(ikahidiy,18-42012) Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan (Puslitbang Kumdil )Mahkamah Agung RI menyelenggarakan Penelitian Fungsi Pengawasan terhadap Aparatur Pengadilan Untuk Mewujudkan Badan Peradilan Yang Agung , di Yogyakarta, Bandar Lampung dan Gorontalo. Untuk Yogyakarta diselenggarakan di Hotel Jayakarta dan diikuti 30 peserta dari unsur Hakim Tinggi, Ketua dan hakim Pengadilan Tingkat Pertama empat lingkungan peradilan sampai tanggal 20 April mendatang.
Dari kiri DR. Irfan Faakcruddin , Kordinator Peneliti, Hj. Nurganti Saragih, Ketua PT, Ny. Siti Nurjanah SH. MH, Ka. Badan Litbangdiklat Kumdil dan Prof. Basuki Rekso Wibowo, Kapuslitbang. |
Topik ini bermula dari media, LSM, akademisi dan masyarakat lain yang banyak menyoroti praktek peradilan, karena itu puslitbang Kumdil MA, berinisiatip menyelenggarakan penelitian dimaksud untuk mewujdkan Badan Peradilan Yang Agung, demikian laporan Prof. DR. Basuki Rekso Wibowo Kepala Puslitbang Kumdil MA RI, dalam laporan singkatnya, dan Prof. Basuki menambahkan meskipun kegiatan penelitian, akan dimulai dengan penyampaian materi oleh yang punya kompeten di bidangnya, yaitu Kepala Badan Pengawas MARI, Komisioner KY, dan DR. Irfan Fachruddin, kordinator Peneliti Puslitbang Kumdil dilanjutkan diskusi peserta yang diharapkan menggali pengalaman-pengalaman dalam melaksanakan fungsi pengawasan, yakni apakah “ peradilan telah berjalan on the track “, apakah peradilan telah berjalan pada relnya.
Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Hj. Nurganti Saragih SH dalam sambutannya mengajak para peserta yang terdiri dari Hakim Tinggi sebagai Pengawas Daerh dan Hakim Tingkat Pertama sebagai pengawas bidang, ..agar dapat memanfaatkan ilmu yang diperoleh dalam kegiatan ini, untuk melakukan pengawasan.
Kegiatan Penelitian ini dibuka secara resm oleh Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil MARI, Ny. Siti Nurjanah, SH. MH. yang dalam sambutannya mengajak mewujudkan visi Mahkamah Agung “ Badan Peradilan Yang Agung “ meliputi manajemen peradilan, Sumber Daya Manusia, IT, keterbukaan dan sebagainya. Termasuk juga pengawasan, Menurut Siti Nurjanah pengawasan bukan menjadi tanggung jawab Badab Pengawasan saja, mana mungkin bias mengawasi 4 lingkungan peradilan seluruh negeri ini, oleh karena iitu pengawasan dimulai dari dirinya sendiri, yaitu komitmennya agar peradilan berjalan pada relnya. Selain itu menambahkan bahwa pengawasan itu tidak hanya berkonotasi pada hukuman saja tapi juga berkonotasi dengan penghargaan .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar