Selamat Datang di blog IKAHI DIY

Selamat Datang di blog Ikatan Hakim Indonesia Derah Istimewa Yogyakarta (IKAHI DIY)
Blog ini merupakan forum silaturahmi para anggota IKAHI DIY yang menghadirkan berbagai kegiatan dan dokumentasi kegiatan anggota IKAHI DIY beserta berbagai analisa dan artikel hukum serta hasil tulisan beberapa anggota IKAHI DIY. Seluruh artikel dan penelitian hukum berikut diperbolehkan untuk dikutip maupun didistribusikan kepada publik guna tujuan pendidikan, penelitian ilmiah, kritisisasi dan review penulisan dengan catatan tetap mencantumkan nama penulis atau peneliti yang bersangkutan. Blog ini dibuat agar seluruh anggota baik pengurus maupun non pengurus bisa memantau segala kegiatan atau informasi dari IKAHI DIY secara online. Semoga Bermanfaat.

Rabu, 06 Juli 2011

Seminar Nasional Ahli Waris Pengganti

Ahli Waris Pengganti seperti diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal. Pasal 185 ternyata dalam perkembangannya menuai kritikan, karena ini bukan bersal dari syari’ah, melainkan bersumber dari  BW. Seperti  diketahui KHI merupakan kesepekatan para ulama Indonesia  melalui bebrapa kali loka karya , setelah itu dikemas dengan Inpres  nomor 1 tahun .1991, sebagai hukum terapan Peradilan Agama.  

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan itulah Ketua Pengadilan Tinggi Agama , Drs. H. Akhmad Syarhuddin, SH. MH. memprakarsahi Seminar Nasional Terbatas dengan tema “Ahli Waris Pengganti dalam Perspektif Legal Justice, Philosopical Justice dan Sosiological Justice”, dengan nara sumber  DR. H.M. Fauzan, SH, MH, MM, dari Mahkamah Agung RL Drs. H.A. Mukhsin Asyraf, SH, MH. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang dan  Drs. H. Ahmad, SH, MH. Hakim Tinggi PTA Yogyakarta.
Ketua Pengadilan Tinggi Agama , Drs. H. Akhmad Syarhuddin, SH. MH

KHI mengatur Ahli Waris Pengganti dalam pasal 185  yang berbunyi :
(1)   Ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada sipewaris maka kedudukannya  
      dapat digantikanoleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal 173.
2)      Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang   
      sederajat dengan yang diganti..

             Seminar akan diselenggarakan di Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta besok hari Senen tanggal 11 Juli 2011, diikuti  Ketua PTA seluruh Indonsia,  Wakil Ketua dan Panitera/Sekretaris  PTA se Jawa, Hakim Tinggi dan seluruh hakim Pengadilan Agama se Daerah Istimewa Yogyakarta. Dengan seminar tersebut diharapkan memperkaya wawasan bagi hakim peradilan agama, yang ujung-ujungnya dapat memberikan inti keadilan bagi masyarakat.


                                                                                                                    


Tidak ada komentar:

Posting Komentar