Menurut laporan di Ditjen Badan Peradilan Agama, angka perceraian selalu meningkat, dan perceraian disebabkan bermacam-macam alasan, antara lain karena tidak harmonis, tidak tanggungbjawab, percekcokan terus menerus dan lain sebagainya, tetapi kalu ditelusuri lebih jauh lebih disebabkan karena perkawinan dini. Meskipun Undang-undang nomor nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan diatur, perkawinan hanya diizinkan bila pihak pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 (enam belas) tahun, namun ketentuan umur perkawinan tersebut tidak cocok lagi untuk zaman sekarang. Untuk ukuran sekarang 19 tahun berarti baru lulus Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, dan 16 tahun baru lulus Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama.
Tim Penguji ujian Program Doktor |
Perkawinan yang dilangsungkan pada umur tersebut secara phychis dipandang belum siap untuk melakukan perkawinan dengan segala akibatnya, sehingga menurut pengalaman ada persoalan sedikit saja berujung di Pengadilan Agama untuk menyelesaikan perceraiannya. Menurut promovendus, H. Andi Syamsu Alam SH, MH, dalam menjawab pertanyan penguji menyatakan, perkawinan diijinkan bagi laki-laki sudah mencapai umur 21 tahun dan bagi perempuan sudah mencapai umur 19 tahun , karena menurut KUH Perdata anak dipandang dewasa kalau sudah umur 21 tahun, mind set masyarakat mengawinkan anaknya sebelum umur tersebut, perlu dirubah.
Setelah menjalani ujian terbuka sekitar 90 menit, promovendus Drs. H. Andi Syamsu Alam SH, MH, mampu menjawab dengan lancar dan tegas penuh percaya diri. dinyatakan lulus dengan predikat cumlaude dan berhak menyandang gelar Doktor, dan setelah itu ddilanjutkan dengan ucapan selamat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar