Sekretariat: Jl. Lingkar Selatan, Wojo Yogyakarta. Kode pos: 55187. Telp: (0274) 439.6412 Email: ikahidiy@gmail.com
Selamat Datang di blog IKAHI DIY
Selamat Datang di blog Ikatan Hakim Indonesia Derah Istimewa Yogyakarta (IKAHI DIY)Blog ini merupakan forum silaturahmi para anggota IKAHI DIY yang menghadirkan berbagai kegiatan dan dokumentasi kegiatan anggota IKAHI DIY beserta berbagai analisa dan artikel hukum serta hasil tulisan beberapa anggota IKAHI DIY. Seluruh artikel dan penelitian hukum berikut diperbolehkan untuk dikutip maupun didistribusikan kepada publik guna tujuan pendidikan, penelitian ilmiah, kritisisasi dan review penulisan dengan catatan tetap mencantumkan nama penulis atau peneliti yang bersangkutan. Blog ini dibuat agar seluruh anggota baik pengurus maupun non pengurus bisa memantau segala kegiatan atau informasi dari IKAHI DIY secara online. Semoga Bermanfaat.
Jumat, 30 September 2011
Selasa, 27 September 2011
PARA PIHAK DENGAN MUDAH MENGAKSES PERKARA DENGAN BARCODE
Ikahidiy.blogspot.com (Selasa , 27 /09/2011).
Pengadilan Agama Wates dan Pengadilan Agama wonosari, tidak berlebihan kalau dibilang lebih maju selangkah dibanding Pengadilan Agama yang lain dalam bidang sistim informasi dan administrasi perkara, sehingga para pihak bisa mengakses perkara, baik mengenai biaya perkara maupun peoses perkaranya dengan cara yang lebih mudah. Di Pengadilan Agama lain mengakses perkara dengan menggunakan touchscreen yang belum tentu para pihak bisa membukanya. Namun di kedua Pengadilan Agama tersebut dengan mudah pihak-pihak yang berperkara cukup mendekatkan kertas yang memuat simbol barcode seperti Surat Kuasa Untuk membayar (SKUM) ( atau relaas panggilan ke arah scanner barcode. Maka secara otomatis mesin komputer akan langsung menampilkan informasi perkara yang dibutuhkan. Pimpinan Pengadilan tersebut menggunakan sistim informasi dengan barcode semata-mata untuk meningkatkan pelayanan di bidang akses perkara dalam era keterbukaan dan transparansi peradilan.
Hal itulah yang mengemuka pada presentasi dan pemaparan Sistem Informasi Administrasi Pengadilan Agama (SIADPA) Plus PA se-wilayah Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Yogyakarta yang bertempat di PA Yogyakarta yang diadakan pada hari rabu 14 September 2011. Berbagai pihak memberikan apresiasi yang tinggi terhadap kemajuan Teknologi Informasi di Pengadilan Agama Wates dan Pengadilan Agama Wonosari.
Barcode merupakan suatu kumpulan data optik yang dibaca oleh mesin. Pada dasarnya barcode itu mengumpulkan data dalam lebar (garis) dan spasi garis parallel. Pengoperasian barcode informasi sangat mudah. Pihak-pihak yang berperkara cukup mendekatkan kertas yang memuat simbol barcode seperti Surat Kuasa Untuk membayar (SKUM) atau relaas panggilan ke arah scanner barcode. Maka secara otomatis mesin komputer akan langsung menampilkan informasi perkara yang dibutuhkan para pencari keadilan. Dalam setiap nomor perkara memiliki satu simbol barcode yang unik dan berbeda antara yang satu dengan yang lainnya, sehingga para pihak pencari keadilan tidak perlu khawatir tertukar kode yang dimilikinya. Dan PA Wates telah menerapkan barcode tersebut sejak pertengahan tahun 2009.Jenis informasi perkara yang tersedia di barcode diantaranya identitas para pihak yang berperkara, jenis perkara, tanggal pendaftaran perkara, tanggal sidang pertama hingga sidang terakhir, acara persidangan, tanggal putus, tanggal dan nomor akta cerai, serta jurnal keuangan perkara (panjar biaya perkara yang telah dibayar oleh pihak berperkara serta berbagai biaya pengeluaran perkara). (hasan)
Kamis, 22 September 2011
Rakernas Resmi Ditutup, Ketua MA Teteskan Air Mata
“Dengan mengucapkan alhamudilillah, saya nyatakan Rakernas Mahkamah Agung tahun 2011 resmi ditutup,” ucap Ketua MA.
Dalam sambutannya, Ketua MA menyatakan kebahagiannya karena Rakernas kali ini berlangsung dengan baik dan lancar.
Secara khusus, Ketua MA mengapresiasi penyelenggaraan Rakernas yang berbasis Teknologi Informasi. “Sistem ini lebih bagus dan lebih murah dari biasanya,” ungkapnya.
Menurut Ketua MA, sukses tidaknya Rakernas merupakan tanggung jawab yang besar dari panitia Rakernas, yang meliputi panitia pengarah dan panitia pelaksana.
“Pimpinan MA menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kerja keras saudara-saudara,” ujar Ketua MA.
Sebelumnya, Ketua Panitia Pelaksana Wahyu Widiana menyatakan, Rakernas tahun ini pada mulanya akan diikuti oleh 1735 peserta. Tetapi ternyata ada beberapa peserta yang tidak bisa mengikuti Rakernas karena sakit.
“Di antaranya adalah Yang Mulai Ketua Muda Uldilag Bapak Andi Syamsu Alam,” ujar Wahyu Widiana.
Air mata perpisahan
Suasana haru menyelimuti Krakatau Ballroom ketika Ketua MA berbicara di mimbar. Beberapa kali, Ketua MA tampak tak bisa membendung air matanya.
Ya, Rakernas kali ini merupakan Rakernas terakhir yang dapat diikuti oleh hakim agung yang lahir di Soppeng, Sulsel, 23 Februari 1942 itu.
“Tiada terasa, waktu yang telah menghampiri. 48 tahun saya berkecimupung di lembaga peradilan, yaitu mulai saat tamat sekolah hakim dan jaksa tahun 1963 dengan pangkat setara IIA. Waktu itu menurut hitungan angka cukup panjang, tetapi waktu yang panjang tersebut tidak terasa telah terlalui,” ucap Ketua MA.
Melalui pertemuan perpisahan ini, hakim yang pernah kuliah di Universitas Leiden, Belanda, ini bercerita empat faktor yang membuatnya dapat mendaki karir dari bawah sampai pucuk tertinggi lembaga peradilan.
“Pertama, saya menyenangi profesi ini, termasuk segala tantangan yang memerlukan kecedasaran, kebijakan dan keberanian,” ungkap Harifin.
Faktor kedua, ia mengaku dapat menyesuaikan diri dengan berbagai situasi. “Saya pernah ditugaskan di daerah konflik, pengadikan terkecil hingga pengadilan terbesar. Saya memulai dari pegawai rendah hingga berada di puncak lembaga ini,” tuturnya.
Faktor ketiga, Harifin menemukan teman, bawahan, atasan, serta kolega yang dapat diajak berdiskusi, bercengkrama dan bermain.
“Ilmu dan kebijakan yang mereka punyai, saya banyak belajar. Kata orang bijak, orang pintar akan belajar dari pengalamannya sendiri, tetapi orang bijak akan belajar dari pengalaman orang lain,” ujar Harifin.
Dan faktor keempat ialah dukungan keluarganya. “Istri dan anak-anak saya mendukung profesi saya sebagai hakim. Suatu keihlasan yang kadang-kadang harus disertai dengan pengorbanan,” ucapnya.
Selain membagi ‘rahasianya’ bisa menjadi Ketua MA, dalam sambutannya Harifin Tumpa juga memberikan sejumlah pesan penting kepada hakim dan aparat peradilan lainnya. Ia menekankan pentingnya independensi hakim yang disertai tanggung jawab, wawasan yang luas dan integritas yang tinggi.
(hermansyah)
Akhirnya Rakernas Berbasis TI Terlaksana dengan Sukses
Jakarta l Portal Rakernas
Ketua Panitia Pelaksana Rakernas, Wahyu Widiana, menyatakan hal itu ketika memberikan laporan dalam rapat pleno penutupan Rakernas, Kamis (22/9/2011).
“Dengan demikian, Rakernas paperless bisa dikatakan berhasil,” ujar Wahyu Widiana, yang disambut tepuk tangan meriah para peserta Rakernas.
Kesuksesan ini terasa istimewa lantaran Rakernas kali ini mengoptimalkan pemanfaatan Teknologi Informasi (TI). Segala informasi mengenai Rakernas dapat diakses melalui portal informasi. Bahan-bahan rakernas berupa soft copy, bukan hard copy, sehingga disebut paperless atau tanpa kertas.
Wahyu Widiana mengakui, awalnya sempat muncul kekuatiran bila Rakernas kali ini kurang berhasil karena menerapkan paperless.
Kekuatiran pertama, peserta tidak tahu informasi mengenai Rakernas karena tidak pernah mengakses informasi lewat portal Rakernas. Ternyata kekuatiran ini tidak terbukti. Mereka yang tidak bisa hadir bukan karena tidak tahu informasi rakernas, melainkan karena sakit atau sebab lain.
Kekuatiran kedua, peserta tidak siap mengikuti Rakernas karena tidak mengunduh materi rakernas dari portal yang telah disediakan. Kekuatiran ini pun kemudian sirna. Hal ini terlihat dari diskusi-diskusi yang berlangsung.
“Bahkan mereka lebih siap karena jauh-jauh hari sudah menyiapkan diri,” kata Wahyu Widiana, yang lagi-lagi diiringi applause para peserta.
Melalui kesempatan ini, Wahyu Widiana juga menyampaikan bahwa Rakernas tahun ini dapat diikuti oleh seluruh warga peradilan seluruh Indonesia karena bisa diakses melalui internet.
Hingga Kamis pagi, portal Rakernas telah dikunjungi oleh 9666 pengunjung. Tercatat 57 berita, 49 materi, dan 28 pengumuman yang dipublikasikan. Sementara itu, komentar yang masuk berjumlah 59.
Menurut Wahyu Widiana, kesuksesan ini akan berdampak positif. “Semoga hijrah dari era hard copy ke soft copy ini menjadi modal bagi reformasi birokrasi di MA dan lembaga peradilan di bawahnya,” ujarnya.
Sebelum mengakhiri laporannya, pria yang sehari-hari menjabat Dirjen Badan Peradilan Agama ini menyampaikan terima kasih kepada YM Ketua MA Harifin A Tumpa dan kepada para pimpinan MA, hakim agung, pengurus IKAHI, pengurus IPASPI, Pengurus Dharmayukti, serta seluruh panitia dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam penyelenggaraan Rakernas ini.
Tidak lupa, Wahyu Widiana menyampaikan permintaan maaf atas segala kekurangan, baik dalam hal penyediaan fasilitas maupun dalam memberikan pelayanan.
RAPAT KOMISI V (KOMISI KHUSUS) RAKERNAS MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2011
9/21/2011 12:39:06 PM
Jakarta - Humas : Memasuki Hari ketiga Rakernas Tahun 2011, Siang ini berlangsung Rapat Komisi khusus ( Komisi V) di Mercure Ancol , Rabu , 21 September 2011.
Rapat yang dipimpin Ketua Mahkamah Agung RI Harifin A. Tumpa, SH, MH, Wakil ketua Bidang Yudisial MA H. Abdul Kadir Mappong, SH dan Wakil Ketua Bidang Non Yudisial DR. H. Ahmad Kamil, SH, M.Hum di hadiri oleh Para Tuada, Para Hakim Agung, Para Hakim ADHOC TIPIKOR, Para Hakim ADHOC PHI, Panitera, PANMUD dan ASKOR.
Pembahasan Rapat Komisi V meliputi keadaan perkara dan Penerapan sistem Kamar di Mahkamah Agung RI. (Ip/Ats)
Rapat yang dipimpin Ketua Mahkamah Agung RI Harifin A. Tumpa, SH, MH, Wakil ketua Bidang Yudisial MA H. Abdul Kadir Mappong, SH dan Wakil Ketua Bidang Non Yudisial DR. H. Ahmad Kamil, SH, M.Hum di hadiri oleh Para Tuada, Para Hakim Agung, Para Hakim ADHOC TIPIKOR, Para Hakim ADHOC PHI, Panitera, PANMUD dan ASKOR.
Pembahasan Rapat Komisi V meliputi keadaan perkara dan Penerapan sistem Kamar di Mahkamah Agung RI. (Ip/Ats)
Langganan:
Postingan (Atom)





