Selamat Datang di blog IKAHI DIY

Selamat Datang di blog Ikatan Hakim Indonesia Derah Istimewa Yogyakarta (IKAHI DIY)
Blog ini merupakan forum silaturahmi para anggota IKAHI DIY yang menghadirkan berbagai kegiatan dan dokumentasi kegiatan anggota IKAHI DIY beserta berbagai analisa dan artikel hukum serta hasil tulisan beberapa anggota IKAHI DIY. Seluruh artikel dan penelitian hukum berikut diperbolehkan untuk dikutip maupun didistribusikan kepada publik guna tujuan pendidikan, penelitian ilmiah, kritisisasi dan review penulisan dengan catatan tetap mencantumkan nama penulis atau peneliti yang bersangkutan. Blog ini dibuat agar seluruh anggota baik pengurus maupun non pengurus bisa memantau segala kegiatan atau informasi dari IKAHI DIY secara online. Semoga Bermanfaat.

Selasa, 12 Juli 2011

Usia Perkawinan idial untuk laki-laki 21 tahun untuk perempuan 19 tahun


Menurut laporan di Ditjen  Badan Peradilan Agama, angka perceraian selalu meningkat, dan perceraian disebabkan bermacam-macam alasan, antara lain karena tidak harmonis, tidak tanggungbjawab, percekcokan terus menerus dan lain sebagainya,  tetapi kalu ditelusuri lebih jauh lebih disebabkan karena perkawinan dini. Meskipun Undang-undang nomor  nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan diatur, perkawinan hanya diizinkan bila pihak pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 (enam belas) tahun, namun ketentuan umur perkawinan tersebut tidak cocok lagi untuk zaman sekarang. Untuk ukuran sekarang 19 tahun berarti baru lulus Sekolah Lanjutan Tingkat Atas,  dan 16 tahun baru lulus Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama.
Tim Penguji ujian Program Doktor

Perkawinan  yang dilangsungkan pada umur tersebut secara phychis dipandang belum siap untuk melakukan perkawinan dengan segala akibatnya, sehingga menurut pengalaman ada persoalan sedikit saja berujung di Pengadilan Agama untuk menyelesaikan perceraiannya. Menurut promovendus, H. Andi Syamsu Alam SH, MH,  dalam menjawab pertanyan penguji menyatakan, perkawinan diijinkan bagi laki-laki sudah mencapai umur 21 tahun dan bagi perempuan sudah mencapai umur 19 tahun , karena menurut KUH Perdata anak dipandang dewasa kalau sudah  umur 21 tahun, mind set  masyarakat mengawinkan anaknya sebelum umur tersebut, perlu dirubah.
 Setelah menjalani ujian terbuka sekitar 90 menit, promovendus Drs. H. Andi  Syamsu Alam SH, MH, mampu menjawab dengan lancar dan tegas penuh percaya diri. dinyatakan lulus dengan predikat cumlaude dan berhak menyandang gelar Doktor,  dan setelah itu ddilanjutkan dengan ucapan selamat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar