Selamat Datang di blog IKAHI DIY

Selamat Datang di blog Ikatan Hakim Indonesia Derah Istimewa Yogyakarta (IKAHI DIY)
Blog ini merupakan forum silaturahmi para anggota IKAHI DIY yang menghadirkan berbagai kegiatan dan dokumentasi kegiatan anggota IKAHI DIY beserta berbagai analisa dan artikel hukum serta hasil tulisan beberapa anggota IKAHI DIY. Seluruh artikel dan penelitian hukum berikut diperbolehkan untuk dikutip maupun didistribusikan kepada publik guna tujuan pendidikan, penelitian ilmiah, kritisisasi dan review penulisan dengan catatan tetap mencantumkan nama penulis atau peneliti yang bersangkutan. Blog ini dibuat agar seluruh anggota baik pengurus maupun non pengurus bisa memantau segala kegiatan atau informasi dari IKAHI DIY secara online. Semoga Bermanfaat.

Kamis, 09 Februari 2012

Hatta Ali Gantikan Harifin Tumpa Ketuai Mahkamah Agung

JAKARTA, (PRLM).- Hakim Agung Hatta Ali memimpin Mahkamah Agung (MA) untuk lima tahun ke depan. Ia meminta semua hakim mematuhi kode etik. "Kami ke depan tidak ingin mendengar ada hakim-hakim yang melakukan penyimpangan-penyimpangan yang memang tidak diperkenankan dalam kode etik dan pedoman perilaku hakim," kata Hatta pada sambutannya setelah terpilih menjadi Ketua MA di Gedung MA Jakarta, Rabu (8/2/12).
Selanjutnya, Hatta berjanji akan menungkatkan kualitas sumber daya manusia di MA. "Yang perlu dijunjung tinggi adalah masalah integritas," katanya.
Hatta terpilih menjadi Ketua MA dan menggantikan Harifin Tumpa setelah memperoleh 28 suara dari 54 suara Hakim Agung. Kandidat lain, Ahmad Kamil memperoleh 15 suara, Abdul Kadir Mappong memperoleh empat suara, Paulus E Lotulung satu suara, dan M Saleh tiga suara. Selain itu, terdapat tiga suara yang tidak sah.
Pemilihan ini berjalan satu putaran. "Pak Hatta telah memperoleh 50 persen plus satu suara sehingga langsung terpilih menjadi ketua MA," kata ketua Panitia Penyelenggara Pemilihan Ketua MA Nurhadi.
Usai terpilih menjadi Ketua MA periode 2012-2017 Hatta berjanjinakan memberikan prioritas dalam memberikan pelayanan keadilan bagi masyarakat yang selama ini menjadi sorotan, terkait pelayanan pencari keadilan. Dia juga berjanji akan melanjutkan program yang telah dijalankan oleh pendahulunya dan menegaskan akan menjalankan cetak biru MA 2010-2035.
"Banyak ketua-ketua Mahkamah Agung sebelumnya yang sudah meletakkan dasar-dasar ke depan menuju peradilan yang agung sebagaimana kita ketahui bersama sudah termuat dalam blue print 2010-2035. Tetapi sebagai ketua yang baru nantinya Insya Allah pada 1 Maret tentu program-program yang akan dilaksanakan ada skala prioritas," tuturnya.
Pria kelahiran Pare-Pare, 7 April 1950 ini memulai karirnya sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Departemen Kehakiman pada 1978. Ia diangkat sebagai CPNS setahun berikutnya. Karirnya sebagai hakim dimulai pada 1984. Ia pernah menjadi hakim di beberapa daerah, seperti Sabang, Lubuk Pakam, Bitung, Gorontalo, Manado, Jakarta Utara, dan Tangerang.

Rabu, 08 Februari 2012

UCAPAN SELAMAT

Ikatan Hakim Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta  mengucapkan Selamat kepada Yang Mulia Bapak 
DR. H. HATTA ALI  SH. MH 
( Tuada Pengawasan, Ketua PP IKAHI )
TERPILIH MENJADI KETUA MAHKAMAH AGUNG RI
 Semoga Allah Swt memberikan Petunjuk dan Kekuatan dalam menegakkan keadilan dan kebenaran 
di wilayah Republik Indonesia. Amin 

Selasa, 07 Februari 2012

MA SELENGGARAKAN PEMILIHAN KETUA MA

2/7/2012 5:36:30 PM
JAKARTA – HUMAS, Seiring akan berakhirnya masa jabatan DR. Harifin A Tumpa, SH., MH sebagai Ketua MA pada tanggal 1 Maret 2012 maka Mahkamah Agung RI melaksanakan pemilihan Ketua MA pada Rabu, 8 Februari 2012. Bertempat di Ruang Kusumah Atmadja, Gedung Utama MA, acara ini dihadiri oleh Para Pimpinan MA, Hakim Agung, para pejabat eselon I dan II, dan para undangan lainnya.

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua MA No 19/KMA/SK/II/2012 tentang Tata Tertib Pemilihan Ketua MA, maka Ketua MA dipilih dari dan oleh Hakim Agung. Pemilihan Ketua Agung dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit 2/3 dari jumlah hakim agung.

Adapun tata cara pemilihan Ketua MA sebagaimana dimuat dalam pasal 7 Surat Keputusan Ketua MA No 19/KMA/SK/II/2012 adalah sebagai berikut :

1. Setiap hakim agung dapat memilih dan dipilih menjadi calon Ketua MA

2. Setiap hakim agung hanya dapat memilih 1 orang calon Ketua MA

3. Untuk dapat ditetapkan sebagai calon Ketua MA adalah yang terpilih dengan suara terbanyak urutan 1 dan 2

4. Apabila ternyata berdasarkan hasil perhitungan kartu suara seorang calon Ketua MA telah mendapatkann suara 50% ditambah 1 (satu) kartu suara yang sah, maka calon Ketua tersebut ditetapkan sebagai Ketua MA terpilih dan apabila yang bersangkutan menyatakan tidak bersedia untuk ditetapkan sebagai Ketua MA maka calon Ketua MA yang telah mendapatkan suara terbanyak urutan 2 dan 3 diminta kesediaannya untuk dicalonkan sebagai Ketua MA untuk putaran kedua

5. Apabila tidak tercapai suara 50% ditambah 1 (satu) kartu suara yang sah, maka calon Ketua MA yang telah mendapatkan suara terbanyak urutan 1 dan 2 diminta kesediaan untuk dicalonkan sebagai ketua MA dan apabila salah satu calon menyatakan tidak bersedia maka urutan suara terbanyak 3 menggantikan posisi dari yang mundur

6. Apabila calon Ketua MA yang mendapatkan suara terbanyak dalam putaran kedua maka langsung ditetapkan sebagai Ketua MA terpilih

7. Apabila pada putaran kedua calon Ketua MA memperoleh suara yang sama maka diadakan putaran ketiga

8. Apabila putaran ketiga suaranya tetap sama maka akan diadakan putaran keempat yang akan dilaksanakan dalam waktu 1 x 24 jam. (humas/ats)


Rabu, 01 Februari 2012

RUMUSAN HASIL DISKUSI KELOMPOK BIDANG PERADILAN AGAMA (KOMISI II) RAKERNAS MA-RI 2011

RUMUSAN HASIL DISKUSI KELOMPOK
BIDANG
PERADILAN AGAMA (KOMISI II) RAKERNAS MA-RI 2011

Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung RI dengan Jajaran Pengadilan dari 4 (empat)
Lingkungan Peradilan seluruh Indonesia di Jakarta, dengan tema “Meningkatkan Peran
Pengadilan Tingkat Banding Sebagai Kawal Depan Mahkamah Agung“, pada hari ini Rabu
tanggal 21 September 2011:


I. Teknis Judisial.
A. Hukum Formal.
1. Untuk menghindari terjadinya kerugian pihak penggugat yang telah mengeluarkan
biaya perkara, majelis Hakim agar bersikap aktif memberi nasehat kepada
penggugat, untuk memperbaiki surat gugat yang belum memenuhi syarat
sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 119 HIR, atau Pasal 143 Rbg, serta Pasal 4
ayat (1) dan (2) UU No 48 Tahun 2009, sehingga Majelis Hakim tidak begitu saja
dengan mudah menjatuhkan putusan tidak menerima gugatan Penggugatan (NO).
2. Pemeriksaan setempat terhadap obyek sengketa berupa barang tidak bergerak perlu
dilakukan, yang pelaksanaannya dilakukan setelah selesai pemeriksaan alat bukti,
dengan tujuan untuk mengetahui secara pasti identitas objek sengketa (letak, luas
dan batas-batasnya), agar identitas objek sengketa dalam amar putusan sesuai
dengan keadaan dilapangan sehingga memudahkan pelaksanaan eksekusi.
3. Penyusunan putusan harus singkron dan selaras antara duduk perkara,
pertimbangan hukum dan amar putusan, termasuk mengenai eksepsi, konvensi dan
rekonvensi.
4. Pengadilan harus berupaya untuk menghilangkan hambatan-hambatan intern
maupun ekstern dalam pelaksanaan eksekusi.
5. Hakim dalam melaksanakan tugas pokok: memeriksa, mengadili perkara agar
menguasai hukum materiil dan formal sehingga terhindar dari hillah syariyyah
yang bertentangan dengan hukum syar’i.
3
6. Majelis Hakim dalam memimpin persidangan, agar selektif dalam mengabulkan
permohonan penundaan sidang dari pihak berperkara yang tidak didasarkan alasan
hukum dan akan menghambat kelancaran persidangan, sebagaimana yang diatur
dalam Pasal 159(4) HIR/ Pasal 186 Rbg.
7. Meningkatkan kerjasama dengan perguruan tinggi, baik dalam negeri maupun luar
negeri untuk meningkatkan pengetahuan Hakim dalam bidang Ekonomi Syariah.
8. Hakim harus hati-hati dalam merumuskan amar putusan, supaya putusan tersebut
dapat dijalankan dan tidak merugikan para pihak yang berperkara.
B. Hukum Materiil
1. Pengadilan Agama dalam memeriksa permohonan Istbat Nikah sedapat mungkin
agar dilakukan secara hati-hati dengan meneliti terpenuhi tidaknya syarat dan
rukun menurut hukum islam dan peraturan perundangan yang berlaku agar tidak
terjadi penyelundupan hukum.
2. Dalam rangka pelayanan hukum bagi WNI khususnya TKI di luar negeri untuk
kepentingan dekumentasi keimigrasian perlu optimalisasi sidang itsbat nikah
(pengesahan perkawinan) termasuk monitoring dan penyempurnaannya.
3. Perkara wali adhol tetap dilaksanakan secara voluntair atas dasar prinsip
memudahkan orang yang akan melaksanakan perkawinan. Adapan perlindungan
hak orangtua selaku wali telah diberikan oleh undang-undang melalui lembaga
pencegahan perkawinan dan pembatalan perkawinan.
4. Pengangkatan anak dalam hukum Islam adalah bertujuan untuk kepentingan dan
kesejahteraan anak serta harus memperhatikan UU No. 23 Tahun 1986 tentang
Perlindungan Anak dan tidak memutuskan hubungan darah dengan orang tua
aslinya.
5. Berkas perkara di Pengadilan Agama baik diajukan upaya hukum atau tidak, sejak
bulan Maret 2011 harus dilengkapi dengan dokumen elektronik.
6. Permohonan peninjauan kembali harus diajukan secara tertulis disertai dengan
risalah peninjauan kembali.
4
7. Bagi hakim yang memeriksa perkara jinayat di Aceh agar selalu
mempertimbangkan aspek-aspek baik aspek struktural, substansial, dan kultural.
Maka yang menyangkut kelembagaan hukum dan aparatur hukum ( aspek
struktural ) diharapkan Mahkamah Agung RI untuk melengkapi segala atribut
hukum dalam melaksanakan kewenangan mengadili perkara jinayah dan
menyediakan sumber daya manusia profesional yang memadai melalui rekrutmen
dan pelatihan hukum jinayat kepada Hakim yang telah dan akan ditugaskan di
Aceh.
II. Non Teknis.
1. Dalam rangka fungsionalisasi peran Pengadilan Tingkat Banding sebagai Kawal
Depan Mahkamah Agung perlunya dukungan anggaran, sarana, dan prasarana
yang memadai.
2. Dalam rangka mendukung peran Pengadilan Tingkat Banding sebagai kawal
depan Mahkamah Agung, perlu segera adanya pendelegasian wewenang mutasi
tenaga teknis (Panitera Pengganti, Panitera Muda, dan Juru Sita) pada tingkat
tertentu.
3. Setiap Ketua Pengadilan Tinggi Agama harus melakukan pemantauan dan
pengawasan pelaksanaan 8 (delapan) program prioritas Reformasi Birokrasi di
lingkungan Peradilan Agama dalam wilayah hukum masing-masing, yaitu:
a. Penyelesaian perkara yang tepat waktu;
b. Manajemen SDM yang terencana dan terlaksana dengan baik;
c. Pengelolaan website demi keterbukaan informasi dan pelayanan publik;
d. Pelaksanaan pelayanan meja informasi untuk memberikan pelayanan
informasi di gedung pengadilan;
e. Pelayanan publik yang prima;
f. Implementasi SIADPA Plus sebagai automatisasi Pola Bindalmin;
g. Pelaksanaan program “Justice for all” yang terdiri dari pelayanan
perkara prodeo, pelayanan sidang keliling dan pelayanan Pos Bantuan
Hukum (Posbakum), dan;
5
4. Dalam rangka memepercepat pelaksanaan program-program prioritas reformasi
birokrasi di lingkungan Peradilan Agama, seluruh Pengadilan di Lingkungan
Peradilan Agama mendukung penuh pelaksanaan program “Religious Court
Reform Awards” yang dicanangkan oleh Ditjen Badilag yang terdiri dari:
a. Religious Court Website Award;
b. Religious Court Desk Information and Public Services Award;
c. Religious Court Case Management Award;
d. Religious Court Legal Aid Award.
5. Dalam rangka meningkatkan penyelesaian perkara di lingkungan Peradilan
Agama, perlu dilakukan rasionalisasi dalam penempatan tenaga teknis
khususnya tenaga Hakim dikaitkan dengan beban kerja/jumlah perkara.
6. SIADPA dan SIADPTA supaya dikembangkan dan dimanfaatkan secara
maksimal oleh semua Ketua Pengadilan Tinggi Agama dan Ketua Pengadilan
Agama, untuk meningkatkan kecepatan pelayanan terhadap para pencari
keadilan.
7. Pembinaan Tehnis (BINTEK) yang dilasanakan oleh Pengadilan Tinggi Agama,
harus sesuai dengan arah pembinaan yang dilakukan oleh ULDILAG dan
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI.
8. Untuk penyempurnaan Database Kepegawaian di lingkungan Peradilan Agama
khususnya untuk tenaga tehnis, Ketua Pengadilan Tinggi Agama dan Ketua
Pengadilan Agama harus mengawasi pelaksanaan/aplikasi SIMPEG Online
Badilag, dengan cara melakukan validasi data secara online di wilayah masingmasing
9. Ketua Pengadilan Tinggi Agama dalam melaksanakan pemeriksaan terhadap
tenaga tehnis (Hakim, Panitera, Jurusita) yang diduga melakukan pelanggaran
terhadap Peraturan Pemerintah Nomor: 53 Tahun 2009, hendaknya berita acara
pemeriksaan dilengkapi dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang
memuat kesimpulan dan rekomendasi, kemudian LHP tersebut dikirimkan
kepada Badan Pengawasan yang tembusannya kepada Ditjen Badilag
MAHKAMAH AGUNG RI
10. Pelayanan “justice for all” melalui pelayanan prodeo, sidang keliling dan
posbakum harus ditingkatkan baik kualitas maupun kuantitas, sehingga semakin
banyak orang miskin dan terpinggirkan yang mendapat pelayanan keadilan
11. Pelayanan informasi kepada para pencari keadilan di Pengadilan Agama tidak
boleh dilakukan secara langsung oleh aparat Peradilan Agama, akan tetapi harus
melalui meja informasi. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga integritas aparat
peradilan.
12. Bagi para petugas meja informasi dan pelayanan publik perlu diadakan
pelatihan. Hal itu dimaksudkan untuk memberikan pemahaman yang sama agar
dapat memberikan pelayanan kepada masyarakan pencari keadilan.
13. Dalam rangka meningkatkan kualitas SDM di bidang Teknologi Informasi
maka pelatihan-pelatihan dengan sistem DDTK atau mendatangkan instruktur
yang ahli dari Pengadilan Tinggi Agama atau Ditjen Badilag perlu dilanjutkan.
14. Para pimpinan pengadilan di lingkungan Peradilan Agama bertekad untuk
meningkatkan perhatian dan keterlibatan dalam pengembangan teknologi
informasi dalam rangka mensukseskan pelaksanaan tugas pokok.
15. Dalam rangka menghadapi evaluasi reformasi birokrasi oleh tim quality
insurance, maka seluruh jajaran Peradilan Agama harus mempersiapkan diri
dengan memahami tupoksi masing-masing dan melengkapi semua data
pendukung yang diperlukan.
16. Dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat, berkaitan dengan
Keputusan Presiden No. 3 tahun 2011 tentang Pembentukan Pengadilan Agama
Baru perlu segera dilaksanakan peresmian secara nasional.
17. Dalam rangka meningkatkan pelayanan hukum dan keadilan pada masyarakat
wilayah hukum provinsi Bali serta meningkatkan peran Peradilan Tingkat
Banding sebagai kawal Depan Mahkamah Agung RI, maka perlu segera
dibentuk Pengadilan Tinggi Agama Bali di Denpasar.
Tim Perumus :
Ketua Sekretaris IDrs. H. Wildan Suyuthi, SH., MH. Dr. Edi Riadi, SH. MH.


Pembinaan Wakil Ketua MA Bidang non-Yudisial di PTA Yogyakarta

. Dimuat Oleh M. Arief Jauhari    Sabtu, 21 Januari 2012
Pembinaan Wakil Ketua MA Bidang non-Yudisial di PTA Yogyakarta
Momentum penyelenggaran seminar nasional yang akan diselenggarakan Universitas Islam Indonesia dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh PTA Yogyakarta dengan mengundang para pembicara dari Mahkamah Agung untuk memberikan pembinaan kepada para hakim di lingkungan wilayah hukum PTA Yogyakarta. Seminar sendiri, yang bertema Mediasi dan Bantuan Hukum di Lingkungan Peradilan Agama: Agenda dan Problematika diselenggarakan hari Sabtu (20/01/12), akan diikuti oleh para hakim di wilayah PTA Yogyakarta.

Acara pembinaan hakim di lingkungan PTA Yogyakarta dilaksanakan di aula PTA Yogyakarta, Jum'at malam (20/01/12). Pembinaan disampaikan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang non-Yudisial, Dr. Drs. H. Ahmad Kamil, SH., MH., Hakim Agung Dr. Habiburrahman, SH., MHum., dan Dirjen Badilag Drs. Wahyu Widiana, MA. Pembinaan ini dihadiri para hakim dari seluruh pengadilan agama se-wilayah PTA Yogyakarta.

Wakil Ketua (Waka) MA menyampaikan pembinaan
Ketua PTA Yogyakarta, Drs. H. Ahmad Syarhuddin, SH., MH., dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat datang kepada peserta  seminar dari berbagai daerah yang berkesempatan hadir, antara lain Drs. Edi Riadi, SH., MH Panitera Muda Perdata Agama MA, beberapa Ketua PTA, yaitu dari PTA Semarang, PTA Banten, PTA Palangkaraya, PTA Pontianak, PTA Makassar, dan PTA Bengkulu. Kesempatan pembinaan ini beliau anggap langka, karena menghadirkan langsung para pimpinan dari MA dan khususnya peradilan agama.
Dirjen Badilag, Wahyu Widiana, mengawali pembinaan hakim menyampaikan bahwa peradilan di wilayah PTA Yogyakarta (tahun 2011 lalu - Red.), mendominasi empat dari lima best of the best pengadilan dalam penilaian bidang kinerja transparansi melalui website.


“Dari lima best of the best, empat peringkat pengadilan ada di wilayah Yogyakarta, dan satu dari Surabaya, yaitu PTA Surabaya,” papar Dirjen, “penilaian ini dilakukan dari LSM dari Belanda terhadap empat lingkungan peradilan secara nasional,” Dirjen menambahkan. Dirjen memaparkan juga bahwa peradilan agama baru-baru ini mendapatkan apresiasi positif dalam International Journal of Court Administration (IJCA) berkenaan keberhasilan reformasi peradilan agama. Apa yang disampaikan Dirjen dimaksudkan agar jajaran peradilan agama khususnya di wilayah PTA Yogyakarta memelihara dan terus meningkatkan hal-hal positif yang telah diraih.
Sementara Hakim Agung, Habiburrahman menyampaikan hal yang menurutnya menarik, terkait pemanfaatan tehnologi informasi. Beliau menyampaikan bahwa dalam kunjungannya ke Australia, sempat bertemu Profesor Inada, seolah pakar mediasi dari Jepang, yang menyampaikan bahwa akan melakukan kunjungan ke Yogyakarta, yaitu ke PA Bantul dalam rangka melihat pelaksanaan mediasi di lingkungan peradilan agama, khususnya di wilayah Yogyakarta.  Ketertarikan Profesor Inada karena sebelumnya  sering berkomunikasi dan bertukar pengalaman melalui media internet dengan seorang hakim di PA tersebut.
Hakim dimaksud, adalah Lily Ahmad, yang belum lama ini menjadi hakim di PA Yogyakarta. Melalui komunikasi dengan hakim yang juga aktivis perempuan inilah, Profesor  Prof. Tatsuki Inada, guru besar hukum dari fakultas hukum universitas Gakushuin Jepang, bersama Prof. Kusano Yoshiro dan Dr. Nagao Satoru mengunjungi PA Bantul (Selasa, 27/12/11) dan bertukar pengalaman dengan para hakim mediator dari PA-PA se-wilayah PTA Yogyakarta.
Dalam pembinaannya, Hakim Agung Habiburrahman selanjutnya menghimbau para hakim untuk meningkatkan ilmu sebagai alat. “Siapa yang menginginkan dunia, maka hendaklah dengan ilmu. Siapa yang menghendaki akhirat, maka hendaklah dengan ilmu. Dan siapa yang menginginkan keduanya, maka hendaklah dengan ilmu,” papar Hakim Agung ini, mengutip hadits.
"Lifelong education haruslah menjadi semboyan hidup bagi para hakim,“ pungkas beliau.
Waka MA: prestasi, suatu keharusan
Senada dengan Hakim Agung Habiburrahman, Wakil Ketua MA juga menghimbau para hakim untuk menyenangi ilmu dalam kaitan meningkatkan kualitas sumber daya manusia. “Tidak boleh tidak berprestasi di era ini,” tegas beliau.
Beliau memaparkan indeks kinerja peradilan telah meningkat dibanding tahun sebelumnya. “Seperti yang disampaikan Dirjen Badilag mengenai penilaian dari lembaga lain, penilaian-penilaian obyektif kini selalu melekat kepada kita,” kata Ahmad Kamil. Beliau memberikan contoh tentang database kepegawaian MA yang mendapatkan penilaian sepuluh besar terbaik, juga kinerja transparansi yang mendapat peringkat keenam oleh Komisi Informasi Pusat beberapa waktu lalu.
Peningkatan dan prestasi kinerja yang telah dicapai peradilan, menurutnya tidaklah memuaskan MA begitu saja karena pengawasan dan upaya peningkatan kualitas akan selalu dilakukan Mahkamah Agung. Beliau mengingatkan, bahkan seorang ketua pengadilan tingkat banding pun akan dapat dimutasikan kembali sebagai hakim tinggi jika tidak memiliki modal dan kemampuan dalam membina pengadilan di bawahnya.
Hal lain yang menjadi penekanan Waka MA adalah agar hakim menjalankan tugasnya dengan lurus. “Jangan takut jika benar, jika salah sebaiknya mengundurkan diri saja sejak awal, daripada diberhentikan kemudian,” tegasnya.


Berfoto bersama seusai pembinaan
Lebih lanjut Ahmad Kamil berterima kasih berkenaan pembinaan di lingkungan peradilan agama hingga kini telah berjalan dengan baik. Beliau mengharapkan muncul lebih banyak lagi kader-kader lain yang 'go internasional', sehingga dapat memberikan kontribusi dalam peningkatan kualitas peradilan. "Jika di Yogyakarta, seperti Pak Habib sampaikan tadi, ada hakim yang dikenal hingga ke luar negeri. Dirjen Badilag juga sudah dikenal secara internasional," ujar Ahmad Kamil. Beliau juga mengakui kontribusi peradilan agama dalam peningkatan kinerja MA secara tidaklah sedikit.
(Jauhari)


Rabu, 18 Januari 2012

Ucapan Selamat

IKATAN HAKIM INDONESIA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Mengucapkan  selamat dan sukses kepada

Bapak DR. H. Mukhtar Zamzami SH. MH
( Hakim Agung ) 

atas diraihnya  Doktor dalam ujian senat terbuka Universitas Pajajaran pada tanggal 9 Januari 2012 dengan predikat  cum laude

Ucapan Selamat

IIKATAN HAKIM INDONESIA  DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Mengucapkan selamat atas dilantiknya
Bapak Drs. H. Ahmad SH. MH
Ketua IKAHI Cabang PTA Yogyakarta
Sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangkaraya 
pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2012

Semoga Allah Swt. senantiasa memberikan petunjuk dan kekuatan dalam melaksanakan tugas.Amin