Selamat Datang di blog IKAHI DIY

Selamat Datang di blog Ikatan Hakim Indonesia Derah Istimewa Yogyakarta (IKAHI DIY)
Blog ini merupakan forum silaturahmi para anggota IKAHI DIY yang menghadirkan berbagai kegiatan dan dokumentasi kegiatan anggota IKAHI DIY beserta berbagai analisa dan artikel hukum serta hasil tulisan beberapa anggota IKAHI DIY. Seluruh artikel dan penelitian hukum berikut diperbolehkan untuk dikutip maupun didistribusikan kepada publik guna tujuan pendidikan, penelitian ilmiah, kritisisasi dan review penulisan dengan catatan tetap mencantumkan nama penulis atau peneliti yang bersangkutan. Blog ini dibuat agar seluruh anggota baik pengurus maupun non pengurus bisa memantau segala kegiatan atau informasi dari IKAHI DIY secara online. Semoga Bermanfaat.

Selasa, 07 Februari 2012

MA SELENGGARAKAN PEMILIHAN KETUA MA

2/7/2012 5:36:30 PM
JAKARTA – HUMAS, Seiring akan berakhirnya masa jabatan DR. Harifin A Tumpa, SH., MH sebagai Ketua MA pada tanggal 1 Maret 2012 maka Mahkamah Agung RI melaksanakan pemilihan Ketua MA pada Rabu, 8 Februari 2012. Bertempat di Ruang Kusumah Atmadja, Gedung Utama MA, acara ini dihadiri oleh Para Pimpinan MA, Hakim Agung, para pejabat eselon I dan II, dan para undangan lainnya.

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua MA No 19/KMA/SK/II/2012 tentang Tata Tertib Pemilihan Ketua MA, maka Ketua MA dipilih dari dan oleh Hakim Agung. Pemilihan Ketua Agung dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit 2/3 dari jumlah hakim agung.

Adapun tata cara pemilihan Ketua MA sebagaimana dimuat dalam pasal 7 Surat Keputusan Ketua MA No 19/KMA/SK/II/2012 adalah sebagai berikut :

1. Setiap hakim agung dapat memilih dan dipilih menjadi calon Ketua MA

2. Setiap hakim agung hanya dapat memilih 1 orang calon Ketua MA

3. Untuk dapat ditetapkan sebagai calon Ketua MA adalah yang terpilih dengan suara terbanyak urutan 1 dan 2

4. Apabila ternyata berdasarkan hasil perhitungan kartu suara seorang calon Ketua MA telah mendapatkann suara 50% ditambah 1 (satu) kartu suara yang sah, maka calon Ketua tersebut ditetapkan sebagai Ketua MA terpilih dan apabila yang bersangkutan menyatakan tidak bersedia untuk ditetapkan sebagai Ketua MA maka calon Ketua MA yang telah mendapatkan suara terbanyak urutan 2 dan 3 diminta kesediaannya untuk dicalonkan sebagai Ketua MA untuk putaran kedua

5. Apabila tidak tercapai suara 50% ditambah 1 (satu) kartu suara yang sah, maka calon Ketua MA yang telah mendapatkan suara terbanyak urutan 1 dan 2 diminta kesediaan untuk dicalonkan sebagai ketua MA dan apabila salah satu calon menyatakan tidak bersedia maka urutan suara terbanyak 3 menggantikan posisi dari yang mundur

6. Apabila calon Ketua MA yang mendapatkan suara terbanyak dalam putaran kedua maka langsung ditetapkan sebagai Ketua MA terpilih

7. Apabila pada putaran kedua calon Ketua MA memperoleh suara yang sama maka diadakan putaran ketiga

8. Apabila putaran ketiga suaranya tetap sama maka akan diadakan putaran keempat yang akan dilaksanakan dalam waktu 1 x 24 jam. (humas/ats)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar