilan diatur sesuai ketentuan
peraturan
perundang-undangan
(2) Selain mempunyai
kedudukan protokoler, hakim pengadilan berhak
memperoleh gaji
pokok, tunjangan, biaya dinas, pensiun dan hak-hak
lainnya.
(3) Tunjangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. tunjangan jabatan;
dan
b. tunjangan lain
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(4) Hak-hak lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. rumah jabatan
milik negara;
b. jaminan kesehatan;
dan
c. sarana
transportasi milik negara.
(5) Hakim pengadilan
diberikan jaminan keamanan dalam melaksanakan
tugasnya.
(6) Ketentuan lebih
lanjut mengenai gaji pokok, tunjangan dan hak-hak
lainnya beserta
jaminan keamanan bagi ketua, wakil ketua, dan
hakim pengadilan diatur dengan peraturan
perundang-undangan.
PETITUM
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan permohonan Pemohon
untuk seluruhnya.
2. Menyatakan:
a. Pasal 25 ayat (6) UU Nomor 51 Tahun
2009 tentang Perubahan Kedua
Atas UU Nomor 5 Tahun 1986 Tentang
Peradilan Tata Usaha Negara,
yang dimuat dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 160 dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia
Nomor 5079, sepanjang frasa “diatur
dengan peraturan perundangundangan”
adalah inkonstitusional kecuali frasa
“diatur dengan
peraturan
perundang-undangan”
dalam pasal a quo diartikan “diatur
dengan peraturan
pemerintah”;
31
b. Pasal 25 ayat (6) UU 49 Tahun 2009
tentang Perubahan Kedua Atas
UU Nomor 2 Tahun 1986 tentang
Peradilan Umum, yang dimuat dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 158 dan
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5077,
sepanjang frasa “diatur dengan
peraturan perundang-undangan” adalah
inkonstitusional kecuali frasa “diatur
dengan peraturan perundangundangan”
dalam pasal a quo diartikan “diatur
dengan peraturan
pemerintah”;
c. Pasal 24 ayat (6) UU 50 Tahun 2009
tentang Perubahan Kedua Atas
UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang
Peradilan Agama, yang dimuat dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 159 dan
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5078,
sepanjang frasa “diatur dengan
peraturan perundang-undangan” adalah
inkonstitusional kecuali frasa “diatur
dengan peraturan perundangundangan”
dalam pasal a quo diartikan “diatur
dengan peraturan
pemerintah”;
3. Menyatakan:
a. Pasal 25 ayat (6) UU Nomor 51 Tahun
2009 tentang Perubahan Kedua
Atas UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang
Peradilan Tata Usaha Negara,
yang dimuat dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 160 dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia
Nomor 5079, tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang
frasa “diatur dengan peraturan
perundang-undangan” tidak diartikan
“diatur dengan peraturan pemerintah”.
Sehingga bunyi Pasal 25 ayat (6)
UU Nomor 51 Tahun 2009 menjadi “Ketentuan
lebih lanjut mengenai
gaji pokok, tunjangan
dan hak-hak lainnya beserta jaminan
keamanan bagi ketua,
wakil ketua, dan hakim pengadilan diatur
dengan peraturan
pemerintah.”
b. Pasal 25 ayat (6) UU Nomor 49 Tahun
2009 tentang Perubahan Kedua
Atas UU Nomor 2 Tahun 1986 tentang
Peradilan Umum, yang dimuat
dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 158
dan Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5077, tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang frasa “diatur dengan
peraturan
perundang-undangan”
tidak diartikan “diatur dengan peraturan
32
pemerintah”. Sehingga bunyi
Pasal 25 ayat (6) UU 49 tahun 2009
menjadi “Ketentuan lebih lanjut
mengenai gaji pokok, tunjangan dan
hak-hak lainnya
beserta jaminan keamanan bagi ketua, wakil ketua,
dan hakim pengadilan
diatur dengan peraturan pemerintah.”
c. Pasal 24 ayat (6) UU Nomor 50 tahun
2009 tentang Perubahan Kedua
Atas UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang
Peradilan Agama, yang dimuat
dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 159
dan Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5078, tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang frasa “diatur dengan
peraturan
perundang-undangan”
tidak diartikan “diatur dengan peraturan
pemerintah”. Sehingga bunyi
Pasal 25 ayat (6) UU 49 Tahun 2009
menjadi “Ketentuan lebih lanjut
mengenai gaji pokok, tunjangan dan
hak-hak lainnya
beserta jaminan keamanan bagi ketua, wakil ketua,
dan hakim pengadilan
diatur dengan peraturan pemerintah.”
4. Menetapkan agar pengalokasian dana
pemenuhan hak-hak hakim sebagai
pejabat negara pelaksana kekuasaan
kehakiman dipenuhi dalam APBNP
tahun 2012 yang sedang berjalan,
terhitung sejak putusan mahkamah
konstitusi selesai diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum.
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini
dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
[2.2]
Menimbang
bahwa untuk membuktikan dalil
5.
AMAR PUTUSAN
Mengadili,
Menyatakan:
•
Mengabulkan
permohonan Pemohon untuk sebagian;
•
Pasal 25
ayat (6) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1986 tentang
Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 160, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5079), Pasal 24 ayat (6)
Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009
tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989
tentang Peradilan Agama (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 159, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
5078), dan Pasal 25 ayat (6)
Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009
tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986
tentang Peradilan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 158, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
5077) sepanjang frasa “diatur
dengan peraturan perundang-undangan”
adalah bertentangan dengan UUD 1945
sepanjang tidak dimaknai “diatur
dengan Peraturan Pemerintah”;
•
Pasal 25
ayat (6) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1986 tentang
Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 160, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5079), Pasal 24 ayat (6)
Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009
tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989
tentang Peradilan Agama (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 159, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
5078), dan Pasal 25 ayat (6)
Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009
tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986
tentang Peradilan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 158, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
5077) sepanjang frasa “diatur
dengan peraturan perundang-undangan”
86
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai “diatur
dengan Peraturan
Pemerintah”;
•
Memerintahkan
pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
•
Menolak
permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya;
Demikian diputuskan dalam Rapat
Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi, yaitu Moh. Mahfud
MD., selaku Ketua merangkap Anggota,
Achmad Sodiki, M. Akil Mochtar, Anwar
Usman, Muhammad Alim, Ahmad Fadlil
Sumadi, Hamdan Zoelva, dan Maria
Farida Indrati, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Kamis, tanggal
dua puluh enam, bulan Juli, tahun dua ribu
dua belas, dan diucapkan dalam
sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Selasa, tanggal tiga
puluh satu, bulan Juli, tahun dua ribu
dua belas, oleh delapan Hakim
Konstitusi, yaitu Moh. Mahfud MD., selaku Ketua
merangkap Anggota, Achmad Sodiki, M.
Akil Mochtar, Anwar Usman, Muhammad
Alim, Ahmad Fadlil Sumadi, Hamdan
Zoelva, Maria Farida Indrati, masing-masing
sebagai Anggota, dengan didampingi
oleh Luthfi Widagdo Eddyono sebagai
Panitera Pengganti, serta dihadiri
oleh Pemohon, Pemerintah atau yang mewakili,
dan Dewan Perwakilan Rakyat atau yang
mewakili.
KETUA,
ttd.
Moh. Mahfud MD.
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Achmad Sodiki
ttd.
M. Akil Mochtar
87
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Muhammad Alim
ttd.
Ahmad Fadlil Sumadi
ttd.
Hamdan Zoelva
ttd.
Maria Farida Indrati
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Luthfi Widagdo Eddyono
Tidak ada komentar:
Posting Komentar