Selamat Datang di blog IKAHI DIY

Selamat Datang di blog Ikatan Hakim Indonesia Derah Istimewa Yogyakarta (IKAHI DIY)
Blog ini merupakan forum silaturahmi para anggota IKAHI DIY yang menghadirkan berbagai kegiatan dan dokumentasi kegiatan anggota IKAHI DIY beserta berbagai analisa dan artikel hukum serta hasil tulisan beberapa anggota IKAHI DIY. Seluruh artikel dan penelitian hukum berikut diperbolehkan untuk dikutip maupun didistribusikan kepada publik guna tujuan pendidikan, penelitian ilmiah, kritisisasi dan review penulisan dengan catatan tetap mencantumkan nama penulis atau peneliti yang bersangkutan. Blog ini dibuat agar seluruh anggota baik pengurus maupun non pengurus bisa memantau segala kegiatan atau informasi dari IKAHI DIY secara online. Semoga Bermanfaat.

Rabu, 18 Januari 2012

Inna Lillahi Wa Inna Ilaihi Roji'un

Ikatan Hakim Indonesia ( IKAHI ) Daerah Istimewa Yogyakarta ikut berduka cita atas wafatnya

            " Hj. Andi Wahidah binti H. Andi Taba ".
Pada hari Selasa tanggal; 17 Januari 2012 Jam 10.00  di RS Mitra Keluarga Jakarta
 almarhumah istri Bapak DR. H. Andi Syamsu Alam SH. MH, / Tuada Uldilag MARI
  Semoga Diterima amal ibadahnya, diampuni segala kesalahannya dan diberikan ketabahan  yang ditinggalkan. Amin

Selasa, 17 Januari 2012

PERTEMUAN RUTIN ANGGOTA IKAHI DIY

                  Pertemuan Anngota Ikatan hakim Indonesia (IKAHI) Daerah Istimewa Yogyakarta diselenggarakan tidak seperti biasanya, pertemuan kali ini diselenggarakan di tengah hutan, di Sasana Bhakti Wanagama Gunung Kidul, 40 Km di sebelah timur kota Yogyakarta. Hutan seluas 600 ha tersebut milik Fakaultas Kehutanan Universitas Gajah Mada, untuk keperluan penelitian, dan juga wisata, di hutan tersebut disediakan track sepeda sepanjang 7 km, bagi para pesepeda barangkali memasuki syurga, begitu cantik view hutan, dengan gremeciknya sungai Oya, tracknyapun penuh tanjakan dan turunan ekstrem, dilengkapi track yang berkelok-kelok, tapi harus super hati-hati karena track berlumut tentunya sangat licin, membahayakan bagi pesepeda, 
Di tengah hutaan wanagama

ikahidiy.blogspot.com mencoba track sepeda hutanh wanagama

ikahidiy.blogspot.com mencoba track sepeda hutanh wanagama
Kali Oya , pesepeda mengakhiri dengan maandi rame-ramedisini




                   Acara dibuka dengan menyanyikan Lagu Hymne IKAHI,  dan Ikrar Tri Prasetria Hakim Indonesia dipandu oleh Drs. H. Manshur Nashir SH, Wakil Ketua IKAHI DIY. Dalam laporannya ketua panitia, Siswanti SH. MHum melapporkan bahwa pertemuan diselenggarakan di tengah Hutan Wanagama dikandung maksud untuk mencintai alam lebih khusus hutan, tentunya juga untuk penyegaran sehingga dalam melaksanakan tugas sebagai hakim akan lebih fresh, mandiri dan tegar . Penyelenggaraan kali ini dilaksanakan oleh IKAHI Cabang Wonosari.
Drs. H. Manshur Nashir SH memandu ikrar Tri Prasetia Hakim Indonesia

Siswanti SH, MHum. Ketua Panitia menyampaikan laporan

Derigent memandu HymneIKAHI
Ibu-ibu Dharma Yukti Karini ikut menyanyikan Hymne IKAHI

Anggota IKAHI ikut menyanyikan Hymne IKAHI

Kertua PTA, Ketua PT bersama menyanyikan Himne IKAHI


                  Tema pertemuan anggota IKAHI di Gunung Kidul ini " Dengan Pertemuan IKAHI Ciptakan Kebersamaan  Dalam Mewujudkan Peradilan Yang Agung " untuk itu kita  hakim yang teragabung dalam wadah IKAHI kita tingkatkan kredibilitas, profesionalisme, integritas, kebersamaan,  menjaga korp, kemandirian, kita kita patuhi Pedoman Perilaku hakim (PPH) ,  semuanya untuk mewujudkan " peradillan yang agung " demikian ajakan  Pembina, Hj. Nurganti Saragih SH, yang sehari-hari Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta.
Pembian, Hj Nurganti Saragih SH meemberikan Pencerahan


                   Panitia sangat baik dalam menjamu tamu-tamunya, dengan menghadirkan dr. H. Agus Taufiqurrahman M.Kes, Sp.S memberikan pencerahan tentang kesehatan . Mengawali pencerahannya beliau menyampaikan kita semua punya harapan panjang umur dan sehat, tidak bermanfaat panjang umur kalau tidak sehat, oleh karena itu di usia sekarang  kita harus memelihara agar kita tetap sehat.
Beliau mendevinisikan sehat bukan sekedar tidak sakit, tidak minum obat, tidak dirawat dokter, tetapi sehat meliputu bahagia , sejahtera fisik, mental spiritual dan peran sosial. Tapi beliau mengingatkan  bahwa kesehatan bukan segalanya, tetapi  segalanya tidak dapaat dinikmati kalau tidak sehat.
Dr. H. Agus Taufiqurrahman MKes. Sp.S memaparkan kesehatan untuk kita



                 Sebelum acara ditutup para hakim yang mutasi ke wilayah Yogyakarta diberi kesempatan untuk mengenalkan diri, begitu pula yang mutasi masuk wilayah Yogyakarta diberi kesempatan untuk pamitan. Acara diakhiri dengan doa yang dipandu oleh Drs. H.Anwar Sholeh SH. MH. Hakim Tinggi PTA dilanjutkan ramah-tamah.
Hakim yang mutasi ke luar DIY

Hakim yang mutasi masuk ke DIY

                    Sebagai hiburan panitia menampilkan organ tunggal, tentunya dengan artis-artis terbaik IKAHI, misalnya H. Hamdi SH duet bersama Bu Hj. Hamdi, Drs. H. Husaini Idris SH, MH dan artis-artis yang lain.
H. Hamdi SH bersama ibu Hamdi melantunkan sebuah lagu

Drs. H. Husaini Idris SH duet bersaama artis Jogja memamerkan suara emasnya






                

Jumat, 02 Desember 2011

UCAPAN BELA SUNGKAWA

Ikatan Hakim Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta

Menyampaikan ikut bela sungkawa atas Wafatnya H. Supoyo Sastra Sumarja, almarhum ayah  mertua  Bapak Drs. H. Qomarudin Mudzakir. SH, Hakim Tinggi PTA Yogyakarta, pada hari Ahad tanggal 28 Nopember 2011 M bertepatan  1 Muharram 1433 H  jam 05.00 di RS  Dr. Oen Solo, dan telah dimakamkan pada hari itu  juga di Desa Bekonang  Kecamatan Mojolaban Kabupaten Sukoharjo.

Semoga Allah menerima amal ibadahnya,  mengampuni segala kesalahan dan dosanya dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan . Amin

Kamis, 03 November 2011

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2011

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2011
TENTANG
JABATAN YANG TIDAK BOLEH DIRANGKAP OLEH
HAKIM AGUNG DAN HAKIM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dua kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Pasal
18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986
tentang Peradilan Umum sebagaimana telah dua kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49
Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum,
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989
tentang Peradilan Agama sebagaimana telah dua kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50
Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama,
dan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
b. bahwa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 1993 tentang Larangan Perangkapan
Jabatan Hakim Agung dan Hakim sudah tidak sesuai
dengan perkembangan hukum dan peradilan, sehingga
perlu diganti;
c. bahwa . . .
- 2 -
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jabatan
yang Tidak Boleh Dirangkap Oleh Hakim Agung dan
Hakim;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3316) sebagaimana telah
diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4958);
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3327), sebagaimana telah diubah dua
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49
Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5077);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan
Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1986 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3344), sebagaimana telah
diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan
Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 160, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5079);
5. Undang-Undang . . .
- 3 -
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan
Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1989 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3400), sebagaimana telah diubah dua
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50
Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5078);
6. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JABATAN YANG TIDAK
BOLEH DIRANGKAP OLEH HAKIM AGUNG DAN HAKIM.
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Hakim Agung adalah Hakim pada Mahkamah Agung.
2. Hakim adalah Hakim pada Mahkamah Agung dan Hakim
pada badan peradilan yang berada dibawahnya dalam
lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan
Agama, lingkungan Peradilan Militer, dan lingkungan
Peradilan Tata Usaha Negara dan Hakim pada pengadilan
khusus yang berada dalam lingkungan peradilan
tersebut.
Pasal 2 . . .
- 4 -
Pasal 2
Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Hakim Agung dan
Hakim yaitu:
a. Pejabat Negara lainnya;
b. Jabatan struktural atau jabatan fungsional pada instansi
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
c. Arbiter dalam suatu sengketa perdata;
d. Anggota Panitia Urusan Piutang dan Lelang Negara;
e. Jabatan pada lembaga keuangan bank dan lembaga
keuangan nonbank;
f. Jabatan sebagai pimpinan dan/atau anggota pada
lembaga nonstruktural;
g. Komisaris, dewan pengawas, direksi pada badan usaha
milik negara dan/atau badan usaha milik daerah;
h. Notaris, Pejabat Sementara Notaris, Notaris Pengganti,
dan Notaris Pengganti Khusus;
i. Pejabat Pembuat Akta Tanah;
j. Jabatan lainnya yang berdasarkan peraturan perundangundangan
dinyatakan tidak boleh dirangkap oleh Hakim;
atau
k. Anggota Musyawarah Pimpinan Daerah.
Pasal 3
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 1993 tentang Larangan
Perangkapan Jabatan Hakim Agung dan Hakim (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3519) dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
- 5 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juli 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juli 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 72
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI
Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2011
TENTANG
JABATAN YANG TIDAK BOLEH DIRANGKAP OLEH
HAKIM AGUNG DAN HAKIM
I. UMUM
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sejalan dengan hal
tersebut, salah satu prinsip penting negara hukum adalah adanya
jaminan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan bebas
dari pengaruh kekuasaan lainnya untuk menyelenggarakan peradilan
guna menegakkan hukum dan keadilan.
Berdasarkan prinsip tersebut, Hakim dalam menyelenggarakan peradilan
harus merdeka dan bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya.
Untuk lebih menciptakan iklim yang kondusif agar Hakim dapat merdeka
dan bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya dalam melaksanakan
tugasnya dan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang tentang
Mahkamah Agung, Undang-Undang tentang Peradilan Umum, Undang-
Undang tentang Peradilan Agama, Undang-Undang tentang Peradilan Tata
Usaha Negara, perlu diatur jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh
Hakim Agung dan Hakim. Mengenai hal tersebut telah diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1993 tentang Larangan
Perangkapan Jabatan Hakim Agung dan Hakim. Namun sesuai
perkembangan hukum dan peradilan, ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah tersebut sudah tidak layak lagi sehingga perlu diganti.
Berdasarkan hal tersebut di atas, Peraturan Pemerintah ini mengatur
tentang Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Hakim Agung dan
Hakim, dengan materi pokok antara lain jenis jabatan yang tidak boleh
dirangkap oleh Hakim Agung dan Hakim dan ketentuan mengenai
pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1993 tentang
Larangan Perangkapan Jabatan Hakim Agung dan Hakim.
II. PASAL . . .
- 2 -
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Huruf a
Yang dimaksud dengan “Pejabat Negara lainnya”, antara lain,
sebagai Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR), Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK), menteri/setingkat menteri,
gubernur, dan bupati/walikota.
Huruf b
Yang dimaksud jabatan fungsional dalam ketentuan ini adalah
jabatan fungsional dengan status PNS, contohnya peneliti, dosen
tetap.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f . . .
- 3 -
Huruf f
Yang dimaksud dengan pimpinan dan/atau anggota lembaga
nonstruktural antara lain pimpinan dan/atau anggota pada
Komisi Negara, Komisi, Komite, Dewan, Badan, dan Lembaga,
antara lain pimpinan dan/atau anggota Komisi Pemilihan
Umum (KPU), Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(KPK), Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT),
Komite Akreditasi Nasional (KAN), Dewan Ketahanan Pangan
(DKP), Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD), Badan
Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Badan Pengatur Jalan Tol
(BPJT), Lembaga Sensor Film (LSF), Lembaga Koordinasi dan
Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang
Cacat.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5228

PELANTIKAN HAKIM TINGGI PTA YOGYAKARTA


 Dengan mengambil tempat di aula Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta, pada hari Rabu tanggal 2 Nopember 2011, Drs. H. Ahmad Syarhuddin SH, MH Ketua Pengadilan Tinggi Agama  setempat melantik Drs. H. Anwar Sholeh SH. MH. dan Drs.H. Asrofin Sahlan MH sebagai hakim tinggi di PTA Yogyakarta, yang sebelumnya bertugas di PTA Semarang dan PTA Palu.
KPTA Yogyakarta sedang menyampaikan sambutan pengarahan

Selamat datang sdr. Anwar Sholeh dan sdr. Asrofin Sahlan di bumi  Ngayokarta Hadiningrat  , PTA Yogyakartra,  demikian KPTA mengawali sambutan dalam acara pelantikan tersebut. Selanjutnya  Ahmad Syarhuddin mengajak untuk memperkuat PTA sehingga bisa meningkatkan kinerja sehingga asas peradilan cepat, sederhana dan beaya ringan dapat diwujudkan,  yang ujung-ujungnya meningkatkan  citra PTA Yogyakarta.
Acara pelantikan tersebut dihadiri WKPTA , Pansek , Hakim Tinngi baik dari PTA Yogyakarta maupun PTA Semarang serta Ketua dan Pansek Pengadilan Agama se Wilayah Yogyakarta.
Drs. H. Anwar Sholeh SH. MH didampingi istri nenperkenalkan diri

Drs. H. Asrofin Sahlan MH. didampingi istri nenperkenalkan diri

Setelah dilaksanakan pelantikan, Anwar Sholeh dan Asrofin Sahlan mengenalkan diri masing.