Selamat Datang di blog IKAHI DIY

Selamat Datang di blog Ikatan Hakim Indonesia Derah Istimewa Yogyakarta (IKAHI DIY)
Blog ini merupakan forum silaturahmi para anggota IKAHI DIY yang menghadirkan berbagai kegiatan dan dokumentasi kegiatan anggota IKAHI DIY beserta berbagai analisa dan artikel hukum serta hasil tulisan beberapa anggota IKAHI DIY. Seluruh artikel dan penelitian hukum berikut diperbolehkan untuk dikutip maupun didistribusikan kepada publik guna tujuan pendidikan, penelitian ilmiah, kritisisasi dan review penulisan dengan catatan tetap mencantumkan nama penulis atau peneliti yang bersangkutan. Blog ini dibuat agar seluruh anggota baik pengurus maupun non pengurus bisa memantau segala kegiatan atau informasi dari IKAHI DIY secara online. Semoga Bermanfaat.

Sabtu, 21 Juli 2012

MUTASI HAKIM SE DIY


NAMA
ASAL
BARU
Drs. H. Amin Rosyidi, S.H.
HT PTA Yogyakarta
HT PTA Semarang
Drs. H. QomarudinMudzakir, S.H.
HT PTA Yogyakarta
HT PTA Semarang
Drs. H. R. Manshur
HT PTA Yogyakarta
HT PTA Semarang
Drs. H. M. Jalaluddin, S.H., M.SI.
HPA BantulKelas I.B.
HPA BrebesKelas I.A.
Drs. Muhammad Asnawi
HPA BantulKelas I.B.
HPA SlemanKelas I.B.
Drs. H. M. Ubaidillah, M.S.I.
HPA BantulKelas I.B.
HPA TubanKelas I.A.
Dra. SitiDawimah, S.H., M.S.I.
HPA SlemanKelas I.B.
HPA BanjarnegaraKelas I.A.
Drs. Muqorrobin, MH
HPA SlemanKelas I.B.
HPA PemalangKelasI.A.
Dra. Hj. Noor EmyRohbiyati, S.H., M.S.I.
HPA SlemanKelas I.B.
HPA PurwodadiKelas I.A.
Dra. Endang Sri Hartatik, MS.I
HPA SlemanKelas I.B.
HPA WonosariKelas I.B.
Dra. Hj. Burdanah, S.H.
HPA SlemanKelas I.B.
HPA Yogyakarta Kelas I.A.
Hj. Sri Murtinah, S.H., M.H.
HPA SlemanKelas I.B.
HPA Yogyakarta Kelas I.A.
Drs. Akhbarudin, M.S.I.
HPA WatesKelas II
HPA BantulKelas I.B.
Drs. M. Anwar Hamidi
HPA WatesKelas II
HPA BantulKelas I.B.
Drs. Yusuf, S.H., M.S.I.
HPA WonosariKelas I.B.
WKPA WatesKelas II
Drs. H. Saifurrohman, S.H., M.Hum.
HPA Yogyakarta Kelas I.A.
HPA BanjarnegaraKelas I.A.
Drs. WildanTojibi, M.S.I.
HPA Yogyakarta Kelas I.A.
HPA Kab. Kediri Kelas I.A.
Drs. Wan Ahmad
HPA Yogyakarta Kelas I.A.
HPA Semarang Kelas I.A.
Dra. Mustaqaroh, S.H., M.M.
WKPA Yogyakarta Kelas I.A.
KPA PekalonganKelas I.A.

Kamis, 19 Juli 2012


 IKATAN HAKIM INDONESIA (IKAHI) DIY
MENGUCAPKAN 
MARHABAN YA ROMADLON
SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA  1433 H
MARILAH KITA ISI DENGAN MEMPERBANYAK   MEMBACA AL-QURAN, INFAK DAN SHODAQOH
SEMOGA ALLAH MENERIMA IBADAH KITA, PUASA KITA DAN MENGAMPUNI SEGALA KESALAHAN KITA.
AMIN

UJIAN PROMOSI DOKTOR

KRIMINALISASI  HAKIM

             (IKAHI DIY)Kalau hakim dikriminalisasi seperti RUU Mahkamah Agung dan RUU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) , barangkali semua hakim akan mengambil pensiun. Demikian jawaban Promovendus Drs. H.Sirajuddin Saelillah, SH.,M.HI putra kelahiran di Sunnguminasa 13 Januari 1968 Makasar  atas pertanyan anggauta penguji promosi doctor, DR. HM Hatta Ali SH.MH, yang sehari-hari menjabat Ketua Mahkamah Agung RI. Hatta Ali yang menyampaikan bahwa Ketentuan ancaman pidana atau kriminalisasi terhadap hakim dalam menjatuhkan putusan seperti tertuang dalam RUU MA dan RUU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) sangat bertentangan dengan kontitusi negara hukum Indonesia


           
 Setelah Tim Penguji Prof. DR. H. Soejadi SH / Promotor , Prof. DR. Joko Siswanto. DR. Arqom Siswandono. DR. Sri Suprapto MS. Prof. DR.  Sudjito, SH. M.Si. DR. HM Hatta Ali, SH. MH. Prof. DR. Lasiyo,  MA. MM.. DR. Mohammad Hatta, SH. DR. M. Mukhtasar Syamsuddin, melakukan musyawarah , selanjutnya sidang dibuka  oleh Ketua Penguji DR. M. Mukhtasar Syamsuddin, Dekan Fakultas Filsafat UniversitasGajah Mada Promovendus dinyatakan “lulus dengan predikat sangat memuaskan “
Tim Penguji Ujian Terbuka Program Doktor Ilmu Filsafat UGM
Promovendus Drs. H.Sirajuddin Saelillah, SH.,M.HI
           
 Promovendus membawakan thesis “PENGAWASAN  DALAM  PERSPEKTIF  FILSAFAT  PANCASILA  DAN IMPLEMENTASINYA  DALAM  LEMBAGA   PERADILAN  INDONESIA “ thesis tersebut dipertahankan dalam sidang terbuka Program Doktor Ilmu Filafat  Universitas Gajah Mada tanggal 16 Juli 2012 di University Club Gajah Mada. Nampak hadir Tuada Agama DR. H.Andi Syamsu Alam SH.MH, Tuada  Pidana Umum DR. Artidjo Al Kautsar SH.MH., Hakim Agung DR. Habiburrahman , Drs. H. Ahmad Syarhuddin SH.MH, Ketua PTA Yogyakarta, Hj. Nurganti Saragih SH Ketua PT Yogyakarta dan serta beberapa hakim se DIY.DR. H.Sirajuddin Saelillah memulai karirnya dari hakim di Watansoppeng tahun 1997, dan kini Hakim Yustisial / Panitera Pengganti Mahkamah Agung.




Selasa, 17 Juli 2012

BERITA DUKA

Ikatan Hakim Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta
Inna lillahi wa inna ilaihi rojiun

Mengucapkan bela sungkawa atas wafatnya
 Bapak Drs. H. A SAMIUN MANSYUR, S.H., M.Hum.
(Lahir di Purwokerto Tanggal 10 Oktober 1950)

(Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Surabaya)
pada  hari Selasa tanggal 17 JULI 2012  jam 03.00 WIB.


Semoga Allah Swt. menerima amal ibadahnya, mengampuni kesalahannya dan memberikan ketabahan kepada yang ditinggalkan. Amin.

Senin, 16 Juli 2012

MA: Kriminalisasi Hakim Langgar Konstitusi

DR, HM. HATTA ALI SH.MH, Ketua MA

 

Ketua MA, M. Hatta Ali keberatan aturan kriminalisasi hakim.

Ketentuan ancaman pidana atau kriminalisasi terhadap hakim dalam menjatuhkan putusan seperti tertuang dalam RUU MA dan RUU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) sangat bertentangan dengan kontitusi negara hukum Indonesia. Hal ini dikatakan Ketua MA, M. Hatta Ali saat menyampaikan sambutan dalam pelantikan 18 Ketua Pengadilan tingkat banding di Ruang Kusumah Atmadja Gedung MA, Jumat (13/7).
Hatta menegaskan kemandirian atau independensi hakim saat ini yang banyak diperbincangkan (kalangan hakim) adalah ketentuan mengenai kriminalisasi dalam RUU MA dan RUU Sistem Peradilan Pidana Anak yang baru disahkan DPR.
“Menurut pendapat saya, bahkan menurut pendapat internasional dan publik, independensi hakim dijamin konstitusi UUD 1945, asas ini berlaku universal di seluruh dunia yang harus dijaga.  Makanya, kalau ada kriminalisasi terhadap hakim tidak tepat. Kita sebenarnya malu karena independensi hakim di sini dikungkung,” kata Hatta Ali.
Ia mencontohkan dalam RUU MA mengatur adanya sanksi pidana bagi hakim agung yang membuat putusan yang menimbulkan keonaran, huru-hara/keributan atau mengerahkan massa di pengadilan, maka hakimnya bisa disidik. “Ini sangat berbahaya yang mengancam independensi, nanti hakim akan mencari safety-nya saja, tidak berani ambil resiko, dalam menjatuhkan putusan,” dalihnya.
Selain itu, hakim agung dilarang keras menyimpang/melanggar undang-undang dalam membuat putusan. “Kalau hakim menyimpang dari undang-undang, ancaman hukumannya 10 tahun dan denda miliaran. Kalau modelnya seperti ini, hakim tidak bisa melakukan rechtvinding (mencari dan menemukan hukum, red) demi keadilan,” keluhnya.
Karena itu, Ketua MA berharap IKAHI (Ikatan Hakim seluruh Indonesia) dapat memperjuangkan independensi hakim secara keseluruhan. “Nanti kita akan bicarakan dengan semua hakim”.
Juru Bicara MA Djoko Sarwoko menambahkan dalam RUU SPPA  setidaknya ada sekitar lima atau enam pasal yang mengancam independensi hakim. Padahal, independensi hakim ini bersifat universal yang diterapkan di semua negara. “Dalam RUU SPPA yang sudah disahkan itu setidaknya ada lima atau enam pasal yang mengancam independensi hakim,” kata Djoko usai acara pelantikan ketua pengadilan tingkat banding.
Menurut Ketua Muda Pidana Khusus MA ini setiap hakim yang memutus perkara dengan itikad baik memiliki apa yang disebut dengan personal immunity right (hak kekebalan individu).
“Ketika seorang hakim memutuskan perkara dengan itikad baik, lalu diancam pidana misalnya seperti Pasal 7 ayat (2) RUU SPPA Pengadilan Anak itu mengatakan apabila hakim tidak melakukan diversifikasi atau penyelesaian perkara di luar pengadilan, ini nanti diancam pidana dua tahun. Ini ancaman terhadap independensi hakim yang merupakam kekuasaan kehakiman yang adil,” tegas Djoko.
Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua Komisi III DPR Nasir Djamil berdalih bahwa dalam independensi hakim ada akuntabilitas keputusan hakim. “Dalam independensi ada akuntabilitas keputusan hakim,” kata Nasir singkat.
Untuk diketahui, ada sejumlah materi RUU MA yang dinilai mengancam independensi hakim yakni adanya sanksi pidana bagi hakim yang salah memutus perkara, ada kewenangan DPR untuk mengawasi putusan MA yang termuat dalam Pasal 94 RUU MA.
Larangan bagi hakim agung tingkat kasasi membuat putusan yang melanggar undang-undang, menimbulkan keonaran, kerusakan dan kerusuhan, membuat putusan yang tidak mungkin dilaksanakan karena bertentangan dengan kebiasaan dan adat istiadat yang berlaku di masyarakat, dan larangan mengubah secara sepihak SKB Ketua MA dan Ketua Komisi Yudisial tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (Pasal 97 RUU MA).
Sementara dalam RUU SPPA ada beberapa sanksi pidana untuk penegak hukum dan pejabat pengadilan dalam RUU ini. Pertama, sanksi pidana maksimal dua tahun atau denda maksimal Rp200 juta bagi penyidik, penuntut umum, dan hakim yang tak melaksanakan kategori tindak pidana yang bisa didiversi (bagi ancaman pidana di bawah 7 tahun) dan tidak bisa didiversi (Pasal 95).
Kedua, sanksi pidana kepada penyidik, penuntut umum dan hakim paling lama dua tahun bagi yang sengaja melakukan penahanan kepada anak yang lewat dari batas waktu sebagaimana diatur dalam RUU ini. Hal ini bertujuan agar penegak hukum profesional dalam menjalankan tugasnya.  Termasuk, kewajiban tidak mempublikasikan identitas anak yang bermasalah secara hukum. Jika dilanggar, sanksi pidana siap menunggu si ‘pembocor’.(sumber : hukumonline.com)
 

Minggu, 15 Juli 2012



 
KETUA MA,  DR.HATTA ALI, SH., MH MELANTIK KETUA PENGADILAN TINGKAT BANDING 
 "Pelantikan Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding di Ruang Kusumah Atmadja ini bukan sekedar seremonial belaka. Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan yang dilakukan sebagai tanda dimulainya tugas baru untuk mengawal Mahkamah Agung". Hal ini disampaikan oleh Ketua MA, DR. Hatta Ali, SH., MH dalam sambutannya usai mengambil sumpah dan melantik 10 Ketua Pengadilan Tinggi dan 8 Ketua Pengadilan Tinggi Agama pada Jumat, 13 Juli 2012 di ruang Kusumah Atmadja, Mahkamah Agung.

Lebih lanjut disampaikan bahwa Pengadilan Tingkat Banding merupakan kawal depan dari Mahkamah Agung. "Saya menugaskan kepada Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding untuk memberikan pembinaan dan pengawasan kepada para hakim. Jangan segan - segan untuk memberi sanksi kepada hakim yang melanggar kode etik dan prilaku hakim". Langkah ini sebagai bagian dari mewujudkan Badan Peradilan yang Agung melalui 4 misi utama yaitu : Menjaga kemandirian badan peradilan, memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan bagi pencari keadilan, meningkatkan kualitas kepemimpinan badan peradilan, dan meningkatkan kredibilitas transparansi badan peradilan.

Berikut nama – nama Ketua Pengadilan Tinggi yang dilantik :
1. Mabruq Mur, SH., MH
Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi/ Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding Jayapura
2. Sabirin Janah, SH
Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi/ Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding Padang
3. Anasroel Haroen, SH., MH
Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi/ Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding Maluku Utara
4. I Made Ariwangsa, SH
Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi/ Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding Pontianak
5. Dam Dam Bachtiar, SH
Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi/ Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding Gorontalo
6. A.TH. Pudjiwahono, SH., M.Hum
Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi/ Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding Banten
7. Andarias Kadang Paruasan, SH
Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi/ Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding Kupang
8. Moerino, SH
Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi/ Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding Bangka Belitung
9. Gimin Aris Wardjojo, SH., MH
Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi/ Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding Kendari
10. Dr. Nommy HT Siahaan, SH., MH
Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi/ Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding Pekanbaru



Berikut nama – nama Ketua Pengadilan Tinggi yang dilantik :
1. Drs. H.Chatib Rasyid, SH., MH
Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandung
2. Drs. H. Wildan Suyuthi, SH., MH
Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang
3. Drs. H. Said Husin, SH., MH
Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu
4. Drs. H. Djajusman MS., SH., MH
Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang
5. Drs. Yasmidi, SH
Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang
6. Drs. H. Syamsul Falah SH., M.Hum
Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda
7. Drs. H. Abdurahman Har, SH
Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kendari
8. Drs. H. Abu Amar, SH., MH
Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jayapura