Selamat Datang di blog IKAHI DIY

Selamat Datang di blog Ikatan Hakim Indonesia Derah Istimewa Yogyakarta (IKAHI DIY)
Blog ini merupakan forum silaturahmi para anggota IKAHI DIY yang menghadirkan berbagai kegiatan dan dokumentasi kegiatan anggota IKAHI DIY beserta berbagai analisa dan artikel hukum serta hasil tulisan beberapa anggota IKAHI DIY. Seluruh artikel dan penelitian hukum berikut diperbolehkan untuk dikutip maupun didistribusikan kepada publik guna tujuan pendidikan, penelitian ilmiah, kritisisasi dan review penulisan dengan catatan tetap mencantumkan nama penulis atau peneliti yang bersangkutan. Blog ini dibuat agar seluruh anggota baik pengurus maupun non pengurus bisa memantau segala kegiatan atau informasi dari IKAHI DIY secara online. Semoga Bermanfaat.

Selasa, 12 April 2011

Seluruh pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding di lingkungan peradilan agama perlu segera menyusun Standard Operating Procedure (SOP)

Seluruh pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding di lingkungan peradilan agama perlu segera menyusun Standard Operating Procedure (SOP).
 Demikian salah satu pesan penting yang disampaikan Dirjen Badilag Wahyu Widiana dalam rapat koordinasi dengan Ketua PTA/Msy se-Indonesia di Jakarta, awal April lalu.
“Paling lambat tanggal 15 April 2011, penyusunan SOP sudah selesai,” tandas Dirjen.
 Pengadilan yang telah selesai menyusun SOP diharapkan segera menyampaikannya kepada Dirjen Badilag, Sekretaris MA dan Ketua MA.
“Untuk yang belum selesai, mohon pakai SOP yang disusun Badilag. Soal tahapannya, tidak berbeda. Tetapi mengenai waktu, silahkan berbeda, karena satu daerah dengan yang lain bisa berbeda,” ungkap Dirjen.
Ditjen Badilag memang telah meluncurkan berbagai SOP pada awal April 2011 ini. Keseluruhan, SOP yang berhasil disusun berjumlah 256. Dari jumlah itu, 213 SOP akan diberlakukan di Ditjen Badilag dan 43 SOP lainnya untuk PA/PTA.
Ke-213 SOP di Ditjen Badilag terdiri dari 45 SOP di lingkungan Sekretariat Ditjen, 67 SOP di lingkungan Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama, 29 SOP di lingkungan Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Agama dan 73 SOP di lingkungan Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Agama.
Sementara itu, 43 SOP yang akan diberlakukan PA/PTA terdiri dari SOP tentang penerimaan perkara di pengadilan tingkat pertama hingga SOP tentang perkara banding.SOP ini disusun oleh sebuah tim yang melibatkan beberapa Ketua PTA dan asisten koordinator Tuada Uldilag, setelah rapat koordinasi Ditjen Badilag dengan Ketua PTA/Msy seluruh Indonesia pada Desember 2010.
 Draft yang sudah ada kemudian dimatangkan kembali pada awal Maret 2011 di Bandung, dengan meminta masukan kepada narasumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.Berbagai SOP itu perlu disusun untuk mendorong kinerja yang lebih efektif, efisien dan berorientasi pada produktivitas kerja, serta dapat menghindarkan tumpang tindih pelaksanaan tupoksi.
Secara garis besar, setiap SOP berisi jenis pekerjaan, orang yang mengerjakan, uraian kerja dan tahapan kerja.Berdasarkan catatan Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama, Sayyed Usman, beberapa PTA telah berhasil menyusun SOP. “Misalnya Bandar Lampung, Bandung, Banten, dan lain-lain,”  jakarta awal april 2011 http://www.badilag.net/index.php?option=com_content&view=article&

Tidak ada komentar:

Posting Komentar