KRIMINALISASI HAKIM
(IKAHI DIY)Kalau hakim
dikriminalisasi seperti RUU Mahkamah Agung dan RUU Sistem
Peradilan Pidana Anak (SPPA) , barangkali semua hakim akan mengambil pensiun.
Demikian jawaban Promovendus Drs. H.Sirajuddin Saelillah, SH.,M.HI putra
kelahiran di Sunnguminasa 13 Januari 1968 Makasar atas pertanyan anggauta penguji promosi
doctor, DR. HM Hatta Ali SH.MH, yang sehari-hari menjabat Ketua Mahkamah Agung
RI. Hatta Ali yang menyampaikan bahwa Ketentuan ancaman pidana atau kriminalisasi
terhadap hakim dalam menjatuhkan putusan seperti tertuang dalam RUU MA dan RUU
Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) sangat bertentangan dengan kontitusi negara
hukum Indonesia
Setelah Tim Penguji
Prof. DR. H. Soejadi SH / Promotor , Prof. DR. Joko Siswanto. DR. Arqom
Siswandono. DR. Sri Suprapto MS. Prof. DR.
Sudjito, SH. M.Si. DR. HM Hatta Ali, SH. MH. Prof. DR. Lasiyo, MA. MM.. DR. Mohammad Hatta, SH. DR. M. Mukhtasar
Syamsuddin, melakukan musyawarah , selanjutnya sidang dibuka oleh Ketua Penguji DR. M. Mukhtasar
Syamsuddin, Dekan Fakultas Filsafat UniversitasGajah Mada Promovendus
dinyatakan “lulus dengan predikat sangat memuaskan “
Tim Penguji Ujian Terbuka Program Doktor Ilmu Filsafat UGM |
Promovendus Drs. H.Sirajuddin Saelillah, SH.,M.HI |
Promovendus membawakan
thesis “PENGAWASAN DALAM PERSPEKTIF
FILSAFAT PANCASILA DAN IMPLEMENTASINYA DALAM
LEMBAGA PERADILAN INDONESIA “ thesis tersebut dipertahankan
dalam sidang terbuka Program Doktor Ilmu Filafat Universitas Gajah Mada tanggal 16 Juli 2012
di University Club Gajah Mada. Nampak hadir Tuada Agama DR. H.Andi Syamsu Alam
SH.MH, Tuada Pidana Umum DR. Artidjo Al
Kautsar SH.MH., Hakim Agung DR. Habiburrahman , Drs. H. Ahmad Syarhuddin SH.MH,
Ketua PTA Yogyakarta, Hj. Nurganti Saragih SH Ketua PT Yogyakarta dan serta
beberapa hakim se DIY.DR. H.Sirajuddin Saelillah memulai karirnya dari hakim di
Watansoppeng tahun 1997, dan kini Hakim Yustisial / Panitera Pengganti Mahkamah
Agung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar