Selamat Datang di blog IKAHI DIY

Selamat Datang di blog Ikatan Hakim Indonesia Derah Istimewa Yogyakarta (IKAHI DIY)
Blog ini merupakan forum silaturahmi para anggota IKAHI DIY yang menghadirkan berbagai kegiatan dan dokumentasi kegiatan anggota IKAHI DIY beserta berbagai analisa dan artikel hukum serta hasil tulisan beberapa anggota IKAHI DIY. Seluruh artikel dan penelitian hukum berikut diperbolehkan untuk dikutip maupun didistribusikan kepada publik guna tujuan pendidikan, penelitian ilmiah, kritisisasi dan review penulisan dengan catatan tetap mencantumkan nama penulis atau peneliti yang bersangkutan. Blog ini dibuat agar seluruh anggota baik pengurus maupun non pengurus bisa memantau segala kegiatan atau informasi dari IKAHI DIY secara online. Semoga Bermanfaat.

Minggu, 26 Juni 2011

Hakim se DIY belajar di Jogja Orangutan Center


Begitu masuk di gerbang Jogja Orangutan Centre, yang dikelola Yayasan Konservasi Alam Yogyakarta, ikahi telah disambut oleh patung orangutan tinggi, besar, hitam tapi dengan senyuman ramah,  saya senang atas  kehadiran ikahi DIY, bisa melihat saya yang kata Darwin orangutan dulu mbah dan eyang manusia, kita satu rumpun, kasihanilah dan lepaskan ke habitat saya " Memang unik Ukahi Cabang Wates mengundang IKAHI DIY untuk mengunjungi tempat konservasi satwa , yang dimotori ibu Gusti Pembayun yang putri Gubenur DIY, Ngarsa dalem Sri Sultan Hamengku Buwono ke X, suatu perbuatan yang mulia dalam rangka melestarikan satwa baik dari jenis primata maupun burung.


Para hakim sangat heran dan geli, karena begitu mendatangi satwa beruk, satwa tersebut menyampaikan selamat datang dengan cara dan gayanya sendiri, yakni dengan membelakangi para hakim dan menunjukkan pantatnya. Tetapi tidak ada satupun hakim yang tersinggung, apalagi mengumpat dan mencacinya.


Satwa-satwa dan burung-burung yang dilindungi yang disini, merupakan titipan dari sitaan, demikian  penjelasan mbak Rosa,  humas Jogja Orangutan Centre, rosa melanjutkan yang ada disini  dari jenis primata yakni Orangutan nama latinnya Pongo pygmaeus, memiliki ciri-ciri mirip manusia, tinggi tubuh sampai 137 cm dan berat sampai 90 kg. orangutan jantan memiliki gelambir pipi pada kedua bagianh muka. Orangutan biasanya hidup dalam kelompok kecil, sedangkan jantan dewasa biasanya berkelana sendiri. Satwa ini hidup di atas pohon, jarang turun di atas tanah. Di habitat aslinya satwa ini memakan buah-buahan, bunga-bungaan, dedaunan, kulit pohon, dan akr-akaran dari berbagai jenid tumbuhan. Di yayasan konservasi alam yogyakarta ini diberi pakan berupa piasng, melon, nanas, bengkoang, jeruk, tomat dan kangkung pakan yang diberikan sebanyak 10% berat badan.
Meskipun namanya Jogja Orangutan Center, tetapi satwa yang dikonservasi di tempat ini tidak hanya orangutan saja, melainkan ada satwa-satwa lain seperti siamang, owa sumatra, owa kalimantan, kera ekor panjang, beruk, nuri bayan, elang bido, elang bondol, kakatua jambul kuning dan burung kasuari.
Siamang merupakan jenis primata yang berukuran cukup besar dengan ciri-ciri organ tubuh panjang yang mencapai 90 cm dengan berat badan 13 kg. Karena berat tubuhnya ini, siamang mudah bergerak dari satu ranting ke ranting lainnya. Siamang mampu bergerak dengan cepat menggunakan anggota tubuhnya seperti kedua tangan dan kedua kakinya. Di habitat aslinya, siamang memakan berbagai mcam buah-buahn yang dijumpai di lingkungannya dan beberapa daun dari tanaman buah-buahan serat tumbuhan yang lainnya. Di yayasan konservasi alam yogyakarta, siamang diberi makan berupa sayur-sayuran dan buah-buahan yang takarannya sesuai dengan berat bgadannya.
Binatang lainnya adalah owa Sumatra. Owa sumatra sangat mirip dengan Gibbon moloch yang berasal dari Jawa. Tubuhnya tertutup oleh mantel abu-abu sampai coklat, muka nampak berwarna kekuning-kuningan sampai coklat terangdi bagian lain berwarna hitam atau coklat terang, di atas mata tampak alis yang berwarna putih. Di habitat aslinya, satwa ini memakan buah-buahan dan juga daun dari pucuk daun tanaman, bahkan juga memakan insekta, laba-laba, burung, telur burung dan kadal. Di yayasan Konservasi Alam Yogyakarta diberi pakan berupa buah-buahan dan sayuran dengan kuantitas berat pakan 10% dari berat badan.

Hewan lainnya yaitu Owa Kalimantan. Satwa ini ditemukan di Kalimantan, sebagian Brunei Darussalam, dan sebagian Semenanjung Malaysia. Owa sangat lincah berayun dari satu dahan ke dahan lain, dan hidup pada kanopi hutan hujan tropis menggunakan lengan panjangnya serta jari-jari yang kuat.
Kera ekor panjang yang terdapat di Yayasan Konservasi Alam Yogyakarta, merupakan satwa yang hidup berkelompok, ada induk jantan, betina dan anak-anaknya. Dalam memperoleh makanan, hewan ini selalu merubah daerah jelajahnya, tergantung ketersediaan pakan. Berbagau jenis pakan yang dimakan antara lain bagian dari tanaman seperti daun, buah, biji, dan bunga. Selain itu juga makan serangga, telur burung, kepiting, udang, kerang dan binatang lainnya.
Ordo primata lainnya yang dikonservasi di Jogja Orangutan Centre  adalah beruk. Hewan ini mempunyai ciri yang berbeda dengan macaca pada umunya. Tubuhnya berukuran sedang, tertutup oleh mantel berwarna coklat keabu-abuan dan kemerah-merahan. Satwa ini hidup diatas pohon, perpindahan untuk mendapatkan pakan biasanya dilakukan di atas tanah. Di habitat aslinya memakan beberapa jenis makanan antara lain buah-buahan, biji-bijian, kuncup tanaman, insekta, mamalia kecil, juga memakan ikan.
Selain dari ordo primata, satwa lain yang dikonservasi di yayasan ini yaitu jenis unggas, salah satunya yaitu Nuri Bayan. Burung ini mahir memanjat karena struktur kakinya yang terdiri dari dua pasang jari kaki, yang sepasang menghadap menghadap ke depan dan yang lainnya menghadap ke belakang. Burung ini mempunyai ukuran tubuh yang besarburung Nuri Bayan betina berwarna merah sedangkan yang jantan berwarna hijau, dengan paruh kuning.
Jenis unggas lainnya adalah Elang Bido. Élang ini secara keseluruhan berwarna coklat gelap, bintik-bintik putih pada sayap, dada, kepala bagian belakang. Elang Bido sering terlihat terbang melingkar diatas hutan dan perkebunan. Pada saat bercumbu, hewan ini memperlihatkan gerakan aerobic yang menakjubkan walaupun tidak terlalu gesit. Elang Bido mencari makan pada siang hari, biasanya memakan ulat, kadal, katak, invertebrata dan mamalia kecil. 

Jenis elang lainnya yang dikonservasi adalah Elang Bondol. Elang ini berukuran sedang, mempunyai panjang 45 cm, berwarna putih dan coklat pirang. Elang ini mencari mangsa pada siang hari dengan mengandalkan kejelian mata dan pendengaran. Burung ini mempunyai penglihatan yang sangat tajam sehingga mampu melihat jarak 100 meter seekor mangsa kecil. Mempunyai paruh bengkok yang tebal dan tajam. Paruh tersebut digunakan untuk merobek mangsanya. Memiliki sayap yang lebar dan bundar yang memberikan ketrampilan membelok ketika terbang di antara pohon.
Hewan lainnya yaitu Kakaktua Jambul Kuning. Burung ini berukuran panjang kira-kira  30 Cm, mempinyai jambil kining  bulu berwarna putih dan sering mengeluarkan suara rebut, mempunyai paruh  atas yang panjangnya melebihi paruh bawah, jambul akan ditegakkan  dan diturunkan bila sedang bersuara dan bertengger di pohon.Di habitatnya memakan biji-bijian, sayuran, buah-buahan dan serangga beserta  larvanya.
Penghuni lainnya, burung Kasuari,, merupakan burung paling besar  dari pada kelompok burung yang lainnya. Apabila berdiri tegak mempunyai tinggi 180  Cm, tetapi biasanya kepala diangkat setinggi 120 Cm dari tanah. Burung ini pandai berenang, satwa  ini suka berlari dan melompat, berslfat agresip dan galak terutama pada waktu melindungi telor dan anaknya. Kasuari bersifat soliter dan hanya berkumpul saat musim kawin saja, yang betina bersifat poliadri, dalam satu musim kawin mampu mendapatkan 3 pejantan.
Pertemuan IKAHI DIY diselenggarakan di konservasi alam kali ini memang unik, tempatnya bagus bisa untuk refreshing setelah jenuh dengan pekerjaan sehari-hari. Sebagai media belajar untuk mencintai lingkungan maupun alam termasuk satwa-satwanya, ujungnya kita  semakin menyadari bahwa Allah itu Maha Besar yang menciptakan alam dan sekitarnya. Demikian  kesan Hj. Endan Sri Murwati, SH. Ketua Ikahi DIY.

Kamis, 23 Juni 2011

Tatap Muka Ketua Mahkamah Agung dengan para hakim 4 lingkungan peradilan DIY.

Tatap muka Ketua Mahkamah Agung RI dengan para hakim se DIY ,ibaratnya tatap muka antara bapak dan anak,  ini  merupakan media komunikasi, media menyampaikan pikiran-pikiran, dan lebih dari itu merupakan media pengawasan,demikian diungkapkan Ketua Mahkamah Agung, DR. H. Harifin A Tumpa, SH.,MH.  di depan para hakim empat lingkungan peradilan se Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dari kiri ke kanan, , WKPT,  KPT, KMA, Tuada Uldilag, KPTA dan WKPTA




Namun demikian Mahkamah Agung tidak mampu mengawasi peradilan seluruh tanah air, oleh karenanya medelegasikan pengawasan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding, sehingga  merupakan kawal depan Mahkamah Agung RI
KMA foto bersama di PT Yogyakarta


Seperti kita baca dari media masa,  semua menghujat , mencaci , mencemooh peradilan, karena ulah beberapa hakim, semua itu  membususukkan dan menjatuhkan wibawa peradilan, dan  mengurangi kepercayaan pada peradilan, Arifin Tumpa mengingatkan, bahwa hujatan, caci-makian tersebut tidak akan bisa merubah peradilan ke arah yang baik. Namun bisa merubah ke arah yang baik dengan niat sungguh untuk melakukan perubahan, sehingga akan tercipta visi  kita menjadikan Peradilan Yang Agung. Kita sudah punya Kode Etik Hakim, dikenal dengan Pedoman Perilaku Hakim marilah kita amalkan dalam kehidupan sehari-hari..
Para hakim meyampaikan selamat datang

Dengan seksama para hakim medengarkan pencerahan KMA
Para hakim mendengarkan pencerahan KMA dengan seksama




Mahkamah Agung sudah melakukan penindakan dan penghukuman kepada hakim yang nakal, 30  hakim ditindak pada tahun 2006, tahun 2007 sebanyak 35 hakim, tahun 2008 sebanyak 76 hakim, dan tahun 2011 sampai  5 Juni sebanyak 15 hakim yang ditindak.

Tatap muka dan pencerahan diseleggarakan Selasa 21 Juni 2011 di Pengdilan Tinggi Yogyakarta, dihadiri juga oleh Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI., Drs. H. Andi  Syamsu Alam SH., MH. (Candidat Doktor ) . Acara tatap muka dituup dengan doa dan dipandu Drs. H. Ahmad, SH.,MH, Hakim Tinggi PTA Ygyakarta.
Drs.H Ahmad H, MH/Ketua IKAHI Cabang PTA memandu doa





Minggu, 12 Juni 2011

Pertemuan Anggota IKAHI DIY

Kita hakim Indonesia telah memiliki Kode Etik Hakim atau populair dengan istilah Pedoman Perilaku Hakim ( PPH ) , dan sudah seharusnya itu diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari agar kita berwibawa, dihormati dan disegani masyarakat, dan lebih dari itu akan menyelamatkan hidup kita di tengah hiruk pikuknya godaan yang menggiurkan yang siap menjerumuskan  ke dalam kehidupan  hina dan dihujat, demikian pencerahan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta selaku Pembina IKAHI Daerah Istimewa Yogyakarta dalam acara pertemuan  Anggota Ikahi DIY. Pada hari Jum’at tanggal n10 Juni 2011.  Selanjutnya beliau menyampaikan, selaras dengan tema  “ Dengan Pertemuan Rutin Kita Tingkatkan kecintaan dan kepedulian warga Ikatan Hakim Indonesia ( IKAHI ) DIY pada alam dan lingkungan “ mulai sekarang kita jaga alam dan lingkungannya tentunya karena kecintaan dan kepedulian kita bersama. Kita menyaksikan sendiri Yayasan Kesejahteraan Alam Yogyakarta telah memulai dengan kegiatan reservasi satwa langka  dan dilindungi, seperti orangutan, siamang,  owa , kera ekor panjang dan beruk dari kelompok primate, sedang dari kelompok burung, Kasuari, Elang, Burung kakak tua.

Pembina IKAHI, bapak Drs. H. Ahmad Syarhuddin SH, MH, memberikan pencerahan


Pimpinan IKAHI beramah tamah

        

Anggota IKAHI beramah tamah


Anggota IKAHI beramah tamah


Anggota IKAHI beramah tamah

Lagu Hymne dan Mars  IKAHI oleh paduan suara IKAHI Cabang Wates, membuka acara pertemuan ini, dilanjutkan Ikrar Tri Prasetia  Hakim Indonesia dipimpin langsung oleh Ketua IKAHI DIY, ibu Hj Endang Sri Murwati SH, WKPT Yogyakarta, dilanjutkan sambutan wk Ketua IKAHI DIY bapak Drs. H. Mansur  Nasir, SH WKPTA Yogyakarta yang mengajak kepada semua anggota IKAHI meningkatkan solidaritas sesama anggota , saling  bantu-membantu.
Lagu Hymne dan Mars IKAHI dibawakan  paduan suara Ikahi Cabang Wates


Ketua IKahi  ibu Hj. Endang Murwati SH memandu Ikrar Tri Prasetia Hakim Indonesia


Wk. Ketua IKAHI menyampaikan sambutannya


Pertemuan rutin kali ini memang istimewa, diselenggarakan di kebun  “ Jogja Orangutan Centre ” di dukuh Paingan, Desa Sendangsari Kecamatan Pengasih Kabupaten Kulonprogo kira-kira 20 Km sebelah barat Yogyakarta, yang dikelola Yayasan Konservasi Alam Jogja , Gusti Pambayun. Diselenggarakan  disini dengan harapan anggota IKAHI DIY semakin mencintai dan peduli kepada alam, demikian laporan IKAHI Cabang Wates selaku penyelenggara.
Acara pertemuan ini meriah dan khidmat mendapat  apresiasi  para tamu,  diawali dengan kunjungan ke kebun menyaksikan  bagaimana  kegiatan konservasi satwa , yang hidupnya telah bergantung kepada manusia, sehingga kalo dilepas di habitatya  tidak bisa  mencari makan sendiri, kemudian dilatih mandiri, setelah dipandang  satwa mampu mencari makan sendiri akan dilepas di habitatnya, demikian penjelasan Bapak Gunawan bagian pengembangan Jogja Orangutan Centre.
Rosa , Humas Jogja Orangutan Centre memandu Ikahi

Kamis, 09 Juni 2011

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 93 /PMK.06/2010
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan lelang, serta
mewujudkan pelaksanaan lelang yang lebih efisien, efektif,
transparan, akuntabel, adil, dan menjamin kepastian hukum,
dipandang perlu untuk melakukan penyempurnaan ketentuan
mengenai lelang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan
tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang;
Mengingat : 1. Undang-Undang Lelang (Vendu Reglement, Ordonantie 28
Februari 1908 Staatsblad 1908:189 sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1941:3);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan
Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3687);
3. Instruksi Lelang (Vendu Instructie, Staatsblad 1908:190
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Staatsblad 1930:85);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2003 tentang Tarif Atas
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada
Departemen Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik
ARSIP KPKNL JEMBER
www.kpknljember.djkn.or.id
http://ekolumajang.wordpress.com
Indonesia Nomor 4313);
5. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik
Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2008;
6. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2006 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen
Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 22 Tahun 2007;
7. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan
dan Organisasi Kementerian Negara;
8. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 143.1/PMK.01/2009;
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.01/2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara;
11. Keputusan Menteri Keuangan Nomor
347/KMK.01/2008 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada
Pejabat Eselon I di Lingkungan Departemen Keuangan untuk
dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan
atau Keputusan Menteri Keuangan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETUNJUK
PELAKSANAAN LELANG.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
http://ekolumajang.wordpress.com
1. Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum
dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang
semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga
tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang.
2. Barang adalah tiap benda atau hak yang dapat dijual secara
lelang.

3. Pengumuman Lelang adalah pemberitahuan kepada
masyarakat tentang akan adanya Lelang dengan maksud untuk
menghimpun peminat lelang dan pemberitahuan kepada pihak
yang berkepentingan.
4. Lelang Eksekusi adalah lelang untuk melaksanakan
putusan/penetapan pengadilan, dokumen-dokumen lain yang
dipersamakan dengan itu, dan/atau melaksanakan ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan.
5. Lelang Noneksekusi Wajib adalah lelang untuk melaksanakan
penjualan barang yang oleh peraturan perundang-undangan
diharuskan dijual secara lelang.
6. Lelang Noneksekusi Sukarela adalah lelang atas barang milik
swasta, orang atau badan hukum/badan usaha yang dilelang
secara sukarela.
7. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
8. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yang selanjutnya disebut
DJKN, adalah unit Eselon I di lingkungan Kementerian
Keuangan yang mempunyai tugas merumuskan serta
melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang
kekayaan negara, piutang negara dan lelang sesuai dengan
kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
10. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yang
selanjutnya disebut Kantor Wilayah, adalah instansi vertikal
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berada di bawah
dan bertanggungjawab langsung kepada Direktur Jenderal
Kekayaan Negara.
11. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, yang
selanjutnya disebut KPKNL, adalah instansi vertikal Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara yang berada di bawah dan
bertanggungjawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah.
http://ekolumajang.wordpress.com
12. Kantor Pejabat Lelang Kelas II adalah kantor swasta tempat
kedudukan Pejabat Lelang Kelas II.
13. Balai Lelang adalah Badan Hukum Indonesia berbentuk
Perseroan Terbatas (PT) yang khusus didirikan untuk
melakukan kegiatan usaha di bidang lelang.
14. Pejabat Lelang adalah orang yang berdasarkan peraturan
perundang-undangan diberi wewenang khusus untuk
melaksanakan penjualan barang secara lelang.
15. Pejabat Lelang Kelas I adalah Pejabat Lelang pegawai Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara yang berwenang melaksanakan
Lelang Eksekusi, Lelang Noneksekusi Wajib, dan Lelang
Noneksekusi Sukarela.
16. Pejabat Lelang Kelas II adalah Pejabat Lelang swasta yang
berwenang melaksanakan Lelang Noneksekusi Sukarela.
17. Pemandu Lelang (Afslager) adalah orang yang membantu
Pejabat Lelang untuk menawarkan dan menjelaskan barang
dalam suatu pelaksanaan lelang.
18. Pengawas Lelang (Superintenden) adalah pejabat yang diberi
kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan
kepada Pejabat Lelang.
19. Penjual adalah orang, badan hukum/usaha atau instansi yang
berdasarkan peraturan perundang-undangan atau perjanjian
berwenang untuk menjual barang secara lelang.
20. Pemilik Barang adalah orang atau badan hukum/usaha yang
memiliki hak kepemilikan atas suatu barang yang dilelang.
21. Peserta Lelang adalah orang atau badan hukum/badan usaha
yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti lelang.
22. Pembeli adalah orang atau badan hukum/badan usaha yang
mengajukan penawaran tertinggi dan disahkan sebagai
pemenang lelang oleh Pejabat Lelang.
23. Legalitas formal subjek dan objek lelang adalah suatu kondisi
dimana dokumen persyaratan lelang telah dipenuhi oleh
pemohon lelang/Penjual sesuai jenis lelangnya dan tidak ada
perbedaan data, menunjukkan hubungan hukum antara
pemohon lelang/Penjual (subjek lelang) dengan barang yang
akan dilelang (objek lelang), sehingga meyakinkan Pejabat
Lelang bahwa subjek lelang berhak melelang objek lelang, dan
objek lelang dapat dilelang.
http://ekolumajang.wordpress.com
24. Lelang Ulang adalah pelaksanaan lelang yang dilakukan untuk
mengulang lelang yang tidak ada peminat, lelang yang ditahan
atau lelang yang Pembelinya wanprestasi.
25. Uang Jaminan Penawaran Lelang adalah uang yang disetor
kepada Kantor Lelang/Balai Lelang atau Pejabat Lelang oleh
calon Peserta Lelang sebelum pelaksanaan lelang sebagai syarat
menjadi Peserta Lelang.
26. Nilai Limit adalah harga minimal barang yang akan dilelang
dan ditetapkan oleh Penjual/Pemilik Barang.
27. Harga Lelang adalah harga penawaran tertinggi yang diajukan
oleh peserta lelang yang telah disahkan sebagai pemenang
lelang oleh Pejabat Lelang.
28. Pokok Lelang adalah Harga Lelang yang belum termasuk Bea
Lelang pembeli dalam lelang yang diselenggarakan dengan
penawaran harga secara ekslusif atau Harga Lelang dikurangi
Bea Lelang pembeli dalam lelang yang diselenggarakan dengan
penawaran harga secara inklusif.
29. Hasil Bersih Lelang adalah Pokok Lelang dikurangi Bea Lelang
Penjual dan/atau Pajak Penghasilan atas penghasilan dari
pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PPh Final)
dalam lelang dengan penawaran harga lelang ekslusif, dalam
lelang dengan penawaran harga inklusif dikurangi Bea Lelang
Pembeli.
30. Kewajiban Pembayaran Lelang adalah harga yang harus
dibayar oleh Pembeli dalam pelaksanaan lelang yang meliputi
Pokok Lelang dan Bea Lelang Pembeli.
31. Bea Lelang adalah bea yang berdasarkan peraturan perundangundangan,
dikenakan kepada Penjual dan/atau Pembeli atas
setiap pelaksanaan lelang, yang merupakan Penerimaan Negara
Bukan Pajak.
32. Risalah Lelang adalah berita acara pelaksanaan lelang yang
dibuat oleh Pejabat Lelang yang merupakan akta otentik dan
mempunyai kekuatan pembuktian sempurna.
33. Minuta Risalah Lelang adalah Asli Risalah Lelang berikut
lampirannya, yang merupakan dokumen/arsip Negara.
34. Salinan Risalah Lelang adalah salinan kata demi kata dari
seluruh Risalah Lelang.
35. Kutipan Risalah Lelang adalah kutipan kata demi kata dari satu
atau beberapa bagian Risalah Lelang.
http://ekolumajang.wordpress.com
36. Grosse Risalah Lelang adalah Salinan asli dari Risalah Lelang
yang berkepala "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang
Maha Esa.
Pasal 2
Setiap pelaksanaan lelang harus dilakukan oleh dan/atau
dihadapan Pejabat Lelang kecuali ditentukan lain oleh Undang-
Undang atau Peraturan Pemerintah.
Pasal 3
Lelang yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku, tidak dapat dibatalkan.
Pasal 4
(1) Lelang tetap dilaksanakan walaupun hanya diikuti oleh 1 (satu)
orang peserta lelang.
(2) Dalam hal tidak ada peserta lelang, lelang tetap dilaksanakan
dan dibuatkan Risalah Lelang Tidak Ada Penawaran.
Pasal 5
Lelang Eksekusi termasuk tetapi tidak terbatas pada: Lelang
Eksekusi Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), Lelang Eksekusi
Pengadilan, Lelang Eksekusi Pajak, Lelang Eksekusi Harta Pailit,
Lelang Eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan
(UUHT), Lelang Eksekusi Benda Sitaan Pasal 45 Kitab Undang-
Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Lelang Eksekusi Barang
Rampasan, Lelang Eksekusi Jaminan Fidusia, Lelang Eksekusi
Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai atau Barang yang
Dikuasai Negara-Bea Cukai, Lelang Barang Temuan, Lelang
Eksekusi Gadai, Lelang Eksekusi Benda Sitaan Pasal 18 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal 6
Lelang Noneksekusi Wajib termasuk tetapi tidak terbatas pada:
Lelang Barang Milik Negara/Daerah, Lelang Barang Milik Badan
Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/D), Lelang Barang Yang
Menjadi Milik Negara-Bea Cukai, Lelang Benda Berharga Asal
Muatan Kapal Yang Tenggelam (BMKT), dan Lelang Kayu dan
Hasil Hutan Lainnya dari tangan pertama.
Pasal 7
http://ekolumajang.wordpress.com
Lelang Noneksekusi Sukarela termasuk tetapi tidak terbatas pada:
Lelang Barang Milik BUMN/D berbentuk Persero, Lelang harta
milik bank dalam likuidasi kecuali ditentukan lain oleh peraturan
perundang-undangan, Lelang Barang Milik Perwakilan Negara
Asing, dan Lelang Barang Milik Swasta.
BAB II
PEJABAT LELANG
Pasal 8
(1) Pejabat Lelang terdiri dari:
a. Pejabat Lelang Kelas I; dan
b. Pejabat Lelang Kelas II.
(2) Pejabat Lelang Kelas I berwenang melaksanakan lelang untuk
semua jenis lelang atas permohonan Penjual/Pemilik Barang.
(3) Pejabat Lelang Kelas II berwenang melaksanakan lelang
Noneksekusi Sukarela atas permohonan Balai Lelang atau
Penjual/Pemilik Barang.
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pejabat Lelang Kelas I, Pejabat
Lelang Kelas II dan Balai Lelang, diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB III
PERSIAPAN LELANG
Bagian Kesatu
Permohonan Lelang
Pasal 10
(1) Penjual/Pemilik Barang yang bermaksud melakukan penjualan
barang secara lelang melalui KPKNL, harus mengajukan surat
permohonan lelang secara tertulis kepada Kepala KPKNL untuk
dimintakan jadwal pelaksanaan lelang, disertai dokumen
persyaratan lelang sesuai dengan jenis lelangnya.
(2) Dalam hal Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
Lelang Eksekusi Panitia Urusan Piutang Negara, permohonan
lelang diajukan dalam bentuk Nota Dinas oleh Kepala Seksi
Piutang Negara KPKNL kepada Kepala KPKNL.
(3) Penjual/Pemilik Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat menggunakan Balai Lelang untuk memberikan jasa
pralelang dan/atau jasa pascalelang.
http://ekolumajang.wordpress.com
Pasal 11
(1) Penjual/Pemilik Barang yang bermaksud melakukan penjualan
barang secara lelang melalui Balai Lelang atau Kantor Pejabat
Lelang Kelas II, harus mengajukan surat permohonan lelang
secara tertulis kepada Pemimpin Balai Lelang/Pejabat Lelang
Kelas II, disertai dokumen persyaratan lelang sesuai dengan
jenis lelangnya.
(2) Dalam hal legalitas formal subjek dan objek lelang telah
dipenuhi dan Pemilik Barang telah memberikan kuasa kepada
Balai Lelang untuk menjual secara lelang, Pemimpin Balai
Lelang mengajukan surat permohonan lelang kepada Kepala
KPKNL/Pejabat Lelang Kelas II untuk dimintakan jadwal
pelaksanaan lelangnya.
Pasal 12
Kepala KPKNL/Pejabat Lelang Kelas II tidak boleh menolak
permohonan lelang yang diajukan kepadanya sepanjang dokumen
persyaratan lelang sudah lengkap dan telah memenuhi legalitas
formal subjek dan objek lelang.
Pasal 13
(1) Dalam hal terdapat gugatan terhadap objek lelang hak
tanggungan dari pihak lain selain debitor/suami atau istri
debitor/tereksekusi, pelaksanaan lelang dilakukan berdasarkan
titel eksekutorial dari Sertifikat Hak Tanggungan yang
memerlukan fiat eksekusi.
(2) Permohonan atas pelaksanaan lelang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh Pengadilan Negeri.
Pasal 14
Dalam hal terdapat permohonan lelang eksekusi dari kreditur
pemegang hak agunan kebendaan yang terkait dengan putusan
pernyataan pailit, maka pelaksanaan lelang dilakukan dengan
memperhatikan Undang-Undang Kepailitan.
Pasal 15
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan lelang dan
dokumen persyaratan lelang diatur dengan Peraturan Direktur
Jenderal.
Bagian Kedua
Penjual/Pemilik Barang
http://ekolumajang.wordpress.com
Pasal 16
(1) Penjual/Pemilik Barang bertanggung jawab terhadap:
a. keabsahan kepemilikan barang;
b. keabsahan dokumen persyaratan lelang;
c. penyerahan barang bergerak dan/atau barang tidak
bergerak; dan
d. dokumen kepemilikan kepada Pembeli.
(2) Penjual/Pemilik Barang bertanggung jawab terhadap gugatan
perdata maupun tuntutan pidana yang timbul akibat tidak
dipenuhinya peraturan perundang-undangan di bidang lelang.
(3) Penjual/Pemilik Barang bertanggung jawab atas tuntutan ganti
rugi terhadap kerugian yang timbul karena ketidakabsahan
barang dan dokumen persyaratan lelang.
(4) Penjual/Pemilik Barang harus menguasai fisik barang bergerak
yang akan dilelang, kecuali barang tak berwujud, termasuk
tetapi tidak terbatas pada saham tanpa warkat, hak tagih, hak
cipta, merek, dan/atau hak paten.
(5) Dalam hal yang dilelang berupa barang tak berwujud
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Penjual/Pemilik Barang
harus menyebutkan jenis barang yang dilelang dalam surat
permohonan lelang.
Pasal 17
(1) Penjual/Pemilik Barang dapat mengajukan syarat-syarat lelang
tambahan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
a. jangka waktu bagi peserta lelang untuk melihat, meneliti
secara fisik barang yang akan dilelang;
b. jangka waktu pengambilan barang oleh Pembeli; dan/atau
c. jadwal penjelasan lelang kepada peserta lelang sebelum
pelaksanaan lelang (aanwijzing).
(2) Syarat-syarat lelang tambahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilampirkan dalam surat permohonan lelang.
Pasal 18
http://ekolumajang.wordpress.com
(1) Penjual/Pemilik Barang wajib memperlihatkan atau
menyerahkan asli dokumen kepemilikan kepada Pejabat Lelang
paling lama 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang,
kecuali Lelang Eksekusi yang menurut peraturan perundangundangan
tetap dapat dilaksanakan meskipun asli dokumen
kepemilikannya tidak dikuasai oleh Penjual.
(2) Dalam hal Penjual/Pemilik Barang menyerahkan asli dokumen
kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
Pejabat Lelang, Pejabat Lelang wajib memperlihatkannya
kepada Peserta Lelang sebelum lelang dimulai.
(3) Dalam hal Penjual/Pemilik Barang tidak menyerahkan asli
dokumen kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada Pejabat Lelang, Penjual/Pemilik Barang wajib
memperlihatkannya kepada Peserta Lelang sebelum lelang
dimulai.
Bagian Ketiga
Tempat Pelaksanaan Lelang
Pasal 19
Tempat pelaksanaan lelang harus dalam wilayah kerja KPKNL atau
wilayah jabatan Pejabat Lelang Kelas II tempat barang berada.
Pasal 20
(1) Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 hanya dapat dilaksanakan setelah mendapat
persetujuan tertulis dari pejabat yang berwenang, kecuali
ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
(2) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
antara lain:
a. Direktur Jenderal atas nama Menteri untuk barang yang
berada di luar wilayah Republik Indonesia;
b. Direktur Lelang atas nama Direktur Jenderal untuk barang
yang berada dalam wilayah antar Kantor Wilayah; atau
c. Kepala Kantor Wilayah setempat untuk barang yang berada
dalam wilayah Kantor Wilayah setempat.
http://ekolumajang.wordpress.com
(3) Permohonan persetujuan pelaksanaan lelang atas barang yang
berada di luar wilayah kerja KPKNL atau di luar wilayah
jabatan Pejabat Lelang Kelas II, diajukan oleh Penjual kepada
pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dengan syarat
sebagian barang harus berada di dalam wilayah kerja
KPKNL/Pejabat Lelang Kelas II tempat lelang yang
dikehendaki.
(4) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk
jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal persetujuan dan
dilampirkan pada Surat Permohonan Lelang.
Bagian Keempat
Waktu Pelaksanaan Lelang
Pasal 21
(1) Waktu pelaksanaan lelang ditetapkan oleh Kepala KPKNL atau
Pejabat Lelang Kelas II.
(2) Waktu pelaksanaan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan pada jam dan hari kerja KPKNL, kecuali untuk
Lelang Noneksekusi Sukarela, dapat dilaksanakan di luar jam
dan hari kerja dengan persetujuan tertulis Kepala Kantor
Wilayah setempat.
(3) Surat permohonan persetujuan pelaksanaan lelang di luar jam
dan hari kerja diajukan oleh Penjual/Pemilik Barang.
(4) Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilampirkan pada Surat Permohonan Lelang.
Bagian Kelima
Surat Keterangan Tanah (SKT)
Pasal 22
(1) Pelaksanaan lelang atas tanah atau tanah dan bangunan wajib
dilengkapi dengan SKT dari Kantor Pertanahan setempat.
(2) Permintaan penerbitan SKT kepada Kepala Kantor Pertanahan
setempat diajukan oleh Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang
Kelas II.
(3) Dalam hal tanah atau tanah dan bangunan yang akan dilelang
belum terdaftar di Kantor Pertanahan setempat, Kepala KPKNL
atau Pejabat Lelang Kelas II mensyaratkan kepada Penjual
untuk meminta Surat Keterangan dari Lurah/Kepala Desa yang
menerangkan status kepemilikan.
http://ekolumajang.wordpress.com
(4) Berdasarkan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II meminta
SKT ke Kantor Pertanahan setempat.
(5) Biaya pengurusan SKT menjadi tanggung jawab
Penjual/Pemilik Barang.
Pasal 23
(1) SKT dapat digunakan berkali-kali apabila tidak ada perubahan
data fisik atau data yuridis dari tanah atau tanah dan bangunan
yang akan dilelang, sepanjang dokumen kepemilikan dikuasai
oleh Penjual.
(2) Dalam hal tidak ada perubahan data fisik atau data yuridis dari
tanah atau tanah dan bangunan yang akan dilelang ulang,
Penjual harus mencantumkan dalam surat permohonan lelang.
(3) Dalam hal terjadi perubahan data fisik atau data yuridis dari
tanah atau tanah dan bangunan yang akan dilelang ulang,
Penjual harus menginformasikan secara tertulis hal tersebut
kepada Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II untuk
dimintakan SKT baru.
(4) Dalam hal dokumen kepemilikan tidak dikuasai oleh Penjual,
setiap dilaksanakan lelang harus dimintakan SKT baru.
Bagian Keenam
Pembatalan Sebelum Lelang
Pasal 24
Lelang yang akan dilaksanakan hanya dapat dibatalkan dengan
permintaan Penjual atau penetapan provisional atau putusan dari
lembaga peradilan umum.
Pasal 25
(1) Pembatalan lelang dengan putusan/penetapan pengadilan
disampaikan secara tertulis dan harus sudah diterima oleh
Pejabat Lelang paling lama sebelum lelang dimulai.
(2) Dalam hal terjadi pembatalan sebelum lelang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Penjual dan Pejabat Lelang harus
mengumumkan kepada Peserta Lelang pada saat pelaksanaan
lelang.
Pasal 26
(1) Pembatalan lelang atas permintaan Penjual dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang
http://ekolumajang.wordpress.com
berlaku bagi Penjual.
(2) Pembatalan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan secara tertulis dan sudah harus diterima oleh
Pejabat Lelang paling lama 3 (tiga) hari kerja sebelum
pelaksanaan lelang, kecuali ditentukan lain oleh peraturan
perundang-undangan.
(3) Dalam hal terjadi pembatalan sebelum lelang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Penjual harus mengumumkan
pembatalan pelaksanaan, paling lama 2 (dua) hari sebelum
pelaksanaan lelang, kecuali ditentukan lain oleh peraturan
perundang-undangan.
(4) Pengumuman pembatalan pelaksanaan lelang sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) harus diumumkan dalam surat kabar
harian yang sama dalam hal Pengumuman Lelang dilakukan
melalui surat kabar harian.
Pasal 27
Pembatalan lelang sebelum pelaksanaan lelang diluar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan oleh Pejabat
Lelang dalam hal:
a. SKT untuk pelaksanaan lelang tanah atau tanah dan bangunan
belum ada;
b. barang yang akan dilelang dalam status sita pidana, khusus
Lelang Eksekusi;
c. terdapat gugatan atas rencana pelaksanaan Lelang Eksekusi
berdasarkan Pasal 6 UUHT dari pihak lain selain debitor/suami
atau istri debitor/tereksekusi;
d. barang yang akan dilelang dalam status sita jaminan/sita
eksekusi/sita pidana, khusus Lelang Noneksekusi;
e. tidak memenuhi legalitas formal subjek dan objek lelang karena
terdapat perbedaan data pada dokumen persyaratan lelang;
f. Penjual tidak dapat memperlihatkan atau menyerahkan asli
dokumen kepemilikan kepada Pejabat Lelang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18;
g. Penjual tidak hadir pada saat pelaksanaan lelang, kecuali lelang
yang dilakukan melalui internet;
h. Pengumuman Lelang yang dilaksanakan Penjual tidak
dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan;
http://ekolumajang.wordpress.com
i. keadaan memaksa (force majeur)/kahar;
j. Nilai Limit yang dicantumkan dalam Pengumuman Lelang
tidak sesuai dengan surat penetapan Nilai Limit yang dibuat
oleh Penjual/Pemilik Barang; atau
k. Penjual tidak menguasai secara fisik barang bergerak yang
dilelang.
Pasal 28
Dalam hal terjadi pembatalan lelang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 dan Pasal 27, Peserta Lelang yang telah menyetorkan Uang
Jaminan Penawaran Lelang tidak berhak menuntut ganti rugi.
Bagian Ketujuh
Uang Jaminan Penawaran Lelang
Pasal 29
(1) Setiap lelang disyaratkan adanya uang jaminan penawaran
lelang.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat tidak
diberlakukan pada Lelang Kayu dan Hasil Hutan Lainnya dari
tangan pertama dan Lelang Noneksekusi Sukarela.
Pasal 30
(1) Penyetoran Uang Jaminan Penawaran Lelang dilakukan:
a. melalui rekening KPKNL atau langsung ke Bendahara
Penerimaan KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas I untuk lelang
yang diselenggarakan oleh KPKNL;
b. melalui rekening Balai Lelang atau langsung ke Balai Lelang
untuk jenis Lelang Noneksekusi Sukarela, yang
diselenggarakan oleh Balai Lelang dan dilaksanakan oleh
Pejabat Lelang Kelas I/Pejabat Lelang Kelas II; atau
c. melalui rekening khusus atas nama jabatan Pejabat Lelang
Kelas II atau langsung ke Pejabat Lelang Kelas II untuk
lelang yang diselenggarakan oleh Pejabat Lelang Kelas II.
(2) Dalam setiap pelaksanaan Lelang, 1 (satu) penyetoran Uang
Jaminan Penawaran Lelang hanya berlaku untuk 1 (satu) barang
atau paket barang yang ditawar.
Pasal 31
(1) Uang Jaminan Penawaran Lelang dengan jumlah paling banyak
Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dapat disetorkan secara
http://ekolumajang.wordpress.com
langsung kepada Bendahara Penerimaan KPKNL, Pejabat
Lelang Kelas I, Balai Lelang atau Pejabat Lelang Kelas II paling
lama sebelum lelang dimulai.
(2) Lelang dengan Uang Jaminan Penawaran Lelang di atas
Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) harus disetorkan
melalui rekening Bendahara Penerimaan KPKNL, rekening
Balai Lelang atau rekening khusus atas nama jabatan Pejabat
Lelang Kelas II paling lama 1 (satu) hari kerja sebelum
pelaksanaan lelang harus sudah efektif pada rekening tersebut.
Pasal 32
Besarnya Uang Jaminan Penawaran Lelang ditentukan oleh
Penjual/Pemilik Barang paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari
Nilai Limit dan paling banyak sama dengan Nilai Limit.
Pasal 33
(1) Uang Jaminan Penawaran Lelang yang telah disetorkan,
dikembalikan seluruhnya tanpa potongan kepada peserta lelang
yang tidak disahkan sebagai Pembeli.
(2) Pengembalian Uang Jaminan Penawaran Lelang paling lama 1
(satu) hari kerja sejak permintaan pengembalian dari Peserta
Lelang diterima.
(3) Permintaan pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disertai penyerahan asli bukti setor dan fotokopi identitas
dengan menunjukkan aslinya serta dokumen pendukung
lainnya.
(4) Uang Jaminan Penawaran Lelang dari Peserta Lelang yang
disahkan sebagai Pembeli, akan diperhitungkan dengan
pelunasan seluruh kewajibannya sesuai dengan ketentuan
lelang.
Pasal 34
(1) Dalam pelaksanaan Lelang Eksekusi dan Lelang Noneksekusi
Wajib, jika Pembeli tidak melunasi Kewajiban Pembayaran
Lelang sesuai ketentuan (wanprestasi), Uang Jaminan
Penawaran Lelang disetorkan seluruhnya ke Kas Negara dalam
waktu 1 (satu) hari kerja setelah pembatalan penunjukan
Pembeli oleh Pejabat Lelang.
(2) Dalam pelaksanaan Lelang Noneksekusi Sukarela yang
diselenggarakan oleh KPKNL, jika Pembeli tidak melunasi
Kewajiban Pembayaran Lelang sesuai ketentuan (wanprestasi),
Uang Jaminan Penawaran Lelang disetorkan sebesar 50% (lima
puluh persen) ke Kas Negara dalam waktu 1 (satu) hari kerja
http://ekolumajang.wordpress.com
setelah pembatalan penunjukan Pembeli oleh Pejabat Lelang,
dan sebesar 50% (lima puluh persen) menjadi milik Pemilik
Barang.
(3) Dalam pelaksanaan Lelang Noneksekusi Sukarela yang
diselenggarakan oleh Balai Lelang bekerjasama dengan Pejabat
Lelang Kelas I, jika Pembeli tidak melunasi Kewajiban
Pembayaran Lelang sesuai ketentuan (wanprestasi), Uang
Jaminan Penawaran Lelang disetorkan sebesar 50% (lima puluh
persen) ke Kas Negara dalam waktu 1 (satu) hari kerja setelah
pembatalan penunjukan Pembeli oleh Pejabat Lelang, dan
sebesar 50% (lima puluh persen) menjadi milik Pemilik Barang
dan/atau Balai Lelang sesuai kesepakatan antara Pemilik
Barang dan Balai Lelang.
(4) Dalam pelaksanaan lelang yang diselenggarakan oleh Balai
Lelang bekerjasama dengan Pejabat Lelang Kelas II, jika Pembeli
tidak melunasi Kewajiban Pembayaran Lelang sesuai ketentuan
(wanprestasi), Uang Jaminan Penawaran Lelang menjadi milik
Pemilik Barang dan/atau Balai Lelang sesuai kesepakatan
antara Pemilik Barang dan Balai Lelang.
(5) Dalam pelaksanaan lelang yang diselenggarakan Pejabat Lelang
Kelas II, jika Pembeli tidak melunasi Kewajiban Pembayaran
Lelang sesuai ketentuan (wanprestasi), Uang Jaminan
Penawaran Lelang menjadi milik Pemilik Barang dan/atau
Pejabat Lelang Kelas II sesuai kesepakatan antara Pemilik
Barang dan Pejabat Lelang Kelas II.
Bagian Kedelapan
Nilai Limit
Pasal 35
(1) Setiap pelaksanaan lelang disyaratkan adanya Nilai Limit.
(2) Penetapan Nilai Limit menjadi tanggung jawab Penjual/Pemilik
Barang.
(3) Persyaratan adanya Nilai Limit sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat tidak diberlakukan pada Lelang Noneksekusi
Sukarela atas barang bergerak milik orang atau badan
hukum/badan usaha swasta.
Pasal 36
(1) Penjual/Pemilik Barang dalam menetapkan Nilai Limit,
berdasarkan:
a. penilaian oleh Penilai; atau
http://ekolumajang.wordpress.com
b. penaksiran oleh Penaksir/Tim Penaksir.
(2) Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
merupakan pihak yang melakukan penilaian secara independen
berdasarkan kompetensi yang dimilikinya.
(3) Penaksir/Tim Penaksir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b merupakan pihak yang berasal dari instansi atau
perusahaan Penjual, yang melakukan penaksiran berdasarkan
metode yang dapat dipertanggungjawabkan, termasuk kurator
untuk benda seni dan benda antik/kuno.
(4) Nilai Limit pada Lelang Noneksekusi Sukarela atas barang
bergerak milik orang, badan hukum/badan usaha swasta yang
menggunakan Nilai Limit ditetapkan oleh Pemilik Barang.
(5) Dalam hal bank kreditor akan ikut menjadi peserta pada Lelang
Eksekusi berdasarkan Pasal 6 UUHT, Nilai Limit harus
ditetapkan oleh Penjual berdasarkan hasil penilaian dari Penilai.
Pasal 37
(1) Nilai Limit bersifat tidak rahasia.
(2) Untuk Lelang Eksekusi, Lelang Noneksekusi Wajib, dan Lelang
Non Eksekusi Sukarela atas barang tidak bergerak, Nilai Limit
harus dicantumkan dalam pengumuman lelang.
(3) Untuk lelang kayu dan hasil hutan lainnya dari tangan pertama
serta lelang Noneksekusi Sukarela barang bergerak, Nilai Limit
dapat tidak dicantumkan dalam pengumuman lelang.
Pasal 38
Dalam hal pelaksanaan Lelang Ulang, Nilai Limit pada lelang
sebelumnya dapat diubah oleh Penjual/Pemilik Barang dengan
menyebutkan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 39
Nilai Limit dibuat secara tertulis dan diserahkan oleh Penjual
kepada Pejabat Lelang paling lambat sebelum lelang dimulai.
Pasal 40
Ketentuan lebih lanjut mengenai Nilai Limit diatur dengan
peraturan Direktur Jenderal.
Bagian Kesembilan
Pengumuman Lelang
Pasal 41
http://ekolumajang.wordpress.com
(1) Penjualan secara lelang wajib didahului dengan Pengumuman
Lelang yang dilakukan oleh Penjual.
(2) Penjual harus menyerahkan bukti Pengumuman Lelang sesuai
ketentuan kepada Pejabat Lelang.
Pasal 42
(1) Pengumuman Lelang paling sedikit memuat:
a. identitas Penjual;
b. hari, tanggal, waktu dan tempat pelaksanaan lelang
dilaksanakan;
c. jenis dan jumlah barang;
d. lokasi, luas tanah, jenis hak atas tanah, dan ada/tidak
adanya bangunan, khusus untuk barang tidak bergerak
berupa tanah dan/atau bangunan;
e. spesifikasi barang, khusus untuk barang bergerak;
f. waktu dan tempat melihat barang yang akan dilelang;
g. Uang Jaminan Penawaran Lelang meliputi besaran, jangka
waktu, cara dan tempat penyetoran, dalam hal
dipersyaratkan adanya Uang Jaminan Penawaran Lelang;
h. Nilai Limit, kecuali Lelang Kayu dan Hasil Hutan Lainnya
dari tangan pertama dan Lelang Noneksekusi Sukarela
untuk barang bergerak;
i. cara penawaran lelang; dan
j. jangka waktu Kewajiban Pembayaran Lelang oleh Pembeli.
(2) Pengumuman Lelang diatur sedemikian rupa sehingga terbit
pada hari kerja KPKNL dan tidak menyulitkan peminat lelang
melakukan penyetoran Uang Jaminan Penawaran Lelang.
Pasal 43
(1) Pengumuman Lelang dilaksanakan melalui surat kabar harian
yang terbit di kota/kabupaten tempat barang berada.
(2) Dalam hal tidak ada surat kabar harian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pengumuman Lelang diumumkan dalam surat
kabar harian yang terbit di kota/kabupaten terdekat atau di
ibukota propinsi atau ibu kota negara dan beredar di wilayah
kerja KPKNL atau wilayah jabatan Pejabat Lelang Kelas II
tempat barang akan dilelang.
http://ekolumajang.wordpress.com
(3) Pengumuman Lelang melalui surat kabar harian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus mempunyai
tiras/oplah:
a. paling rendah 5.000 (lima ribu) eksemplar, jika dilakukan
dengan surat kabar harian yang terbit di kota/kabupaten;
atau
b. paling rendah 15.000 (lima belas ribu) eksemplar, jika
dilakukan dengan surat kabar harian yang terbit di ibukota
propinsi; atau
c. paling rendah 20.000 (dua puluh ribu) eksemplar, jika
dilakukan dengan surat kabar harian yang terbit di ibukota
negara.
(4) Dalam hal di suatu daerah tidak terdapat surat kabar harian
yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Pengumuman Lelang dilakukan pada surat kabar harian yang
diperkirakan mempunyai tiras/oplah paling tinggi.
(5) Pengumuman Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2), harus dicantumkan dalam halaman utama/reguler dan
tidak dapat dicantumkan pada halaman
suplemen/tambahan/khusus.
(6) Penjual dapat menambah Pengumuman Lelang pada media
lainnya guna mendapatkan peminat lelang seluas-luasnya.
Pasal 44
(1) Pengumuman Lelang untuk Lelang Eksekusi terhadap barang
tidak bergerak atau barang tidak bergerak yang dijual bersamasama
dengan barang bergerak, dilakukan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. pengumuman dilakukan 2 (dua) kali, jangka waktu
Pengumuman Lelang pertama ke Pengumuman Lelang
kedua berselang 15 (lima belas) hari dan diatur sedemikian
rupa sehingga Pengumuman Lelang kedua tidak jatuh pada
hari libur/hari besar;
b. pengumuman pertama diperkenankan tidak menggunakan
surat kabar harian, tetapi dengan cara pengumuman melalui
selebaran, tempelan yang mudah dibaca oleh umum,
dan/atau melalui media elektronik termasuk Internet,
namun demikian dalam hal dikehendaki oleh Penjual, dapat
dilakukan melalui surat kabar harian; dan
c. Pengumuman kedua harus dilakukan melalui surat kabar
http://ekolumajang.wordpress.com
harian dan dilakukan paling singkat 14 (empat belas) hari
sebelum pelaksanaan lelang.
(2) Pengumuman Lelang untuk Lelang Eksekusi terhadap barang
bergerak dilakukan 1 (satu) kali melalui surat kabar harian
paling singkat 6 (enam) hari sebelum pelaksanaan lelang,
kecuali:
a. lelang barang yang lekas rusak/busuk atau yang
membahayakan atau jika biaya penyimpanan barang
tersebut terlalu tinggi, dapat dilakukan kurang dari 6 (enam)
hari tetapi tidak boleh kurang dari 2 (dua) hari kerja; dan
b. lelang ikan dan sejenisnya dapat dilakukan kurang dari 6
(enam) hari tetapi tidak boleh kurang dari 1 (satu) hari kerja.
Pasal 45
(1) Pengumuman Lelang Eksekusi terhadap barang bergerak yang
Nilai Limit keseluruhannya paling banyak Rp20.000.000,00 (dua
puluh juta rupiah) dalam 1 (satu) kali lelang, dapat dilakukan
melalui surat kabar harian dalam bentuk iklan baris paling
singkat 6 (enam) hari sebelum hari pelaksanaan lelang.
(2) Pengumuman Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus ditambahkan Pengumuman Lelang tempelan pada hari
yang sama untuk ditempel di tempat yang mudah dibaca oleh
umum atau paling kurang pada papan pengumuman di
KPKNL dan di Kantor Penjual, yang memuat hal-hal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1).
(3) Pengumuman Lelang dalam bentuk iklan baris melalui surat
kabar harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit memuat identitas Penjual, nama barang yang dilelang,
tempat dan waktu lelang, serta informasi adanya Pengumuman
Lelang tempelan.
Pasal 46
Khusus Pengumuman Lelang Eksekusi Pajak untuk barang
bergerak diumumkan paling singkat 14 (empat belas) hari sebelum
hari pelaksanaan lelang dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk pelaksanaan lelang dengan Nilai Limit keseluruhan
paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dalam 1
(satu) kali lelang, pengumuman lelang dapat dilakukan 1 (satu)
kali melalui tempelan yang mudah dibaca oleh umum dan/atau
melalui media elektronik;
b. untuk pelaksanaan lelang dengan Nilai Limit keseluruhan lebih
dari Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dalam 1 (satu) kali
http://ekolumajang.wordpress.com
lelang, pengumuman lelang dilakukan 1 (satu) kali melalui
surat kabar harian.
Pasal 47
(1) Pengumuman Lelang untuk pelaksanaan Lelang Eksekusi yang
diulang, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. lelang barang tidak bergerak atau barang bergerak yang
dijual bersama-sama dengan barang tidak bergerak,
dilakukan dengan cara:
1) Pengumuman Lelang Ulang dilakukan 1 (satu) kali
melalui surat kabar harian paling singkat 7 (tujuh) hari
sebelum pelaksanaan lelang, jika waktu pelaksanaan
lelang ulang dimaksud tidak melebihi 60 (enam puluh)
hari sejak pelaksanaan lelang terdahulu atau sejak
pelaksanaan lelang terakhir; atau
2) Pengumuman Lelang Ulang berlaku ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1), jika
waktu pelaksanaan lelang ulang dilakukan lebih dari 60
(enam puluh) hari sejak pelaksanaan lelang terdahulu
atau sejak pelaksanaan lelang terakhir.
b. lelang barang bergerak, pengumuman Lelang Ulang
dilakukan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44 ayat (2).
(2) Pengumuman Lelang Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus menunjuk Pengumuman Lelang terakhir.
Pasal 48
(1) Pengumuman Lelang untuk Lelang Noneksekusi Wajib dan
Lelang Noneksekusi Sukarela dilakukan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. barang tidak bergerak atau barang bergerak yang dijual
bersama-sama dengan barang tidak bergerak, dilakukan 1
(satu) kali melalui surat kabar harian paling singkat 7 (tujuh)
hari sebelum pelaksanaan lelang;
b. barang bergerak dilakukan 1 (satu) kali melalui surat kabar
harian paling singkat 5 (lima) hari sebelum pelaksanaan
lelang.
(2) Pengumuman Lelang untuk Lelang Noneksekusi Wajib dan
Lelang Noneksekusi Sukarela yang diulang berlaku ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
http://ekolumajang.wordpress.com
Pasal 49
(1) Pengumuman Lelang untuk pelaksanaan Lelang Noneksekusi
Wajib dan Lelang Noneksekusi Sukarela yang Nilai Limit
keseluruhannya paling banyak Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta
rupiah) dalam 1 (satu) kali lelang, dapat dilakukan 1 (satu) kali
melalui tempelan yang mudah dibaca oleh umum dan/atau
melalui media elektronik, paling singkat 5 (lima) hari sebelum
hari pelaksanaan lelang.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam
hal ada permintaan tertulis dari Penjual dengan menyebutkan
alasan mengumumkan melalui tempelan yang mudah dibaca
oleh umum dan/atau melalui media elektronik dan disetujui
oleh Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II.
(3) Pengumuman Lelang untuk pelaksanaan Lelang Noneksekusi
Wajib dan Lelang Noneksekusi Sukarela yang diulang dengan
Nilai Limit keseluruhan paling banyak Rp30.000.000,00 (tiga
puluh juta rupiah) dalam 1 (satu) kali lelang, berlaku ketentuan
pada ayat (1).
Pasal 50
(1) Pengumuman Lelang untuk pelaksanaan Lelang Noneksekusi
Wajib dan Lelang Noneksekusi Sukarela yang sudah terjadwal
setiap bulan, dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan,
dilakukan paling singkat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan
lelang pertama.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit memuat identitas Penjual, barang yang akan dilelang,
tempat dan waktu pelaksanaan lelang, serta informasi mengenai
adanya pengumuman yang lebih rinci melalui
tempelan/selebaran/brosur atau media elektronik.
Pasal 51
(1) Pengumuman Lelang yang pelaksanaan lelangnya dilakukan di
luar wilayah kerja KPKNL atau wilayah jabatan Pejabat Lelang
Kelas II tempat barang berada, dilakukan di surat kabar harian
yang terbit di kota/kabupaten di tempat pelaksanaan lelang
dan di tempat barang berada.
(2) Dalam hal pengumuman lelang tidak dapat dilakukan di
tempat pelaksanaan lelang dan/atau di tempat barang berada,
karena tidak terdapat surat kabar harian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pengumuman lelang dilakukan di satu
surat kabar harian nasional/ibu kota propinsi yang mempunyai
http://ekolumajang.wordpress.com
peredaran di tempat pelaksanaan lelang.
(3) Terhadap pelaksanaan lelang yang objek lelangnya tersebar di 3
(tiga) kota atau lebih, pengumuman lelang dapat dilakukan di
satu surat kabar harian yang mempunyai peredaran nasional.
Pasal 52
(1) Pengumuman Lelang yang sudah diterbitkan melalui surat
kabar harian, atau melalui media lainnya, apabila diketahui
terdapat kekeliruan yang prinsipil harus segera diralat.
(2) Kekeliruan yang prinsipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menyangkut waktu dan tanggal lelang, spesifikasi barangbarang,
atau persyaratan lelang seperti besarnya uang jaminan
dan batas waktu penyetoran.
(3) Ralat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperkenankan
dilakukan terhadap hal-hal sebagai berikut:
a. mengubah besarnya Uang Jaminan Penawaran Lelang;
b. memajukan jam dan tanggal pelaksanaan lelang;
c. memajukan batas waktu penyetoran Uang Jaminan
Penawaran Lelang; atau
d. memindahkan lokasi dari tempat pelaksanaan lelang
semula.
(4) Rencana ralat Pengumuman Lelang diberitahukan secara
tertulis kepada Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II
yang bersangkutan paling singkat 2 (dua) hari kerja sebelum
pelaksanaan lelang.
(5) Ralat Pengumuman Lelang harus diumumkan melalui surat
kabar harian atau media yang sama dengan menunjuk
Pengumuman Lelang sebelumnya dan dilakukan paling singkat
1 (satu) hari kerja sebelum hari pelaksanaan lelang.
BAB IV
PELAKSANAAN LELANG
Bagian Kesatu
Pemandu Lelang
Pasal 53
(1) Dalam pelaksanaan lelang, Pejabat Lelang dapat dibantu oleh
Pemandu Lelang.
(2) Pemandu Lelang dapat berasal dari Pegawai DJKN atau dari
http://ekolumajang.wordpress.com
luar DJKN.
(3) Persyaratan menjadi Pemandu Lelang:
a. Pemandu Lelang yang berasal dari Pegawai DJKN:
1) sehat jasmani dan rohani;
2) pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang
sederajat; dan
3) lulus Diklat Pemandu Lelang atau memiliki kemampuan
dan cakap untuk memandu lelang, dan mendapat surat
tugas dari Pejabat yang berwenang.
b. Pemandu Lelang yang berasal dari luar DJKN:
1) sehat jasmani dan rohani;
2) pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum
atau yang sederajat; dan
3) memiliki kemampuan dan cakap untuk memandu lelang.
(4) Pemandu Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
membantu pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh Pejabat
Lelang Kelas I/Pejabat Lelang Kelas II dan diberitahukan secara
tertulis oleh Penjual/Balai Lelang kepada Kepala KPKNL atau
Pejabat Lelang Kelas II paling singkat 3 (tiga) hari kerja sebelum
pelaksanaan lelang.
(5) Dalam hal pelaksanaan lelang dibantu oleh Pemandu Lelang,
Pemandu Lelang mendapat kuasa khusus secara tertulis dari
Pejabat Lelang untuk menawarkan barang dengan ketentuan
Pejabat Lelang harus tetap mengawasi dan memperhatikan
pelaksanaan lelang dan/atau penawaran lelang oleh Pemandu
Lelang.
Bagian Kedua
Penawaran Lelang
Pasal 54
Penawaran Lelang Langsung dan/atau Penawaran Lelang Tidak
Langsung dilakukan dengan cara:
a. lisan, semakin meningkat atau semakin menurun;
b. tertulis; atau
c. tertulis dilanjutkan dengan lisan, dalam hal penawaran tertinggi
belum mencapai Nilai Limit.
http://ekolumajang.wordpress.com
Pasal 55
(1) Dalam Penawaran Lelang Langsung, Peserta Lelang yang sah
atau kuasanya pada saat pelaksanaan lelang harus hadir di
tempat pelaksanaan lelang.
(2) Dalam Penawaran Lelang Tidak Langsung, Peserta Lelang yang
sah atau kuasanya pada saat pelaksanaan lelang tidak
diharuskan hadir di tempat pelaksanaan lelang dan
penawarannya dilakukan dengan menggunakan teknologi
informasi dan komunikasi.
Pasal 56
(1) Penawaran Lelang dalam Lelang Eksekusi dan Lelang
Noneksekusi Wajib harus dilakukan dengan Penawaran Lelang
Langsung.
(2) Penawaran Lelang Langsung dapat menggunakan penawaran
dengan melalui surat yang dikirim sebelum pelaksanaan lelang.
(3) Penawaran Lelang dalam Lelang Noneksekusi Sukarela dapat
dilakukan dengan Penawaran Lelang Langsung atau
Penawaran Lelang Tidak Langsung.
Pasal 57
(1) Dalam hal penawaran lelang tidak langsung secara lisan,
Peserta Lelang mengajukan penawaran dengan menggunakan
media audio visual dan telepon.
(2) Dalam hal penawaran lelang tidak langsung secara tertulis,
Peserta Lelang mengajukan penawaran dengan menggunakan
teknologi informasi dan komunikasi antara lain: LAN (local area
network), Intranet, Internet, pesan singkat (short message
service/SMS), dan faksimili.
Pasal 58
(1) Penawaran Lelang Tidak Langsung dalam Lelang Noneksekusi
Sukarela melalui Internet, harus memenuhi ketentuan di bawah
ini, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
a. menggunakan perangkat lunak yang khusus untuk
penyelenggaraan lelang melalui Internet dengan harga
semakin meningkat;
b. Peserta Lelang yang sah mendapatkan nomor Peserta Lelang
dan sandi akses (password) sehingga dapat melakukan
penawaran;
http://ekolumajang.wordpress.com
c. penawaran dilakukan secara berkesinambungan sejak waktu
yang ditetapkan sampai dengan penutupan penawaran
sebagaimana disebutkan dalam Pengumuman Lelang;
d. Nilai Limit bersifat terbuka/tidak rahasia dan harus
ditayangkan dalam situs;
e. Peserta Lelang dapat mengetahui penawaran tertinggi yang
diajukan oleh Peserta Lelang lainnya secara
berkesinambungan; dan
f. Pejabat Lelang mengesahkan penawar tertinggi sebagai
Pembeli berdasarkan cetakan rekapitulasi yang diproses
perangkat lunak lelang melalui Internet pada saat
penutupan penawaran.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan lelang melalui
Internet diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 59
(1) Penawaran lelang yang diselenggarakan KPKNL dapat
dilakukan dengan Harga Lelang inklusif atau dengan Harga
Lelang eksklusif.
(2) Lelang dengan Harga Lelang inklusif dilakukan dengan harga
penawaran sudah termasuk Bea Lelang pembeli.
(3) Lelang dengan Harga Lelang eksklusif dilakukan dengan harga
penawaran belum termasuk Bea Lelang pembeli.
Pasal 60
(1) Setiap Peserta Lelang wajib melakukan penawaran dan
penawaran tersebut paling sedikit sama dengan Nilai limit
dalam hal lelang dengan Nilai Limit diumumkan.
(2) Penawaran yang telah disampaikan oleh Peserta Lelang kepada
Pejabat Lelang tidak dapat diubah atau dibatalkan oleh Peserta
Lelang.
(3) Dalam hal Peserta Lelang tidak melakukan penawaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi tidak
diperbolehkan mengikuti lelang selama 3 (tiga) bulan di
wilayah kerja KPKNL yang melaksanakan lelang.
Pasal 61
Dalam hal terdapat beberapa Peserta Lelang yang mengajukan
penawaran tertinggi secara lisan semakin menurun atau tertulis
dengan nilai yang sama dan/atau telah mencapai atau melampaui
Nilai Limit dalam lelang yang menggunakan Nilai Limit, Pejabat
http://ekolumajang.wordpress.com
Lelang berhak mengesahkan Pembeli dengan cara:
a. melakukan penawaran lanjutan hanya terhadap Peserta Lelang
yang mengajukan penawaran sama, yang dilakukan secara lisan
semakin meningkat atau tertulis berdasarkan persetujuan
Peserta Lelang bersangkutan; atau
b. melakukan pengundian di antara Peserta Lelang yang
mengajukan penawaran sama apabila ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a tidak dapat dilaksanakan.
Pasal 62
(1) Pemohon Lelang/Penjual menentukan cara penawaran lelang
dengan mencantumkan dalam Pengumuman Lelang.
(2) Dalam hal Pemohon Lelang/Penjual tidak menentukan cara
penawaran lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala
KPKNL/Pejabat Lelang Kelas I atau Pejabat Lelang Kelas II
berhak menentukan sendiri cara penawaran lelang.
Pasal 63
Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran lelang diatur dengan
Peraturan Direktur Jenderal.
Bagian Ketiga
Bea Lelang dan Uang Miskin
Pasal 64
Setiap pelaksanaan lelang dikenakan Bea Lelang dan Uang Miskin
sesuai Peraturan Pemerintah tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Keuangan.
Pasal 65
(1) Pembatalan terhadap rencana pelaksanaan lelang yang
dilakukan oleh Penjual dalam jangka waktu kurang dari 5
(lima) hari kerja sebelum hari pelaksanaan lelang dikenakan Bea
Lelang Batal sesuai Peraturan Pemerintah tentang Tarif Atas
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada
Kementerian Keuangan, kecuali lelang Barang Milik
Negara/Daerah.
(2) Bea Lelang Batal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar
oleh Penjual.
(3) Bea Lelang Batal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dikenakan dalam hal terdapat pembatalan lelang karena adanya
putusan/penetapan lembaga peradilan atau pembatalan oleh
Pejabat Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1)
http://ekolumajang.wordpress.com
dan Pasal 27.
Bagian Keempat
Pembeli
Pasal 66
(1) Pejabat Lelang mengesahkan penawar tertinggi yang telah
mencapai atau melampaui Nilai Limit sebagai Pembeli, dalam
pelaksanaan lelang yang menggunakan Nilai Limit.
(2) Pejabat Lelang mengesahkan penawar tertinggi sebagai Pembeli
dalam pelaksanaan Lelang Noneksekusi Sukarela yang tidak
menggunakan Nilai Limit.
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dalam pelaksanaan Lelang Noneksekusi Sukarela yang
penawar tertinggi tidak mencapai Nilai Limit, Pejabat Lelang
dapat mengesahkan penawar dimaksud sebagai Pembeli,
setelah mendapat persetujuan tertulis dari Pemilik Barang.
Pasal 67
Pembeli dilarang mengambil/menguasai barang yang dibelinya
sebelum memenuhi Kewajiban Pembayaran Lelang dan
pajak/pungutan sah lainnya sesuai peraturan perundangundangan.
Pasal 68
(1) Peserta Lelang yang bertindak untuk orang lain atau badan
hukum atau badan usaha harus menyampaikan surat kuasa
yang bermaterai cukup kepada Pejabat Lelang dengan dilampiri
fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Surat Izin Mengemudi
(SIM)/Paspor pemberi kuasa dan penerima kuasa dengan
menunjukkan aslinya.
(2) Penerima kuasa dilarang menerima lebih dari satu kuasa untuk
barang yang sama.
Pasal 69
(1) Pejabat Lelang dan keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas
dan ke bawah derajat pertama, suami/istri serta saudara
sekandung Pejabat Lelang, Pejabat Penjual, Pemandu Lelang,
Hakim, Jaksa, Panitera, Juru Sita, Pengacara/Advokat, Notaris,
PPAT, Penilai, Pegawai DJKN, Pegawai Balai Lelang dan
Pegawai Kantor Pejabat Lelang Kelas II yang terkait langsung
dengan proses lelang dilarang menjadi peserta lelang.
(2) Selain pihak-pihak yang dimaksud pada ayat (1), pada
http://ekolumajang.wordpress.com
pelaksanaan Lelang Eksekusi, pihak
tereksekusi/debitor/tergugat/terpidana yang terkait dengan
lelang dilarang menjadi peserta lelang.
Pasal 70
(1) Sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan
di bidang pertanahan, bank sebagai kreditor dapat
membeli agunannya melalui lelang, dengan ketentuan
menyampaikan surat pernyataan dalam bentuk Akte Notaris,
bahwa pembelian tersebut dilakukan untuk pihak lain yang
akan ditunjuk kemudian dalam jangka waktu 1 (satu) tahun
terhitung mulai tanggal pelaksanaan lelang.
(2) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
telah terlampaui, bank ditetapkan sebagai Pembeli.
Bagian Kelima
Pembayaran dan Penyetoran
Pasal 71
(1) Pembayaran Harga Lelang dan Bea Lelang harus dilakukan
secara tunai/cash atau cek/giro paling lama 3 (tiga) hari kerja
setelah pelaksanaan lelang.
(2) Pengecualian jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), hanya diberikan untuk pembayaran Harga Lelang setelah
Penjual mendapat izin tertulis dari Direktur Jenderal atas nama
Menteri dan harus dicantumkan dalam pengumuman lelang.
(3) Dalam hal Pembayaran Harga Lelang dilakukan melebihi 3
(tiga) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
penyetoran Bea Lelang tetap dilakukan paling lama 3 (tiga) hari
kerja setelah pelaksanaan lelang.
Pasal 72
(1) Pelunasan Kewajiban Pembayaran Lelang oleh Pembeli
dilakukan melalui rekening KPKNL/Balai Lelang/rekening
khusus atas nama jabatan Pejabat Lelang Kelas II atau secara
langsung kepada Bendahara Penerimaan KPKNL/Pejabat
Lelang Kelas I/Balai Lelang/Pejabat Lelang Kelas II.
(2) Dalam hal Pelunasan Kewajiban Pembayaran Lelang oleh
Pembeli dilakukan dengan cek/giro, pembayaran harus sudah
diterima efektif pada rekening KPKNL/Balai Lelang/rekening
khusus atas nama jabatan Pejabat Lelang Kelas II paling lama 3
(tiga) hari kerja setelah pelaksanaan lelang atau dalam jangka
waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2).
http://ekolumajang.wordpress.com
(3) Setiap Pelunasan Kewajiban Pembayaran Lelang oleh Pembeli
harus dibuatkan kuitansi atau tanda bukti pembayaran oleh
Bendahara Penerimaan KPKNL/Pejabat Lelang Kelas I/Balai
Lelang/Pejabat Lelang Kelas II.
Pasal 73
(1) Dalam hal Pembeli tidak melunasi Kewajiban Pembayaran
Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, pada hari kerja
berikutnya Pejabat Lelang harus membatalkan pengesahannya
sebagai Pembeli dengan membuat Pernyataan Pembatalan.
(2) Pembeli yang tidak dapat memenuhi kewajibannya setelah
disahkan sebagai Pembeli Lelang, tidak diperbolehkan
mengikuti lelang di seluruh wilayah Indonesia dalam waktu 6
(enam) bulan.
Pasal 74
(1) Hasil Bersih Lelang atas lelang Barang Milik Negara/Daerah,
Barang Temuan, Barang Rampasan dan Barang yang Menjadi
Milik Negara-Bea Cukai serta barang-barang yang sesuai
peraturan perundang-undangan, harus disetor ke Kas Negara,
dilakukan paling lama 1 (satu) hari kerja setelah pembayaran
diterima oleh Bendahara Penerimaan KPKNL.
(2) Penyetoran Bea Lelang dan Pajak Penghasilan (PPh) ke Kas
Negara paling lama 1 (satu) hari kerja setelah pembayaran
diterima oleh Bendahara Penerimaan KPKNL/Balai
Lelang/Pejabat Lelang Kelas II.
(3) Penyetoran Hasil Bersih Lelang ke Penjual/Pemilik Barang
paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah pembayaran diterima oleh
Bendahara Penerimaan KPKNL/Balai Lelang/Pejabat Lelang
Kelas II.
Pasal 75
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran dan penyetoran
diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Bagian Keenam
Penyerahan Dokumen Kepemilikan Barang
Pasal 76
(1) Dalam hal Penjual/Pemilik Barang menyerahkan asli dokumen
kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2)
kepada Pejabat Lelang, Pejabat Lelang harus menyerahkan asli
dokumen kepemilikan dan/atau barang yang dilelang kepada
http://ekolumajang.wordpress.com
Pembeli, paling lama 1 (satu) hari kerja setelah Pembeli
menunjukkan bukti pelunasan pembayaran dan menyerahkan
bukti setor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
(BPHTB).
(2) Dalam hal Penjual/Pemilik Barang tidak menyerahkan asli
dokumen kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
ayat (3) kepada Pejabat Lelang, Penjual/Pemilik Barang harus
menyerahkan asli dokumen kepemilikan dan/atau barang yang
dilelang kepada Pembeli, paling lama 1 (satu) hari kerja setelah
Pembeli menunjukkan bukti pelunasan pembayaran dan
menyerahkan bukti setor BPHTB.
BAB V
RISALAH LELANG
Pasal 77
(1) Pejabat Lelang yang melaksanakan lelang wajib membuat berita
acara lelang yang disebut Risalah Lelang.
(2) Risalah Lelang terdiri dari:
a. Bagian Kepala;
b. Bagian Badan; dan
c. Bagian Kaki.
(3) Risalah Lelang dibuat dalam Bahasa Indonesia.
(4) Setiap Risalah Lelang diberi nomor urut.
Pasal 78
Bagian Kepala Risalah Lelang paling kurang memuat:
a. hari, tanggal, dan jam lelang ditulis dengan huruf dan angka;
b. nama lengkap dan tempat kedudukan Pejabat Lelang;
c. nomor/tanggal Surat Keputusan Pengangkatan Pejabat Lelang,
dan nomor/tanggal surat tugas khusus untuk Pejabat Lelang
Kelas I;
d. nama lengkap, pekerjaan dan tempat kedudukan/domisili
Penjual;
e. nomor/tanggal surat permohonan lelang;
f. tempat pelaksanaan lelang;
g. sifat barang yang dilelang dan alasan barang tersebut dilelang;
http://ekolumajang.wordpress.com
h. dalam hal yang dilelang berupa barang tidak bergerak berupa
tanah atau tanah dan bangunan harus disebutkan:
1) status hak atau surat-surat lain yang menjelaskan bukti
kepemilikan;
2) SKT dari Kantor Pertanahan; dan
3) keterangan lain yang membebani, apabila ada;
i. dalam hal yang dilelang barang bergerak harus disebutkan
jumlah, jenis dan spesifikasi barang;
j. cara Pengumuman Lelang yang telah dilaksanakan oleh
Penjual;
k. cara penawaran lelang; dan
i. syarat-syarat lelang.
Pasal 79
Bagian Badan Risalah Lelang paling kurang memuat:
a. banyaknya penawaran lelang yang masuk dan sah;
b. nama/merek/jenis/tipe dan jumlah barang yang dilelang;
c. nama, pekerjaan dan alamat Pembeli atas nama sendiri atau
sebagai kuasa atas nama orang lain;
d. bank kreditor sebagai Pembeli untuk orang atau badan
hukum/usaha yang akan ditunjuk namanya, dalam hal bank
kreditor sebagai Pembeli Lelang;
e. harga lelang dengan angka dan huruf; dan
f. daftar barang yang laku terjual maupun yang ditahan disertai
dengan nilai, nama, dan alamat peserta lelang yang menawar
tertinggi.
Pasal 80
Bagian Kaki Risalah Lelang paling kurang memuat:
a. banyaknya barang yang ditawarkan/dilelang dengan angka
dan huruf;
b. banyaknya barang yang laku/terjual dengan angka dan huruf;
c. jumlah harga barang yang telah terjual dengan angka dan
huruf;
d. jumlah harga barang yang ditahan dengan angka dan huruf;
http://ekolumajang.wordpress.com
e. banyaknya dokumen/surat-surat yang dilampirkan pada
Risalah Lelang dengan angka dan huruf;
f. jumlah perubahan yang dilakukan (catatan, tambahan, coretan
dengan penggantinya) maupun tidak adanya perubahan ditulis
dengan angka dan huruf; dan
g. tanda tangan Pejabat Lelang dan Penjual/kuasa Penjual, dalam
hal lelang barang bergerak atau tanda tangan Pejabat Lelang,
Penjual/kuasa Penjual dan Pembeli/kuasa Pembeli, dalam hal
lelang barang tidak bergerak.
Pasal 81
(1) Pembetulan kesalahan redaksional Risalah Lelang berupa
pencoretan, penambahan dan/atau perubahan, dilakukan
sebagai berikut:
a. pencoretan, kesalahan kata, huruf atau angka dilakukan
dengan garis lurus tipis, sehingga yang dicoret dapat dibaca;
dan/atau
b. tambahan kata atau kalimat, ditulis di sebelah pinggir kiri
dari lembar Risalah Lelang atau ditulis pada bagian bawah
dari bagian kaki Risalah Lelang dengan menunjuk lembar
dan garis yang berhubungan dengan perubahan itu, apabila
penulisan di pinggir kiri dari lembar Risalah Lelang tidak
mencukupi.
(2) Jumlah kata, huruf atau angka yang dicoret/ditambahkan
diterangkan pada sebelah pinggir lembar Risalah Lelang, begitu
pula banyaknya kata/angka yang ditambahkan.
(3) Perubahan sesudah Risalah Lelang ditutup dan ditandatangani
tidak boleh dilakukan.
Pasal 82
(1) Minuta Risalah Lelang ditandatangani oleh Pejabat Lelang pada
saat penutupan pelaksanaan lelang.
(2) Penandatanganan Risalah Lelang dilakukan oleh:
a. Pejabat Lelang pada setiap lembar di sebelah kanan atas dari
Risalah Lelang, kecuali lembar yang terakhir;
b. Pejabat Lelang dan Penjual/kuasa Penjual pada lembar
terakhir dalam hal lelang barang bergerak; atau
c. Pejabat Lelang, Penjual/kuasa Penjual dan Pembeli/kuasa
Pembeli pada lembar terakhir dalam hal lelang barang tidak
http://ekolumajang.wordpress.com
bergerak.
(3) Dalam hal Penjual/kuasa Penjual tidak mau menandatangani
Risalah Lelang atau tidak hadir sewaktu Risalah Lelang ditutup,
Pejabat Lelang membuat catatan keadaan tersebut pada Bagian
Kaki Risalah Lelang dan menyatakan catatan tersebut sebagai
tanda tangan Penjual.
(4) Dalam hal Pejabat Lelang berhalangan tetap, penandatanganan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Kepala
KPKNL untuk Pejabat Lelang Kelas I dan oleh Pengawas Lelang
(Superintenden) untuk Pejabat Lelang Kelas II.
Pasal 83
(1) Dalam hal terdapat hal-hal penting yang diketahui setelah
penutupan Risalah Lelang, Pejabat Lelang harus membuat
catatan hal-hal tersebut pada bagian bawah setelah Kaki Minuta
Risalah Lelang dan membubuhi tanggal dan tanda tangan.
(2) Hal-hal penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. ada atau tidak ada verzet terhadap hasil lelang;
b. adanya Pembeli wanprestasi;
c. adanya pemberian pengganti Kutipan Risalah Lelang yang
hilang atau rusak;
d. adanya pemberian Grosse Risalah Lelang atas permintaan
Pembeli;
e. adanya Penjual yang tidak mau menandatangani Risalah
Lelang atau tidak hadir sewaktu Risalah Lelang ditutup;
f. adanya Pembatalan Risalah Lelang berdasarkan putusan
hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap; atau
g. hal-hal lain yang akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(3) Dalam hal Pejabat Lelang Kelas I dibebastugaskan, cuti,
berhalangan tetap atau dipindahtugaskan, pencatatan dan
penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Kepala KPKNL.
(4) Dalam hal Pejabat Lelang Kelas II dibebastugaskan, cuti atau
berhalangan tetap, pencatatan dan penandatanganan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala
Kantor Wilayah setempat selaku Pengawas Lelang
(Superintenden).
Pasal 84
http://ekolumajang.wordpress.com
(1) Minuta Risalah Lelang dibuat dan diselesaikan paling lama 3
(tiga) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
(2) Minuta Risalah Lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang Kelas I
disimpan pada KPKNL.
(3) Minuta Risalah Lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang Kelas II
disimpan oleh yang bersangkutan.
(4) Jangka waktu simpan Minuta Risalah Lelang selama 30 (tiga
puluh) tahun sejak pelaksanaan lelang.
Pasal 85
KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II hanya dapat memperlihatkan
atau memberitahukan Minuta Risalah Lelang kepada pihak yang
berkepentingan langsung dengan Risalah Lelang, ahli warisnya
atau orang yang memperoleh hak, kecuali ditentukan lain oleh
peraturan perundang-undangan.
Pasal 86
(1) Pihak yang berkepentingan dapat memperoleh
Kutipan/Salinan/Grosse yang otentik dari Minuta Risalah
Lelang dengan dibebani Bea Materai.
(2) Pihak yang berkepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. Pembeli memperoleh Kutipan Risalah Lelang sebagai Akta
Jual Beli untuk kepentingan balik nama atau Grosse Risalah
Lelang sesuai kebutuhan;
b. Penjual memperoleh Salinan Risalah Lelang untuk laporan
pelaksanaan lelang atau Grosse Risalah Lelang sesuai
kebutuhan;
c. Pengawas Lelang (Superintenden) memperoleh Salinan
Risalah Lelang untuk laporan pelaksanaan
lelang/kepentingan dinas; atau
d. Instansi yang berwenang dalam balik nama kepemilikan hak
objek lelang memperoleh Salinan Risalah Lelang sesuai
kebutuhan.
(3) Kutipan/Salinan/Grosse yang otentik dari Minuta Risalah
Lelang ditandatangani, diberikan teraan cap/stempel basah dan
diberi tanggal pengeluaran oleh Kepala KPKNL atau Pejabat
Lelang Kelas II yang bersangkutan.
(4) Kutipan Risalah Lelang untuk lelang tanah atau tanah dan
bangunan ditandatangani oleh Kepala KPKNL/Pejabat Lelang
http://ekolumajang.wordpress.com
Kelas II setelah Pembeli menyerahkan bukti pembayaran
BPHTB.
(5) Kutipan Risalah Lelang yang hilang atau rusak dapat
diterbitkan pengganti atas permintaan Pembeli.
Pasal 87
(1) Dalam rangka kepentingan proses peradilan, fotokopi Minuta
Risalah Lelang dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada
Minuta Risalah Lelang dapat diberikan kepada penyidik,
penuntut umum atau hakim, dengan persetujuan Kepala
KPKNL bagi Pejabat Lelang Kelas I atau Pengawas Lelang
(Superintenden) bagi Pejabat Lelang Kelas II.
(2) Pengambilan fotokopi Minuta Risalah Lelang dan/atau suratsurat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat Berita Acara
Penyerahan.
Pasal 88
Ketentuan lebih lanjut mengenai Risalah Lelang diatur dengan
Peraturan Direktur Jenderal.
BAB VI
ADMINISTRASI PERKANTORAN
DAN PELAPORAN
Pasal 89
(1) KPKNL, Balai Lelang dan Kantor Pejabat Lelang Kelas II
menyelenggarakan administrasi perkantoran dan membuat
laporan yang berkaitan dengan pelaksanaan lelang.
(2) Kantor Wilayah dan Kantor Pusat DJKN membuat laporan
rekapitulasi pelaksanaan lelang sesuai jenis lelangnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan administrasi
perkantoran dan pelaporan pada KPKNL, Balai Lelang dan
Kantor Pejabat Lelang Kelas II sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 90
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku:
a. Permohonan lelang yang telah ditetapkan jadwal pelaksanaan
lelangnya, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 40/PMK.07/2006 tentang Petunjuk
http://ekolumajang.wordpress.com
Pelaksanaan Lelang.
b. Sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah tentang Tarif atas
jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Keuangan yang baru, pengenaan tarif Bea Lelang
masih berlaku ketentuan yang lama.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 91
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai
berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
40/PMK.07/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.06/2008, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 92
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 2 (dua)
bulan sejak tanggal pengundangan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 April 2010
MENTERI KEUANGAN,
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 April 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 217