Jumat, 11 Maret 2011 H. Abbas Said, S.H., M.H Ketua Bidang Pencegahan dan Pelayanan Masyarakat Komisi Yudisial RI dan Dr. Ibrahim, S.H., M.H., LL.M Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Komisi Yudisial RI mendatangi kantor Pengadilan Negeri Yogyakarta. Silaturahmi tersebut diikuti oleh perwakilan hakim-hakim di wilayah Pengadilan Tinggi Yogyakarta.
Maksud dan tujuan kedatangan beliau adalah untuk bersilaturahmi dengan seluruh hakim - hakim di wilayah Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Bapak H. Abbas Said, S.H., M.H dan Bapak Dr. Ibrahim, S.H., M.H., LL.M. mengatakan bahwa kedatangannya kali ini adalah moment untuk saling mengingatkan, dan silaturahmi, meskipun pada dasarnya pengawasan internal sudah ada. Antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung adalah "Saudara Kembar". Konstitusi mengatakan, Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Komisi Yudisial merupakan organ yang membantu (supporting) untuk terwujudnya peradilan yang adil. Oleh karena, diharapkan semua organ sama-sama menciptakan "kondisi" yang sesuai dengan aturan yang berlaku, sebagai partner, agar tercipta keharmonisan, living in harmony.
Maksud dan tujuan kedatangan beliau adalah untuk bersilaturahmi dengan seluruh hakim - hakim di wilayah Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Bapak H. Abbas Said, S.H., M.H dan Bapak Dr. Ibrahim, S.H., M.H., LL.M. mengatakan bahwa kedatangannya kali ini adalah moment untuk saling mengingatkan, dan silaturahmi, meskipun pada dasarnya pengawasan internal sudah ada. Antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung adalah "Saudara Kembar". Konstitusi mengatakan, Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Komisi Yudisial merupakan organ yang membantu (supporting) untuk terwujudnya peradilan yang adil. Oleh karena, diharapkan semua organ sama-sama menciptakan "kondisi" yang sesuai dengan aturan yang berlaku, sebagai partner, agar tercipta keharmonisan, living in harmony.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar