|
NAMA
|
ASAL
|
BARU
|
|
Drs. H. Amin
Rosyidi, S.H.
|
HT PTA Yogyakarta
|
HT PTA Semarang
|
|
Drs. H.
QomarudinMudzakir, S.H.
|
HT PTA Yogyakarta
|
HT PTA Semarang
|
|
Drs. H. R.
Manshur
|
HT PTA Yogyakarta
|
HT PTA Semarang
|
|
Drs. H. M.
Jalaluddin, S.H., M.SI.
|
HPA BantulKelas I.B.
|
HPA BrebesKelas I.A.
|
|
Drs. Muhammad
Asnawi
|
HPA BantulKelas I.B.
|
HPA SlemanKelas I.B.
|
|
Drs. H. M.
Ubaidillah, M.S.I.
|
HPA BantulKelas I.B.
|
HPA TubanKelas I.A.
|
|
Dra.
SitiDawimah, S.H., M.S.I.
|
HPA SlemanKelas I.B.
|
HPA BanjarnegaraKelas I.A.
|
|
Drs.
Muqorrobin, MH
|
HPA SlemanKelas I.B.
|
HPA PemalangKelasI.A.
|
|
Dra. Hj. Noor
EmyRohbiyati, S.H., M.S.I.
|
HPA SlemanKelas I.B.
|
HPA PurwodadiKelas I.A.
|
|
Dra. Endang
Sri Hartatik, MS.I
|
HPA SlemanKelas I.B.
|
HPA WonosariKelas I.B.
|
|
Dra. Hj. Burdanah,
S.H.
|
HPA SlemanKelas I.B.
|
HPA Yogyakarta Kelas I.A.
|
|
Hj. Sri
Murtinah, S.H., M.H.
|
HPA SlemanKelas I.B.
|
HPA Yogyakarta Kelas I.A.
|
|
Drs.
Akhbarudin, M.S.I.
|
HPA WatesKelas II
|
HPA BantulKelas I.B.
|
|
Drs. M. Anwar
Hamidi
|
HPA WatesKelas II
|
HPA BantulKelas I.B.
|
|
Drs. Yusuf, S.H., M.S.I.
|
HPA WonosariKelas I.B.
|
WKPA WatesKelas II
|
|
Drs. H.
Saifurrohman, S.H., M.Hum.
|
HPA Yogyakarta Kelas I.A.
|
HPA BanjarnegaraKelas I.A.
|
|
Drs.
WildanTojibi, M.S.I.
|
HPA Yogyakarta Kelas I.A.
|
HPA Kab. Kediri Kelas I.A.
|
|
Drs. Wan
Ahmad
|
HPA Yogyakarta Kelas I.A.
|
HPA Semarang Kelas I.A.
|
|
Dra.
Mustaqaroh, S.H., M.M.
|
WKPA Yogyakarta Kelas I.A.
|
KPA PekalonganKelas I.A.
|
Sekretariat: Jl. Lingkar Selatan, Wojo Yogyakarta. Kode pos: 55187. Telp: (0274) 439.6412 Email: ikahidiy@gmail.com
Selamat Datang di blog IKAHI DIY
Selamat Datang di blog Ikatan Hakim Indonesia Derah Istimewa Yogyakarta (IKAHI DIY)Blog ini merupakan forum silaturahmi para anggota IKAHI DIY yang menghadirkan berbagai kegiatan dan dokumentasi kegiatan anggota IKAHI DIY beserta berbagai analisa dan artikel hukum serta hasil tulisan beberapa anggota IKAHI DIY. Seluruh artikel dan penelitian hukum berikut diperbolehkan untuk dikutip maupun didistribusikan kepada publik guna tujuan pendidikan, penelitian ilmiah, kritisisasi dan review penulisan dengan catatan tetap mencantumkan nama penulis atau peneliti yang bersangkutan. Blog ini dibuat agar seluruh anggota baik pengurus maupun non pengurus bisa memantau segala kegiatan atau informasi dari IKAHI DIY secara online. Semoga Bermanfaat.
Sabtu, 21 Juli 2012
MUTASI HAKIM SE DIY
Kamis, 19 Juli 2012
UJIAN PROMOSI DOKTOR
KRIMINALISASI HAKIM
(IKAHI DIY)Kalau hakim
dikriminalisasi seperti RUU Mahkamah Agung dan RUU Sistem
Peradilan Pidana Anak (SPPA) , barangkali semua hakim akan mengambil pensiun.
Demikian jawaban Promovendus Drs. H.Sirajuddin Saelillah, SH.,M.HI putra
kelahiran di Sunnguminasa 13 Januari 1968 Makasar atas pertanyan anggauta penguji promosi
doctor, DR. HM Hatta Ali SH.MH, yang sehari-hari menjabat Ketua Mahkamah Agung
RI. Hatta Ali yang menyampaikan bahwa Ketentuan ancaman pidana atau kriminalisasi
terhadap hakim dalam menjatuhkan putusan seperti tertuang dalam RUU MA dan RUU
Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) sangat bertentangan dengan kontitusi negara
hukum Indonesia
Setelah Tim Penguji
Prof. DR. H. Soejadi SH / Promotor , Prof. DR. Joko Siswanto. DR. Arqom
Siswandono. DR. Sri Suprapto MS. Prof. DR.
Sudjito, SH. M.Si. DR. HM Hatta Ali, SH. MH. Prof. DR. Lasiyo, MA. MM.. DR. Mohammad Hatta, SH. DR. M. Mukhtasar
Syamsuddin, melakukan musyawarah , selanjutnya sidang dibuka oleh Ketua Penguji DR. M. Mukhtasar
Syamsuddin, Dekan Fakultas Filsafat UniversitasGajah Mada Promovendus
dinyatakan “lulus dengan predikat sangat memuaskan “
![]() |
| Tim Penguji Ujian Terbuka Program Doktor Ilmu Filsafat UGM |
![]() |
| Promovendus Drs. H.Sirajuddin Saelillah, SH.,M.HI |
Promovendus membawakan
thesis “PENGAWASAN DALAM PERSPEKTIF
FILSAFAT PANCASILA DAN IMPLEMENTASINYA DALAM
LEMBAGA PERADILAN INDONESIA “ thesis tersebut dipertahankan
dalam sidang terbuka Program Doktor Ilmu Filafat Universitas Gajah Mada tanggal 16 Juli 2012
di University Club Gajah Mada. Nampak hadir Tuada Agama DR. H.Andi Syamsu Alam
SH.MH, Tuada Pidana Umum DR. Artidjo Al
Kautsar SH.MH., Hakim Agung DR. Habiburrahman , Drs. H. Ahmad Syarhuddin SH.MH,
Ketua PTA Yogyakarta, Hj. Nurganti Saragih SH Ketua PT Yogyakarta dan serta
beberapa hakim se DIY.DR. H.Sirajuddin Saelillah memulai karirnya dari hakim di
Watansoppeng tahun 1997, dan kini Hakim Yustisial / Panitera Pengganti Mahkamah
Agung.
Selasa, 17 Juli 2012
BERITA DUKA
Ikatan
Hakim Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta
Inna
lillahi wa inna ilaihi rojiun
Mengucapkan bela sungkawa atas wafatnya
Bapak
Drs.
H. A SAMIUN MANSYUR, S.H., M.Hum.
(Lahir
di Purwokerto
Tanggal 10 Oktober 1950)
(Hakim
Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Surabaya)
pada
hari Selasa tanggal 17 JULI 2012 jam 03.00 WIB.
Senin, 16 Juli 2012
MA:
Kriminalisasi Hakim Langgar Konstitusi
![]() |
| DR, HM. HATTA ALI SH.MH, Ketua MA |
Ketua MA, M. Hatta Ali keberatan
aturan kriminalisasi hakim.
Ketentuan
ancaman pidana atau kriminalisasi terhadap hakim dalam menjatuhkan putusan
seperti tertuang dalam RUU MA dan RUU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)
sangat bertentangan dengan kontitusi negara hukum Indonesia. Hal ini dikatakan
Ketua MA, M. Hatta Ali saat menyampaikan sambutan dalam pelantikan 18 Ketua
Pengadilan tingkat banding di Ruang Kusumah Atmadja Gedung MA, Jumat (13/7).
Hatta
menegaskan kemandirian atau independensi hakim saat ini yang banyak
diperbincangkan (kalangan hakim) adalah ketentuan mengenai kriminalisasi dalam
RUU MA dan RUU Sistem Peradilan Pidana Anak yang baru disahkan DPR.
“Menurut
pendapat saya, bahkan menurut pendapat internasional dan publik, independensi
hakim dijamin konstitusi UUD 1945, asas ini berlaku universal di seluruh dunia
yang harus dijaga. Makanya, kalau ada kriminalisasi terhadap hakim tidak
tepat. Kita sebenarnya malu karena independensi hakim di sini dikungkung,” kata
Hatta Ali.
Ia
mencontohkan dalam RUU MA mengatur adanya sanksi pidana bagi hakim agung yang
membuat putusan yang menimbulkan keonaran, huru-hara/keributan atau mengerahkan
massa di pengadilan, maka hakimnya bisa disidik. “Ini sangat berbahaya yang
mengancam independensi, nanti hakim akan mencari safety-nya saja, tidak
berani ambil resiko, dalam menjatuhkan putusan,” dalihnya.
Selain
itu, hakim agung dilarang keras menyimpang/melanggar undang-undang dalam
membuat putusan. “Kalau hakim menyimpang dari undang-undang, ancaman hukumannya
10 tahun dan denda miliaran. Kalau modelnya seperti ini, hakim tidak bisa
melakukan rechtvinding (mencari dan menemukan hukum, red) demi
keadilan,” keluhnya.
Karena
itu, Ketua MA berharap IKAHI (Ikatan Hakim seluruh Indonesia) dapat
memperjuangkan independensi hakim secara keseluruhan. “Nanti kita akan
bicarakan dengan semua hakim”.
Juru
Bicara MA Djoko Sarwoko menambahkan dalam RUU SPPA setidaknya ada sekitar
lima atau enam pasal yang mengancam independensi hakim. Padahal, independensi
hakim ini bersifat universal yang diterapkan di semua negara. “Dalam RUU SPPA
yang sudah disahkan itu setidaknya ada lima atau enam pasal yang mengancam independensi
hakim,” kata Djoko usai acara pelantikan ketua pengadilan tingkat banding.
Menurut
Ketua Muda Pidana Khusus MA ini setiap hakim yang memutus perkara dengan itikad
baik memiliki apa yang disebut dengan personal immunity right (hak
kekebalan individu).
“Ketika
seorang hakim memutuskan perkara dengan itikad baik, lalu diancam pidana
misalnya seperti Pasal 7 ayat (2) RUU SPPA Pengadilan Anak itu mengatakan
apabila hakim tidak melakukan diversifikasi atau penyelesaian perkara di luar
pengadilan, ini nanti diancam pidana dua tahun. Ini ancaman terhadap
independensi hakim yang merupakam kekuasaan kehakiman yang adil,” tegas Djoko.
Saat
dikonfirmasi, Wakil Ketua Komisi III DPR Nasir Djamil berdalih bahwa dalam
independensi hakim ada akuntabilitas keputusan hakim. “Dalam independensi ada
akuntabilitas keputusan hakim,” kata Nasir singkat.
Untuk
diketahui, ada sejumlah materi RUU MA yang dinilai mengancam independensi hakim
yakni adanya sanksi pidana bagi hakim yang salah memutus perkara, ada
kewenangan DPR untuk mengawasi putusan MA yang termuat dalam Pasal 94 RUU MA.
Larangan
bagi hakim agung tingkat kasasi membuat putusan yang melanggar undang-undang,
menimbulkan keonaran, kerusakan dan kerusuhan, membuat putusan yang tidak
mungkin dilaksanakan karena bertentangan dengan kebiasaan dan adat istiadat
yang berlaku di masyarakat, dan larangan mengubah secara sepihak SKB Ketua MA
dan Ketua Komisi Yudisial tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (Pasal
97 RUU MA).
Sementara
dalam RUU SPPA ada beberapa sanksi pidana untuk penegak hukum dan pejabat
pengadilan dalam RUU ini. Pertama, sanksi pidana maksimal dua tahun atau denda
maksimal Rp200 juta bagi penyidik, penuntut umum, dan hakim yang tak
melaksanakan kategori tindak pidana yang bisa didiversi (bagi ancaman pidana di
bawah 7 tahun) dan tidak bisa didiversi (Pasal 95).
Kedua,
sanksi pidana kepada penyidik, penuntut umum dan hakim paling lama dua tahun
bagi yang sengaja melakukan penahanan kepada anak yang lewat dari batas waktu
sebagaimana diatur dalam RUU ini. Hal ini bertujuan agar penegak hukum
profesional dalam menjalankan tugasnya. Termasuk, kewajiban tidak
mempublikasikan identitas anak yang bermasalah secara hukum. Jika dilanggar,
sanksi pidana siap menunggu si ‘pembocor’.(sumber : hukumonline.com)
Minggu, 15 Juli 2012
|
Langganan:
Postingan (Atom)





