Ahli Waris Pengganti seperti diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal. Pasal 185 ternyata dalam perkembangannya menuai kritikan, karena ini bukan bersal dari syari’ah, melainkan bersumber dari BW. Seperti diketahui KHI merupakan kesepekatan para ulama Indonesia melalui bebrapa kali loka karya , setelah itu dikemas dengan Inpres nomor 1 tahun .1991, sebagai hukum terapan Peradilan Agama.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan itulah Ketua Pengadilan Tinggi Agama , Drs. H. Akhmad Syarhuddin, SH. MH. memprakarsahi Seminar Nasional Terbatas dengan tema “Ahli Waris Pengganti dalam Perspektif Legal Justice, Philosopical Justice dan Sosiological Justice”, dengan nara sumber DR. H.M. Fauzan, SH, MH, MM, dari Mahkamah Agung RL Drs. H.A. Mukhsin Asyraf, SH, MH. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang dan Drs. H. Ahmad, SH, MH. Hakim Tinggi PTA Yogyakarta.
Ketua Pengadilan Tinggi Agama , Drs. H. Akhmad Syarhuddin, SH. MH |
KHI mengatur Ahli Waris Pengganti dalam pasal 185 yang berbunyi :
(1) Ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada sipewaris maka kedudukannya
dapat digantikanoleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal 173.
2) Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang
sederajat dengan yang diganti..
Seminar akan diselenggarakan di Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta besok hari Senen tanggal 11 Juli 2011, diikuti Ketua PTA seluruh Indonsia, Wakil Ketua dan Panitera/Sekretaris PTA se Jawa, Hakim Tinggi dan seluruh hakim Pengadilan Agama se Daerah Istimewa Yogyakarta. Dengan seminar tersebut diharapkan memperkaya wawasan bagi hakim peradilan agama, yang ujung-ujungnya dapat memberikan inti keadilan bagi masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar